Pilihan
Agar Pengusaha Bayar THR Penuh dan Tepat Waktu, Disnakertrans Diminta Aktif Mengawasi
JAKARTA (INDOVIZKA) - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengapresiasi sikap pemerintah yang menegaskan bahwa THR 2021 wajib dibayarkan sebelum hari raya dan tidak boleh dicicil.
Maka, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), diminta aktif melakukan pengawasan sehingga kebijakan tersebut dapat berjalan di seluruh Indonesia.
"Jangan ada lagi perusahaan yang membayar THR dicicil dan tidak lunas hingga akhir Desember tahun berjalan. Karena faktanya, banyak perusahaan yang belum melunasi THR tahun 2020," tegas Said Iqbal dalam konferensi pers di Jakarta.
Dikatakannya, untuk menjamin itu semua peran aktif pengawasan dari Disnakertrans menjadi kunci penerapan surat edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/VI/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
"Kuncinya ada di Dinas Tenaga Kerja, harus aktif melakukan pengawasan. Bagaimana agar surat edaran Menteri itu benar-benar diterapkan," ujarnya.
Namun demikian, tegas Said Iqbal, ketidakmampuan perusahaan tidak boleh menjadi alasan untuk tidak membayar THR. Bagi pengusaha yang tidak mempu, paling lambat H-1 sebelum hari raya harus sudah menyelesaikan pembayaran THR.
KSPI dan buruh Indonesia meminta Kemnaker untuk bersikap tegas dalam penegakkan aturan sebagaimana isi surat edaran Menaker.
KSPI juga mendesak Menaker untuk meningkatkan peran posko THR-nya dengan pro aktif melalui Dinas Tenaga Kerja di daerah memeriksa apakah pengusaha sudah membayar THR 2021 atau belum. Sehingga surat edaran Menaker tersebut memiliki dampak law enforcement. Tidak hanya rule of the game saja.
"THR akan meningkatkan daya beli dan akhirnya meningkatkan konsumsi. Bahkan diperkirakan akan terjadi ekonomi perburuhan dari uang THR yang berputar, yakni Rp230 triliun atau 10% dari APBN. Sungguh besar nilainya," kata Said Iqbal.
Katanya, ketika konsumsi meningkat, akan mengakibatkan pertumbuhan ekonomi menuju positif.
.png)

Berita Lainnya
Komisi II Harap Jadwal Pemilu Sudah Diputuskan Sebelum DPR Reses Desember
Masyarakat Diimbau Tak Terbangkan Drone saat Ajang MotoGP di Sirkuit Mandalika
DPR Minta Jumlah Penerima Bantuan UMKM Ditingkatkan Jadi 24 Juta
Pekerja Bisa Dapat BLT Rp3,5 Juta di Kartu Prakerja Gelombang 12
Ini nih Aturan Haji 2022: Kuota Dibatasi dan Usia di Bawah 65 Tahun, Apa Lagi
Menkeu Buka-bukaan Soal Anggaran Penanganan Covid-19
Viral Pengemudi Fortuner Acungkan Pistol Usai Tabrak Motor
Siang Ini 32 Kelurahan di DKI Jakarta Digenangi Banjir Setinggi 150 Cm, Ratusan Warga Mulai Mengungsi
Aturan Baru Terbit! Sistem Kerja WFO dan WFH PNS Berubah Lagi
Pemerintah Dinilai Perlu Mengatur Toleransi di Bulan Suci Ramadan
Luhut dan Erick Thohir Dilaporkan ke KPK
Omzet Pabrik Penimbun Masker Ilegal di Cakung Mencapai Rp 200 Juta Per Hari