Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Ini Alasan Pemerintah Kembali Perpanjang PPKM Hingga 6 September
JAKARTA, (INDOVIZKA) - Meski kasus Covid-19 disejumlah daerah menurun, namun Pemerintah memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Perpanjangan PPKM diberlakukan selama dua pekan atau hingga 6 September untuk wilayah luar Jawa-Bali guna menekan laju penularan virus corona (Covid-19).
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan format perpanjangan PPKM Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali berbeda. Di wilayah Jawa-Bali, PPKM diperpanjang satu pekan.
"Bapak Presiden sudah memberikan arahan levelnya apakah level 1,2,3,4 tergantung pada kondisi daerah masing-masing dan ini berlaku untuk di Jawa setiap satu minggu dan di luar Jawa 2 minggu sekali. Dan ini dilakukan evaluasi oleh Bapak Presiden di setiap minggunya," kata Airlangga dalam konferensi pers, Senin malam (23/8).
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
- Pemkab Pelalawan Sediakan Bantuan Penyebrangan Roda Dua Gratis Melintasi Banjir Jalan Lintas Timur
Nantinya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian akan mengeluarkan instruksi berisi ketentuan yang lebih rinci terkait daerah-daerah yang menerapkan PPKM.
"Nanti akan dituangkan di dalam inmendagri bahwa perpanjangan akan dilakukan di luar Jawa-Bali 24 Agustus sampai dengan 6 September dan perpanjangan ini seluruhnya detailnya Kabupaten/Kota akan ada dalam instruksi mendagri," kata Airlangga.
Sebelumnya Presiden Jokowi sempat menyampaikan bahwa tingkat keterisian rumah sakit rujukan Covid atau bed occupancy rate (BOR) nasional telah menurun. Atas dasar itu, pemerintah memperpanjang PPKM Jawa-Bali dan luar Jawa Bali selama satu pekan.
"Ini kontribusi penurunan BOR. BOR nasional berada pada angka 33 persen, untuk itu pemerintah memutuskan mulai 24 hingga 30 Agustus 2021 beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari 4 ke 3," kata Jokowi.
Dalam PPKM kali ini, sejumlah daerah telah turun level karena mengalami penurunan kasus positif virus corona. Selain, tingkat keterisian rumah sakit rujukan Covid-19 yang menurun juga salah satu faktor mengapa level PPKM diturunkan.
Di luar Jawa-Bali, 11 provinsi yang sebelumnya level 4 telah turun menjadi 7 provinsi, kemudian 132 kabupaten/kota yang masuk level 4 kini sudah turun menjadi 104 kabupaten/kota.
Pun pada level 3, dari yang awalnya 215 kabupaten/kota, berkurang menjadi 234 kabupaten/kota. Sementara untuk level 2 dari yang awalnya 39 kabupaten/kota, berkurang menjadi 48 kabupaten/kota.
"Untuk luar Jawa-Bali juga ada perkembangan yang membaik, tetapi tetap harus waspada," kata Presiden Jokowi.
Jabodetabek termasuk wilayah aglomerasi yang mengalami penurunan level PPKM di Jawa dan Bali. Selama ini, Jabodetabek berada di level 4 PPKM. Selain Jabodetabek, wilayah aglomerasi Surabaya dan Bandung Raya pun menjadi Level 3.
Level 4 merupakan status PPKM tertinggi yang menandakan suatu wilayah memiliki angka kasus positif Covid-19 lebih dari 150 orang per 100 ribu penduduk per pekan. Kemudian, kejadian rawat inap di rumah sakit lebih dari 30 orang per 100 ribu penduduk per pekan. Kemudian, angka kematian warga akibat Covid-19 yang lebih dari lima orang per 100 ribu penduduk.
"Untuk Jawa dan Bali, Wilayah aglomerasi, Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya, beberapa wilayah kota sudah bisa berada pada level 3 pada tanggal 24 Agustus 2021," kata Presiden Jokowi saat konferensi pers, Senin malam (23/8).**
Sumber: cnn
.png)

Berita Lainnya
Hore! PNS Dapat Kenaikan Tunjangan, Besarnya Sampai Rp 1,7 Juta
Kronologi Truk Rombongan Pendukung Paslon Tolikara Terbalik-Tewaskan 5 Orang
Airlangga Klaim Pemulihan Ekonomi Sudah On Track
Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal Jatuh pada 13 Mei 2021
Gaji Ke-13 PNS Paling Cepat Cair 1 Juni 2021
Kementerian PUPR Siapkan Rusun untuk Penonton MotoGP Mandalika
Komisi XI DPR Setuju Suntik Modal 11 BUMN di 2021 dan 2022, Ini Daftar Lengkapnya
Airlangga Hartarto: Harapan Pemerintah Terbentuk Herd Imunity Tahun Ini
Dibuka 30 Mei, Ini 5 Informasi dan Syarat Penting CPNS Kemenkumham 2021
Airlangga Paparkan Proyeksi Ekonomi 2021, Optimis Rebound 5,5 Persen
SBY Mengidap Kanker Prostat Stadium Awal, Rencana Berobat ke Luar Negeri
Kebakaran Tangki di Cilacap, Pertamina Pastikan Masyarakat Sekitar Aman