Pilihan
Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
Senam Inhil Sumbang Medali Emas Perdana di Porprov X Riau
Buruh Sambut Baik Revisi Kenaikan UMP DKI 2022 5,1 Persen
JAKARTA (INDOVIZKA) - Keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menaikkan standar upah minimum provinsi (UMP) DKI 2022, mendapat respon positif dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI). Presiden KSPI, Said Iqbal menilai keputusan Anies menempatkan kepentingan hukum di atas politik.
"Gubernur Anies meletakan hukum di atas kepentingan politik," respons Said yang disampaikan melalui akun Youtube Bicaralah Buruh, Sabtu (18/12).
Poin apresiasi Said atas keputusan Anies menaikan UMP DKI 2022 yaitu merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan pembentukan Undang-Undang Cipta Kerja dilakukan secara inkonstitusional bersyarat.
- Pendaftaran Rekrutmen Bersama BUMN 2024 Telah Dibuka , Berikut Link, Syarat dan Cara Daftarnya
- Tindakan Memicu Konflik, Lagi-lagi PT. BPP Batu Ampar Lakukan Blasting Tidak Sesuai Kesepakatan
- Meisita Lomania: Terpilihnya Kesendirian di Pemilu 2024, Apakah Karena Banteng ada Banteng?
- Dugaan Kecurangan Pemilu di Penjara: Anggota DPR RI Gerindra Mencurigai Pergantian Kalapas
- Sepakat, Pemerintah Majukan Pilkada 2024 September
Selain merujuk keputusan MK, Said juga mengutip pernyataan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa, yang mengatakan bahwa kenaikan upah 5,1 persen akan mengerek perekonomian nasional sebesar Rp180 triliun.
Said berpandangan, dengan beberapa rujukan tersebut, bahwa kenaikan UMP DKI sebesar 5,1 persen juga akan menguntungkan para pengusaha.
"Pak Anies sangat cerdas mengalkulasi angka-angka berdasarkan hukum yang ada dan juga berdasarkan kalkulasi rasa keadilan serta kalkulasi ekonomi," ucapnya.
Diketahui, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memutuskan untuk merevisi dan menaikkan UMP 2022 sebesar 5,1 persen atau senilai Rp225.667. Dengan demikian, UMP DKI pada 2022 berdasarkan revisi tersebut sebesar Rp4.641.854.
Dasar Anies menaikan UMP buruh yaitu;
Data Badan Pusat Statistik (BPS) DKI Jakarta, rerata inflasi di Ibu Kota selama Januari-November 2021 sebesar 1,08 persen. Adapun, rerata inflasi nasional selama Januari – November 2021 sebesar 1,30 persen. Sementara itu, dalam kurun waktu 6 tahun terakhir (2016-2021) rerata kenaikan UMP DKI Jakarta dengan mempertimbangkan nilai pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional adalah sebesar 8,6 persen.
Kemudian, proyeksi Bank Indonesia yang disampaikan oleh Gubernur Bank Indonesia, proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun 2022 mencapai 4,7 persen sampai dengan 5,5 persen, untuk inflasi akan terkendali pada posisi 3 persen (2-4 persen).
Berdasarkan proyeksi Institute For Development of Economics and Finance (Indef) memproyeksikan tingkat pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2022 sebesar 4,3 persen.
Dalam penjelasan tertulisnya, Anies menerangkan formulasi yang dipakai Pemprov DKI untuk pengkajian ulang standar UMP 2022 menggunakan variabel inflasi 1,6 persen dan variabel pertumbuhan ekonomi nasional 3,51 persen.
Dari kedua variabel itu, maka keluar angka 5,1 persen sebagai angka kenaikan UMP tahun 2022.
Berita Lainnya
Dampak Covid-19, Pemerintah Kaji Penundaan Iuran BPJS Ketenagakerjaan
Buru Travel Gelap Angkut Pemudik, Korlantas Polri Siagakan 333 Titik Penyekatan
Menhub Minta Dana Rp582 Miliar untuk Kembangkan Sistem Transportasi di Ibu Kota Baru
Semua Harus Tahu, Apakah Polisi Berhak Menyita STNK Jika Belum Bayar Pajak Tahunan?
Mutasi Virus Corona B.117 Kembali Ditemukan di 4 Provinsi Berikut Ini
Besok, Iuran Peserta BPJS Kesehatan Resmi Turun
Front Pemersatu Islam Tak Mengenal Jabatan Imam Besar, Habib Rizieq Jadi Apa?
Pelaku Bom Bunuh Diri Katedral Makassar Diduga 2 Orang Naik Motor
Airlangga: Perpanjangan PPKM untuk Kemaslahatan Masyarakat
Ini Alasan Pemerintah Perpanjang PPKM Mikro Hingga 8 Maret
Imbas Larangan Mudik, Jumlah Angkutan Umum Terus Merosot
Seleksi CPNS 2021 untuk Lulusan SLTA Kembali Dibuka, Lowongannya Tersedia di Lima Kementerian Berikut