Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Agar Pengusaha Bayar THR Penuh dan Tepat Waktu, Disnakertrans Diminta Aktif Mengawasi
JAKARTA (INDOVIZKA) - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengapresiasi sikap pemerintah yang menegaskan bahwa THR 2021 wajib dibayarkan sebelum hari raya dan tidak boleh dicicil.
Maka, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), diminta aktif melakukan pengawasan sehingga kebijakan tersebut dapat berjalan di seluruh Indonesia.
"Jangan ada lagi perusahaan yang membayar THR dicicil dan tidak lunas hingga akhir Desember tahun berjalan. Karena faktanya, banyak perusahaan yang belum melunasi THR tahun 2020," tegas Said Iqbal dalam konferensi pers di Jakarta.
Dikatakannya, untuk menjamin itu semua peran aktif pengawasan dari Disnakertrans menjadi kunci penerapan surat edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/VI/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
"Kuncinya ada di Dinas Tenaga Kerja, harus aktif melakukan pengawasan. Bagaimana agar surat edaran Menteri itu benar-benar diterapkan," ujarnya.
Namun demikian, tegas Said Iqbal, ketidakmampuan perusahaan tidak boleh menjadi alasan untuk tidak membayar THR. Bagi pengusaha yang tidak mempu, paling lambat H-1 sebelum hari raya harus sudah menyelesaikan pembayaran THR.
KSPI dan buruh Indonesia meminta Kemnaker untuk bersikap tegas dalam penegakkan aturan sebagaimana isi surat edaran Menaker.
KSPI juga mendesak Menaker untuk meningkatkan peran posko THR-nya dengan pro aktif melalui Dinas Tenaga Kerja di daerah memeriksa apakah pengusaha sudah membayar THR 2021 atau belum. Sehingga surat edaran Menaker tersebut memiliki dampak law enforcement. Tidak hanya rule of the game saja.
"THR akan meningkatkan daya beli dan akhirnya meningkatkan konsumsi. Bahkan diperkirakan akan terjadi ekonomi perburuhan dari uang THR yang berputar, yakni Rp230 triliun atau 10% dari APBN. Sungguh besar nilainya," kata Said Iqbal.
Katanya, ketika konsumsi meningkat, akan mengakibatkan pertumbuhan ekonomi menuju positif.
.png)

Berita Lainnya
Pulihkan Ekonomi, MPR Minta Kepala Daerah Baru Berinovasi
Penjelasan Lengkap Menko Luhut Soal Kabar Keterlibatan di Bisnis PCR
MUI: Pemerintah Tegas Tutup Masjid, Tapi Tidak Tempat Berkumpul
RUU Pemilu Resmi Keluar dari Prolegnas, Diganti RUU Tentang Perpajakan
Keterlibatan TNI Dalam Kopdes Merah Putih Sesuai Dengan Aturan
Dampak Covid-19, Pemerintah Kaji Penundaan Iuran BPJS Ketenagakerjaan
Siap-siap! Minggu Depan Bakal Ada Demo Buruh Besar-besaran soal BBM
Airlangga Hartarto Sebut Industri Kelapa Sawit Serap 16 Juta Tenaga Kerja
Media Asing Kritik Pernyataan Jokowi: Jamu Belum Terbukti Tangkal Corona
Kades Diminta Segera Lakukan Perbaikan Data Usulan Penerima BLT
Politikus PKB Ditemukan Selamat Usai Kapal Memancing di Perairan Takalar Mati Mesin
Presiden Jokowi Minta Percepatan Vaksinasi Covid-19 di Daerah