Pilihan
Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
Senam Inhil Sumbang Medali Emas Perdana di Porprov X Riau
Berikut Besaran Gaji Kepala Desa dan Lama Masa Jabatannya, Anda Berminat?
![](https://indovizka.com/assets/berita/original/50898071797-pelangtikan_kades.jpg)
JAKARTA (INDOVIZKA) – Jabatan Kepala Desa (Kades) menjadi salah satu jabatan yang memiliki banyak peminat. Dilansir dari berbagai sumber, antusiasme tersebut ditandai dengan ketatnya persaingan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di sejumlah daerah Indonesia. Tak sedikit biaya yang harus dikeluarkan untuk mencalonkan diri menjadi seorang Kades hingga memasuki masa kampanye. Lantas, berapa besar pendapatan seorang Kades beserta masa jabatannya?
Besaran gaji kepala desa (Kades) telah diatur Pemerintah dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Melalui PP tersebut, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) menjadi sumber penganggaran pendapatan tetap sejumlah perangkat desa, mulai dari kepala desa, sekretaris desa dan perangkat desa lainnya.
- PWI Riau Tuan Rumah HPN 2025 Diharapkan Melibatkan Generasi Muda
- Ingin Mengubah Status di KTP Sangat Mudah, Begini Caranya
- Kapan Pelantikan Anggota Dewan Terpilih 2024? Cek Jadwalnya
- Gugatan Hasil Pilpres 2024 Ditolak MK, Begini Respons Tim Hukum Anies
- Senin Pagi, MK Bacakan Putusan Gugatan Sengketa Pilpres 2024
Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 100 PP No. 11 2019, dengan ketentuan, 30% dari APBDes digunakan untuk mendanai penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa, sekretaris desa dan perangkat desa lainnya. Sementara itu, sebanyak 70% dipakai untuk penyelenggaraan Pemerintahan Desa termasuk belanja operasional Pemerintahan Desa dan insentif rukun tetangga dan rukun warga.
Terkait dengan besaran penghasilan tetap kepala desa, dijelaskan dalam Pasal 81 ayat 2 (a) sedangkan untuk pendapatan sekretaris desa dan perangkat desa lainnya diatur dalam Pasal 81 ayat 2 (b) dan (c). Berikut bunyi Pasal 81 ayat 2 (a):
“Besaran penghasilan tetap Kepala Desa paling sedikit Rp2.426.640,00 (dua juta empat ratus dua puluh enam ribu enam ratus empat puluh rupiah) setara 120% (seratus dua puluh per seratus) dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a;”
Akan tetapi, PP tersebut mengatur mengenai besaran gaji minimum yang dapat diperoleh perangkat desa saja. Setiap daerah memiliki kebijakannya masing-masing yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati/Walikota.
Kemudian, terkait dengan masa jabatan Kepala Desa, telah diatur dalam Pasal 39 Undang-Undang (UU) No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Berdasarkan pasal tersebut ditetapkan bahwa Kepala Desa memiliki masa jabatan selama enam tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Sementara itu, Kepala Desa dapat menjabat kembali paling banyak tiga kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.
Berita Lainnya
Tuan Rumah Porwanas XIV 2024, Gubernur Sumbar Perintahkan Jajaran Lakukan Koordinasi
Panglima TNI Kerahkan Prajurit Bantu Penanganan Erupsi Gunung Semeru
Wisma Abu di Tembilahan Terbakar, 6 Orang Tewas
Soal Tanah Terkontaminasi Minyak, Ini Jawaban Presiden Direktur Chevron
DPR Dukung Opsi Vaksinasi Mandiri Diberlakukan, Pemerintah Diminta Siapkan Payung Hukum
Kemerdekaan Pers di Tanah Air, Antara Kenyataan dan Ilusi
Promo Tambah Daya Listrik PLN Berlaku Hingga 31 Mei, Simak Rincian Biayanya
Airlangga Minta Pengusaha Bayar Penuh THR Pekerja Tahun Ini
Pemerintah Nunggak Hampir Rp 1 Triliun Ke RS
Jalan Putus Akibat Longsor di Perbatasan Solok-Padang, Lalu Lintas Lumpuh Total
13 Januari Presiden Disuntik Vaksin Covid-19 yang Disiarkan Secara Langsung
PBNU: Pemerintah Jangan Lembek Pertahankan Wilayah Perairan Natuna