Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Buruh Sambut Baik Revisi Kenaikan UMP DKI 2022 5,1 Persen
JAKARTA (INDOVIZKA) - Keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menaikkan standar upah minimum provinsi (UMP) DKI 2022, mendapat respon positif dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI). Presiden KSPI, Said Iqbal menilai keputusan Anies menempatkan kepentingan hukum di atas politik.
"Gubernur Anies meletakan hukum di atas kepentingan politik," respons Said yang disampaikan melalui akun Youtube Bicaralah Buruh, Sabtu (18/12).
Poin apresiasi Said atas keputusan Anies menaikan UMP DKI 2022 yaitu merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan pembentukan Undang-Undang Cipta Kerja dilakukan secara inkonstitusional bersyarat.
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
- Pemkab Pelalawan Sediakan Bantuan Penyebrangan Roda Dua Gratis Melintasi Banjir Jalan Lintas Timur
Selain merujuk keputusan MK, Said juga mengutip pernyataan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa, yang mengatakan bahwa kenaikan upah 5,1 persen akan mengerek perekonomian nasional sebesar Rp180 triliun.
Said berpandangan, dengan beberapa rujukan tersebut, bahwa kenaikan UMP DKI sebesar 5,1 persen juga akan menguntungkan para pengusaha.
"Pak Anies sangat cerdas mengalkulasi angka-angka berdasarkan hukum yang ada dan juga berdasarkan kalkulasi rasa keadilan serta kalkulasi ekonomi," ucapnya.
Diketahui, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memutuskan untuk merevisi dan menaikkan UMP 2022 sebesar 5,1 persen atau senilai Rp225.667. Dengan demikian, UMP DKI pada 2022 berdasarkan revisi tersebut sebesar Rp4.641.854.
Dasar Anies menaikan UMP buruh yaitu;
Data Badan Pusat Statistik (BPS) DKI Jakarta, rerata inflasi di Ibu Kota selama Januari-November 2021 sebesar 1,08 persen. Adapun, rerata inflasi nasional selama Januari – November 2021 sebesar 1,30 persen. Sementara itu, dalam kurun waktu 6 tahun terakhir (2016-2021) rerata kenaikan UMP DKI Jakarta dengan mempertimbangkan nilai pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional adalah sebesar 8,6 persen.
Kemudian, proyeksi Bank Indonesia yang disampaikan oleh Gubernur Bank Indonesia, proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun 2022 mencapai 4,7 persen sampai dengan 5,5 persen, untuk inflasi akan terkendali pada posisi 3 persen (2-4 persen).
Berdasarkan proyeksi Institute For Development of Economics and Finance (Indef) memproyeksikan tingkat pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2022 sebesar 4,3 persen.
Dalam penjelasan tertulisnya, Anies menerangkan formulasi yang dipakai Pemprov DKI untuk pengkajian ulang standar UMP 2022 menggunakan variabel inflasi 1,6 persen dan variabel pertumbuhan ekonomi nasional 3,51 persen.
Dari kedua variabel itu, maka keluar angka 5,1 persen sebagai angka kenaikan UMP tahun 2022.
.png)

Berita Lainnya
Aksi Demonstrasi FSPMI di PT. Prima Transportasi Servis Indonesia Menuntut Pemenuhan Hak Karyawan
Angka Positif Covid-19 di Riau Kembali Meningkat, Presiden Tegur Gubernur Riau
Kenaikan Iuran BPJS Ditolak MA, Menkeu Sri Mulyani: Nanti Kita lihat
Usai Dapat Alat Berat dari PT IMIP, Kemnaker Siap Tingkatkan Kompetensi Tenaga Kerja
Terjerat Kawat, Seekor Harimau Sumatera Ditemukan Mati
Beredar Nama-mana Komisaris dan Direksi PT SPR dan PIR
Presiden Jokowi Apresiasi Penetapan Status Siaga Darurat Karhutla di Riau
Sandiaga Uno Berencana Berikan DAK bagi Desa Wisata dan Pelaku Seni Budaya
Pengusaha Wajib Bayar THR Penuh dan Tepat Waktu, Tidak Boleh Dicicil
Tangki di Kilang Cilacap Terbakar, Ahok Pastikan Operasional Normal
Gempa M 6,2 Guncang Nias Selatan
Sebulan Kasus Aktif Covid-19 Naik Dobel, Tetap Patuhi Protokol Kesehatan!