Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pemerintah akan Bedakan Izin Usaha Investasi Berisiko Tinggi
Jakarta (INDOVIZKA) - Pemerintah akan menerapkan mekanisme perizinan berbeda bagi bisnis dan investasi berisiko tinggi.
Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Airlangga mengungkapkan untuk kelompok usaha dengan kategori itu perizinan yang diberlakukan tidak bisa hanya menggunakan perizinan berusaha dari pemerintah. Namun, mereka juga harus memiliki lisensi agar bisa beroperasi di Indonesia.
Ia menyatakan perbedaan mekanisme ini saat ini sudah tertuang dalam aturan turunan di Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Ia mengatakan ketentuan ini sengaja diatur demi menjaga iklim investasi, penciptaan lapangan kerja, dan daya saing Indonesia.
"Untuk bisnis yang diklasifikasikan berisiko tinggi, dunia usaha membutuhkan nomor identifikasi bisnis (dari perizinan berusaha) plus lisensi," kata Airlangga di acara Mandiri Investment Forum 2021 secara virtual, Rabu (3/2/2021).
Kendati begitu, ia tidak merinci bagaimana kriteria dan prosedur perolehan lisensi tersebut. Ia hanya mengatakan pemberian lisensi akan lebih mudah bagi bisnis berskala Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
"Benefit dari Cipta Kerja untuk UMKM sangat clear, di mana UMKM akan mudah mendapatkan lisensi dan sertifikat halal, di mana pemerintah akan subsidi, free charge, dan apabila mereka mau membuat PT, bisa dilakukan dengan satu orang saja," katanya.
Di sisi lain, Airlangga mengatakan bisnis dengan risiko rendah dan menengah tidak membutuhkan lisensi. Bisnis risiko rendah hanya perlu nomor identifikasi bisnis.
"Untuk level medium (bisnis risiko menengah), membutuhkan tambahan persyaratan sertifikat standar untuk melengkapi NIB," jelasnya.
Lebih lanjut, ia memastikan syarat-syarat ini tidak akan memberatkan. Sebab, di sisi lain pemerintah turut memberikan segudang insentif, baik di bidang pajak maupun nonpajak.
"Ada beberapa sektor yang akan diberikan tax allowance, tax holiday, dan sektor-sektor yang terbuka untuk UMKM dan sebagian besar bisnis terbuka untuk investasi," tandasnya.
.png)

Berita Lainnya
Polri Beri Dispensasi Perpanjangan SIM Hingga 29 Juni
Airlangga: Inklusi Keuangan Tetap Positif di Masa Pandemi Covid-19
Ini Cara Mencairkan JHT 100 Persen Sebelum Aturan Baru berlaku
Tak Cuma Beli Tanah, BPJS Kesehatan Jadi Syarat Wajib Haji-Umrah dan Penerima KUR
Waspada! Kali Ini CDC Pastikan Covid-19 Bisa Menular Lewat Udara
KSP: Pemindahan IKN Wujud Keseriusan Indonesia Menghadapi Pemanasan Global
Pemerintah Diminta Larang Masuk WNA Cegah Penyebaran Omicron
Jaga Kredibilitas dan Kepercayaan, DD Waspada Serahkan Laporan Tahunan ke Kanwil Kemenag Sumut
Lindungi Data Pribadi Anda, Jangan Unggah Sertifikat Vaksinasi Covid-19 di Medsos
Pemerintah akan Kenakan Tarif Pajak Penghasilan Hingga 35 Persen Bagi Golongan Ini
Sengketa Tanah Jadi Biang Keladi Terhambatnya Penerbitan Sertifikat Lahan
Donorkan Plasma Konvalesen, Golkar: Itu Keterbukaan Menko Airlangga untuk Penyelamatan Jiwa