Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pemerintah akan Bedakan Izin Usaha Investasi Berisiko Tinggi
Jakarta (INDOVIZKA) - Pemerintah akan menerapkan mekanisme perizinan berbeda bagi bisnis dan investasi berisiko tinggi.
Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Airlangga mengungkapkan untuk kelompok usaha dengan kategori itu perizinan yang diberlakukan tidak bisa hanya menggunakan perizinan berusaha dari pemerintah. Namun, mereka juga harus memiliki lisensi agar bisa beroperasi di Indonesia.
Ia menyatakan perbedaan mekanisme ini saat ini sudah tertuang dalam aturan turunan di Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Ia mengatakan ketentuan ini sengaja diatur demi menjaga iklim investasi, penciptaan lapangan kerja, dan daya saing Indonesia.
"Untuk bisnis yang diklasifikasikan berisiko tinggi, dunia usaha membutuhkan nomor identifikasi bisnis (dari perizinan berusaha) plus lisensi," kata Airlangga di acara Mandiri Investment Forum 2021 secara virtual, Rabu (3/2/2021).
Kendati begitu, ia tidak merinci bagaimana kriteria dan prosedur perolehan lisensi tersebut. Ia hanya mengatakan pemberian lisensi akan lebih mudah bagi bisnis berskala Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
"Benefit dari Cipta Kerja untuk UMKM sangat clear, di mana UMKM akan mudah mendapatkan lisensi dan sertifikat halal, di mana pemerintah akan subsidi, free charge, dan apabila mereka mau membuat PT, bisa dilakukan dengan satu orang saja," katanya.
Di sisi lain, Airlangga mengatakan bisnis dengan risiko rendah dan menengah tidak membutuhkan lisensi. Bisnis risiko rendah hanya perlu nomor identifikasi bisnis.
"Untuk level medium (bisnis risiko menengah), membutuhkan tambahan persyaratan sertifikat standar untuk melengkapi NIB," jelasnya.
Lebih lanjut, ia memastikan syarat-syarat ini tidak akan memberatkan. Sebab, di sisi lain pemerintah turut memberikan segudang insentif, baik di bidang pajak maupun nonpajak.
"Ada beberapa sektor yang akan diberikan tax allowance, tax holiday, dan sektor-sektor yang terbuka untuk UMKM dan sebagian besar bisnis terbuka untuk investasi," tandasnya.
.png)

Berita Lainnya
BPOM dan Peneliti Vaksin Beda Data, DPR Ancam Proses Hukum yang Lakukan Pembohongan Publik
Basarnas Buka 350 Formasi untuk Rekrutmen CPNS 2021
Anggota DPR Desak ASN Kembalikan Bansos yang Diterima ke Pemerintah
Liburan Telah Tiba, 3 Wisata Laut di Indonesia Yang Wajib Dikunjungi
Ini Tarif Listrik PLN Berlaku Januari - Maret
Tak Lagi Jadi Ibu Kota Negara, Jokowi: Jakarta Akan Seperti New York
Banjir Jakarta, Pool Taksi Blue Bird Seperti Kolam Renang
Untuk Dapatkan Banpres Usaha Mikro Penerima Tak Boleh Punyak Utang, Begini Respon DPR
Perlancar Akses Riau-Sumbar, PUPR Bangun Tiga Jembatan Ganda
Soal Muktamar NU, Ketua Ikatan Gus Indonesia Laporkan 3 Media ke Dewan Pers
Pemerintah Tutup Pintu Masuk Bagi WNA, DPR Sebut Langkah Tepat
Mantan Guru Pembakar Sekolah Diberi Rp6 Juta Oleh Disdik Garut