Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Wamen BUMN: Keuangan Garuda Indonesia akan Kembali Sehat
JAKARTA (INDOVIZKA) - Wakil Menteri BUMN II, Kartika Wirjoatmodjo opstimis keuangan PT Garuda Indonesia Tbk (GIIA) akan kembali sehat. Sehingga potensi penghapusan saham atau delisting GIIA di Bursa Efek Indonesia itu tidak akan terjadi.
Kartika meyakini bahwa proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dijalankan GIAA di Pengadilan Niaga Pengadilan Jakarta Pusat akan berakhir dengan homologasi atau pengesahan perdamaian, meski ia tak mengelak dapat terjadi delisting bila Garuda Indonesia diputuskan pailit.
"Ya itu kalau kepailitan kan, PKPU arahnya homologasi. Bursa kalau memang dirasa tidak ideal, ya bisa saja delisting, tapi kan kami meyakini setelah proses homologasi bisa disehatkan lagi," ujar Kartika usai Seremoni Penyerahan Polis Nasabah eks Jiwasraya kepada IFG Life di Graha CIMB, Jakarta, Rabu.
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
- Pemkab Pelalawan Sediakan Bantuan Penyebrangan Roda Dua Gratis Melintasi Banjir Jalan Lintas Timur
Kementerian BUMN optimis keuangan Garuda mulai membaik pada tahun depan. Sementara itu, pemegang saham menargetkan proses PKPU bisa dilakukan dalam waktu 180 hari atau lebih singkat daripada yang ditetapkan Pengadilan Niaga yakni maksimum 270 hari.
"Kalau PKPU maksimum 270 hari, kita akan dorong bahkan kalau bisa kita selesaikan 180 hari, sampai tengah tahun," kata Kartika.
Rilis BEI
Sebelumnya, Bursa Efek Indonesia (BEI) merilis peringatan penghapusan saham Garuda dari bursa saham Indonesia yang dipublikasikan di papan utama dengan Nomor Peng-00024/BEI.PP2/12-2021.
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra menyebut pihaknya tetap memberikan perhatian penuh terhadap hal tersebut dengan berfokus melakukan upaya terbaik untuk mempercepat pemulihan kinerja melalui proses PKPU.
Dia berharap dapat menghasilkan kesepakatan terbaik dalam penyelesaian kewajiban usaha, sehingga nantinya saham Garuda dapat kembali diperdagangkan.
"Dapat kami sampaikan bahwa Garuda Indonesia terus memberikan perhatian penuh terhadap hal tersebut (delisting)," ujar Irfan.
Sesuai dengan Informasi yang disampaikan oleh Bursa Efek Indonesia, delisting saham dilakukan setelah suspensi saham berlangsung sekurang-kurangnya 24 bulan dari waktu pengumuman suspensi. Adapun saham Garuda Indonesia saat ini telah disuspensi selama 6 bulan berkaitan dengan penundaan pembayaran kupon sukuk.
"Oleh karenanya, lebih lanjut kami akan mengoptimalkan momentum PKPU dalam mengakselerasikan langkah pemulihan kinerja guna menjadikan Garuda Indonesia sebagai Perusahaan yang lebih sehat, agile, dan berdaya saing," katanya.
.png)

Berita Lainnya
Jokowi Cairkan Tunjangan Buat PNS, Intip di Sini Besarannya
Beli Migor Curah Via Aplikasi PeduliLindungi dan NIK, Begini Respon DPRD Pekanbaru
Erick Thohir Sebut BUMN Bikin Minyak Goreng Bermerek INL, Harga Rp 14 Ribu
Promo Okejek Nambah lagi, Kali ini Kode Kupon 'Berbagi'
Seluruh PNS, TNI dan POLRI Wajib Laporkan Harta Kekayaan
Anda Ingin Memiliki Uang Baru Pecahan Rp75.000? Begini Caranya
Ditjen Pajak Pastikan Pengenaan PPN Tidak untuk Sembako di Pasar Tradisional
Harga Minyak Goreng Curah Ditetapkan Rp14 Ribu Perliter
Harga Sudah Turun, Ibu-Ibu Diminta Tak Borong dan Timbun Minyak Goreng
Neraca Perdagangan Riau Surplus 9,70 Miliar Dollar AS
Harga Pinang di Riau Turun Pekan Ini, Cuma Rp6.140 per Kg
Mulai Hari Ini Harga Rokok Naik Hingga 35 Persen