Benarkah Minyak Goreng Langka Akibat Penimbunan?


JAKARTA (INDOVIZKA) - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) tengah menyelidiki dugaan penimbunan minyak goreng yang mengakibatkan kelangkaan di pasaran. Banyak masyarakat mengeluh sulit mendapat stok minyak goreng pasca mendapat subsidi harga dari pemerintah.

Namun, Ketua YLKI Tulus Abadi mengatakan, pihaknya sejauh ini belum mendapat barang bukti pasti soal tuduhan penimbunan itu. Dia pun mendorong pihak kepolisian untuk turut melacak kemungkinan itu.

"YLKI belum menemukan. Saya kira kita minta polisi untuk juga lebih detil membongkar adanya indikasi penimbunan itu," ujar Tulus dalam sesi teleconference, Jumat (11/2).

Tulus menegaskan bahwa praktik menimbun minyak goreng menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan jelas-jelas pelanggaran. Pelakunya bisa terkena pidana.

"Karena minyak goreng merupakan barang penting dan strategis yang tidak boleh ditimbun oleh pelaku usaha. Cuma indikator penimbunan itu harus clear, harus jelas," tegas dia.

Insiden Kebakaran

Untuk kasus ini, YLKI juga mencermati insiden kebakaran gudang minyak goreng yang terjadi di Ciracas, Jakarta Timur dan Kota Medan. Kasus ini kemudian mengundang dugaan adanya praktik penimbunan minyak goreng yang dilakukan sejumlah pihak.

Kendati begitu, Tulus tak ingin ambil kesimpulan seperti itu. Dia pun menyerahkan usut perkara kepada pihak berwenang.

"Tapi dari beberapa kasus kebakaran minyak goreng, ditemukan adanya indikasi penimbunan, walaupun untuk sementara polisi belum berani menyimpulkan itu penimbunan," ungkap dia.






[Ikuti Indovizka.com Melalui Sosial Media]


Tulis Komentar