Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Ini Alasan Pemerintah Kembali Perpanjang PPKM Hingga 6 September
JAKARTA, (INDOVIZKA) - Meski kasus Covid-19 disejumlah daerah menurun, namun Pemerintah memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Perpanjangan PPKM diberlakukan selama dua pekan atau hingga 6 September untuk wilayah luar Jawa-Bali guna menekan laju penularan virus corona (Covid-19).
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan format perpanjangan PPKM Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali berbeda. Di wilayah Jawa-Bali, PPKM diperpanjang satu pekan.
"Bapak Presiden sudah memberikan arahan levelnya apakah level 1,2,3,4 tergantung pada kondisi daerah masing-masing dan ini berlaku untuk di Jawa setiap satu minggu dan di luar Jawa 2 minggu sekali. Dan ini dilakukan evaluasi oleh Bapak Presiden di setiap minggunya," kata Airlangga dalam konferensi pers, Senin malam (23/8).
- Pemerintah Teguhkan Semangat Reformasi Lewat Perlindungan Kebebasan Pers
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
Nantinya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian akan mengeluarkan instruksi berisi ketentuan yang lebih rinci terkait daerah-daerah yang menerapkan PPKM.
"Nanti akan dituangkan di dalam inmendagri bahwa perpanjangan akan dilakukan di luar Jawa-Bali 24 Agustus sampai dengan 6 September dan perpanjangan ini seluruhnya detailnya Kabupaten/Kota akan ada dalam instruksi mendagri," kata Airlangga.
Sebelumnya Presiden Jokowi sempat menyampaikan bahwa tingkat keterisian rumah sakit rujukan Covid atau bed occupancy rate (BOR) nasional telah menurun. Atas dasar itu, pemerintah memperpanjang PPKM Jawa-Bali dan luar Jawa Bali selama satu pekan.
"Ini kontribusi penurunan BOR. BOR nasional berada pada angka 33 persen, untuk itu pemerintah memutuskan mulai 24 hingga 30 Agustus 2021 beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari 4 ke 3," kata Jokowi.
Dalam PPKM kali ini, sejumlah daerah telah turun level karena mengalami penurunan kasus positif virus corona. Selain, tingkat keterisian rumah sakit rujukan Covid-19 yang menurun juga salah satu faktor mengapa level PPKM diturunkan.
Di luar Jawa-Bali, 11 provinsi yang sebelumnya level 4 telah turun menjadi 7 provinsi, kemudian 132 kabupaten/kota yang masuk level 4 kini sudah turun menjadi 104 kabupaten/kota.
Pun pada level 3, dari yang awalnya 215 kabupaten/kota, berkurang menjadi 234 kabupaten/kota. Sementara untuk level 2 dari yang awalnya 39 kabupaten/kota, berkurang menjadi 48 kabupaten/kota.
"Untuk luar Jawa-Bali juga ada perkembangan yang membaik, tetapi tetap harus waspada," kata Presiden Jokowi.
Jabodetabek termasuk wilayah aglomerasi yang mengalami penurunan level PPKM di Jawa dan Bali. Selama ini, Jabodetabek berada di level 4 PPKM. Selain Jabodetabek, wilayah aglomerasi Surabaya dan Bandung Raya pun menjadi Level 3.
Level 4 merupakan status PPKM tertinggi yang menandakan suatu wilayah memiliki angka kasus positif Covid-19 lebih dari 150 orang per 100 ribu penduduk per pekan. Kemudian, kejadian rawat inap di rumah sakit lebih dari 30 orang per 100 ribu penduduk per pekan. Kemudian, angka kematian warga akibat Covid-19 yang lebih dari lima orang per 100 ribu penduduk.
"Untuk Jawa dan Bali, Wilayah aglomerasi, Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya, beberapa wilayah kota sudah bisa berada pada level 3 pada tanggal 24 Agustus 2021," kata Presiden Jokowi saat konferensi pers, Senin malam (23/8).**
Sumber: cnn
.png)

Berita Lainnya
Mulai 1 Februari, Harga Rokok Resmi Naik 12,5 Persen, Ini Rinciannya
KPK Buka Peluang Jerat Tersangka Lain Kasus Korupsi Cukai di Pelabuhan Bintan
Pemda Dinilai Terlalu Hati-Hati Belanjakan Anggaran
Hati-Hati Penipuan, Saldo Pelatihan Prakerja Tak Bisa Ditukar Pulsa
PLN Pastikan Pasokan Listrik Selama 'Work From Home'
Terawan Klaim Vaksin Nusantara Kebal Covid-19, PB IDI Meradang
BPJS Kesehatan jadi Syarat Wajib Jual Beli Tanah, Ini Penjelasan Dirut Ali Ghufron
Aturan Lengkap Perjalanan saat Nataru 2021, Wajib Vaksin
Epidemiolog Sebut Kemungkinan Virus Corona Varian Baru Sudah Masuk Indonesia
Presiden Jokowi Apresiasi Penetapan Status Siaga Darurat Karhutla di Riau
Terkait Kecurangan di Seleksi CPNS, Menpan RB Didesak Seleksi Ulang Secara Menyeluruh
DPR Setujui 33 RUU Masuk Prolegnas 2021