Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pemerintah akan Bedakan Izin Usaha Investasi Berisiko Tinggi
Jakarta (INDOVIZKA) - Pemerintah akan menerapkan mekanisme perizinan berbeda bagi bisnis dan investasi berisiko tinggi.
Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Airlangga mengungkapkan untuk kelompok usaha dengan kategori itu perizinan yang diberlakukan tidak bisa hanya menggunakan perizinan berusaha dari pemerintah. Namun, mereka juga harus memiliki lisensi agar bisa beroperasi di Indonesia.
Ia menyatakan perbedaan mekanisme ini saat ini sudah tertuang dalam aturan turunan di Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Ia mengatakan ketentuan ini sengaja diatur demi menjaga iklim investasi, penciptaan lapangan kerja, dan daya saing Indonesia.
"Untuk bisnis yang diklasifikasikan berisiko tinggi, dunia usaha membutuhkan nomor identifikasi bisnis (dari perizinan berusaha) plus lisensi," kata Airlangga di acara Mandiri Investment Forum 2021 secara virtual, Rabu (3/2/2021).
Kendati begitu, ia tidak merinci bagaimana kriteria dan prosedur perolehan lisensi tersebut. Ia hanya mengatakan pemberian lisensi akan lebih mudah bagi bisnis berskala Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
"Benefit dari Cipta Kerja untuk UMKM sangat clear, di mana UMKM akan mudah mendapatkan lisensi dan sertifikat halal, di mana pemerintah akan subsidi, free charge, dan apabila mereka mau membuat PT, bisa dilakukan dengan satu orang saja," katanya.
Di sisi lain, Airlangga mengatakan bisnis dengan risiko rendah dan menengah tidak membutuhkan lisensi. Bisnis risiko rendah hanya perlu nomor identifikasi bisnis.
"Untuk level medium (bisnis risiko menengah), membutuhkan tambahan persyaratan sertifikat standar untuk melengkapi NIB," jelasnya.
Lebih lanjut, ia memastikan syarat-syarat ini tidak akan memberatkan. Sebab, di sisi lain pemerintah turut memberikan segudang insentif, baik di bidang pajak maupun nonpajak.
"Ada beberapa sektor yang akan diberikan tax allowance, tax holiday, dan sektor-sektor yang terbuka untuk UMKM dan sebagian besar bisnis terbuka untuk investasi," tandasnya.
.png)

Berita Lainnya
BUMN Jangan Jago Kandang, DPR Dukung Rencana Pembelian Peternakan Sapi di Belgia
45 Orang Alami Luka Bakar Akibat Erupsi Gunung Semeru
Iuran BPJS Kelas III Naik Mulai Hari Ini
Jelang Unjuk Rasa Pembebasan Habib Rizieq, DPR: Hukum Tidak Bisa Diintervensi Siapapun
Leasing Tolak Tunda Bayar Cicilan Kendaraan Driver Online
Hilal Belum Penuhi Syarat, Kemenag : Lebaran 2023 Diprediksi Sabtu 22 April
Minyak Mentah Dunia Anjlok, Pertamina Siap Turunkan Harga BBM?
Gelombang II Penerima Kartu Prakerja Diumumkan Sore Ini!
Menkeu Buka-bukaan Soal Anggaran Penanganan Covid-19
Dana Desa Rp400,1 Triliun Sudah Dikucurkan, Jokowi Minta Pengelolaan Hati-Hati
Polisi Beri Dispensasi Perpanjangan SIM Mati Hingga 31 Agustus
Catat! Ini Daftar Barang dan Jasa yang Kena PPN 11 Persen