Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Syarat dan Cara Membuat e-KTP Digital
JAKARTA (INDOVIZKA) - Kemendagri mulai menerapkan uji coba e-KTP digital di 50 Kabupaten/Kota. Dengan e-KTP digital, masyarakat nantinya cukup menyimpan identitas tersebut di handphone.
Segala keperluan yang memerlukan identitas diri nantinya cukup menunjukan scan barcode di handphone. Tanpa perlu lagi memfotokopi e-KTP.
Syarat dan cara membuat e-KTP digital cukup mudah jika dibandingkan membikin e-KTP secara offline maupun online. Masyarakat yang ingin membuat e-KTP digital tak perlu meminta surat pengantar dari Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW).
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
- Pemkab Pelalawan Sediakan Bantuan Penyebrangan Roda Dua Gratis Melintasi Banjir Jalan Lintas Timur
Masyarakat juga tak perlu membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan surat keterangan pindah dari kota asal, jika Anda bukan asli warga setempat. Lalu datang ke kantor kelurahan untuk di foto dan melakukan sidik jari. Poses percetakan kartu identitas pun masih melihat ketersediaan stok blanko e-KTP di kelurahan tersebut.
Masyarakat yang hendak membuat identitas digital juga tak perlu menyerahkan KTP lama dan menerima KTP baru di kecamatan setempat dengan membawa bukti pendaftaran seperti membuat e-KTP online.
Berikut cara dan syarat membuat e-KTP digital:
Syarat Membuat e-KTP Digital
-Pemohon memiliki handphone smartphone
-Daerah pemohon harus memiliki jaringan untuk mendukung pembuatan e-KTP digital
Cara Membuat e-KTP Digital
-Mengunduh aplikasi Identitas Digital (ID) di handphone
-Pemohon kemudian melakukan registrasi dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email dan nomor handphone
-Melakukan verifikasi data lewat face recognition atau verifikasi wajah. Kemudian verifikasi email agar log in ke dalam aplikasi ID
-Setelah masuk aplikasi ID, pemohon memasukkan data keluarga dan dokumen kependudukan
-Pemohon memasukkan dokumen lain hasil integrasi NIK seperti sertifikat vaksin Covid-19
-Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), kepemilikan kendaraan maupun Badan Kepegawaian Nasional
-Dalam aplikasi ID menampilkan QR code identitas digital, biodata, dan histori aktivitas yang sudah dilakukan
Dukcapil Tetap Beri Pelayanan Masyarakat Belum Punya HP dan Jaringan
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, Dukcapil tetap memberikan pelayanan pembuatan identitas ini secara bertahap. Yang belum memiliki handphone maupun tak ada jaringan tetap dilayani dengan bentuk fisik dan layanan manual seperti sekarang.
"Oleh karena itu, penerapan identitas digital ini dilakukan secara bertahap, dukcapil tetap menerapkan prinsip double track system services, pemberian layanan dengan dua jalur, layanan digital, dan secara fisik manual," kata Zudan dalam akun youtubenya, Jumat (7/1).
Zudan menjelaskan gambaran singkat mengenai identitas digital dalam tayangan videonya. Yaitu data kependudukan yang merupakan representasi penduduk dalam aplikasi digital yang melekat pada seseorang dan terdaftar sebagai penduduk. Serta memastikan identitas tersebut merupakan orang yang bersangkutan.
.png)

Berita Lainnya
Tips Mengajukan Pinjaman di Aplikasi Pinjam Uang
Gubri Minta Dukungan Infrastruktur Jaringan pada Kemenkominfo
PWI Riau Sembelih 4 Ekor Sapi dan 4 Ekor Kambing pada Idul Adha 1441 H Tahun Ini
Patuhi PPKM, Muscab Ke-V PKB Inhil Diselenggarakan Terbatas
WhatsApp, Facebook, Instagram Down, Pengguna Tak Bisa Akses Aplikasi
Telkomsel Tambah Varian Paket Voucher Fisik Internet Mulai dari Rp8 Ribu
Diduga 6 Juta Data Umum dan Pasien Covid-19 Milik Kemenkes Bocor
Empat Perusahaan di Inhil Ingkari Janji Bagi Hasil Sawit di Lahan Plasma
Mengenal e-KTP Digital, Masyarakat Cukup Scan Barcode di Smartphone untuk Identitas
Terpapar Covid-19, Tenaga Kesehatan RSUD PH Tembilahan Akan di Swab Test
Pemerintah Wacanakan Pungut Pajak Sepeda
Gara-gara 'Work From Home', PNS Terancam Diberhentian Massal