Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Kemenkeu Catat Kekayaan Negara Berupa Tanah 12 Universitas Negeri Bernilai Rp 161 T
JAKARTA (INDOVIZKA) - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat nilai barang milik negara (BMN) berupa tanah di 12 Perguruan Tinggi sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH) mencapai Rp161,30 triliun di 2022. Jenis aset PTNBH terbagi menjadi dua, yakni kekayaan awal PTNBH berupa aset non tanah dan BMN berupa tanah.
"Hingga saat ini, secara keseluruhan nilai aset kekayaan awal 12 PTNBH adalah Rp22,05 triliun, sedangkan nilai BMN berupa tanah adalah Rp 161,30 triliun," kata Direktur Hukum dan Humas Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu, Tri Wahyuningsih Retno Mulyani dikutip dari laman Kemenkeu, Sabtu (29/1).
Sejumlah 12 dari 16 PTNBH yang ditetapkan Pemerintah pada tahun 2021 di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), telah ditetapkan nilai kekayaan awalnya.
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
- Pemkab Pelalawan Sediakan Bantuan Penyebrangan Roda Dua Gratis Melintasi Banjir Jalan Lintas Timur
Sedangkan, empat perguruan tinggi lainnya, yaitu Universitas Andalas, Universitas Brawijaya, Universitas Negeri Padang dan Universitas Negeri Malang masih dalam proses penetapan nilai kekayaan awal (PNKA).
Mekanisme Pengelolaan
Tri juga menjelaskan, bahwa masing-masing jenis aset tersebut dikelola dengan mekanisme yang berbeda sesuai PP Statuta PTNBH dan PP 26 tahun 2015. Tanah pada PTNBH ditatausahakan dalam daftar BMN dan ditetapkan status penggunaannya pada Kemendikbud Ristek.
Tanah dimaksud digunakan sepenuhnya untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Statuta PTNBH. Adapun pemanfaatan tanah tunduk pada ketentuan pengelolaan BMN.
Untuk mendukung penyelenggaraan tugas dan fungsi, Tri menyebutkan bahwa PTNBH dapat melakukan pemanfaatan tanah yang masih merupakan BMN dan hasil pemanfaatannya menjadi pendapatan PTNBH.
Pemanfaatan tanah yang menjadi BMN dilaksanakan setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan dan dilaporkan kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi. Tanah yang merupakan BMN tidak dapat dipindahtangankan atau dijaminkan kepada pihak lain.
Sementara itu, tanah yang diperoleh dari hasil kegiatan PTNBH menjadi kekayaan PTNBH dan dapat dialihkan kepada pihak lain setelah mendapatkan persetujuan Majelis Wali Amanat (MWA).
Pengelolaan kekayaan awal PTNBH dan tambahan kekayaan lainnya menjadi kewenangan Pimpinan PTNBH masing-masing. Pencatatan Kekayaan PTNBH selanjutnya disajikan dalam LKPP sebagai Investasi Pemerintah.
.png)

Berita Lainnya
Setahun Pemerintahan Prabowo: Swasembada Pangan dan Energi Melesat, Program SDM Panen Apresiasi
Harga Karet dan Kelapa Riau Didominasi Turun, Pinang Naik
Warga Mengeluh Sulit Dapat Gas LPJ 3 Kg, DPRD Pekanbaru Sebut Disperindag dan Pertamina Harus Tanggungjawab
Belajar dari China, Intip Strategi Mereka Tarik Investasi Asing
Harga Pinang Kering di Riau Naik
Harga TBS Sawit Plasma di Riau Turun Minggu ini
Upah Minimum Rata-rata Naik 1,09 Persen
Utang Pemerintah Naik, per Januari 2024 Tembus Rp7.754,98 Triliun
Utang Pemerintah Tembus Rp6.713 Triliun Hingga November 2021
Polri Bakal Tindak Tegas Penimbun Minyak Goreng Harga Rp14.000 per Liter
Wamen BUMN: Keuangan Garuda Indonesia akan Kembali Sehat
Erick Thohir: Ekonomi Syariah Indonesia Harus Jadi Terbesar di Dunia