Pilihan
Kemenkeu Catat Kekayaan Negara Berupa Tanah 12 Universitas Negeri Bernilai Rp 161 T
JAKARTA (INDOVIZKA) - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat nilai barang milik negara (BMN) berupa tanah di 12 Perguruan Tinggi sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH) mencapai Rp161,30 triliun di 2022. Jenis aset PTNBH terbagi menjadi dua, yakni kekayaan awal PTNBH berupa aset non tanah dan BMN berupa tanah.
"Hingga saat ini, secara keseluruhan nilai aset kekayaan awal 12 PTNBH adalah Rp22,05 triliun, sedangkan nilai BMN berupa tanah adalah Rp 161,30 triliun," kata Direktur Hukum dan Humas Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu, Tri Wahyuningsih Retno Mulyani dikutip dari laman Kemenkeu, Sabtu (29/1).
Sejumlah 12 dari 16 PTNBH yang ditetapkan Pemerintah pada tahun 2021 di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), telah ditetapkan nilai kekayaan awalnya.
- Pemerintah Teguhkan Semangat Reformasi Lewat Perlindungan Kebebasan Pers
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
Sedangkan, empat perguruan tinggi lainnya, yaitu Universitas Andalas, Universitas Brawijaya, Universitas Negeri Padang dan Universitas Negeri Malang masih dalam proses penetapan nilai kekayaan awal (PNKA).
Mekanisme Pengelolaan
Tri juga menjelaskan, bahwa masing-masing jenis aset tersebut dikelola dengan mekanisme yang berbeda sesuai PP Statuta PTNBH dan PP 26 tahun 2015. Tanah pada PTNBH ditatausahakan dalam daftar BMN dan ditetapkan status penggunaannya pada Kemendikbud Ristek.
Tanah dimaksud digunakan sepenuhnya untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Statuta PTNBH. Adapun pemanfaatan tanah tunduk pada ketentuan pengelolaan BMN.
Untuk mendukung penyelenggaraan tugas dan fungsi, Tri menyebutkan bahwa PTNBH dapat melakukan pemanfaatan tanah yang masih merupakan BMN dan hasil pemanfaatannya menjadi pendapatan PTNBH.
Pemanfaatan tanah yang menjadi BMN dilaksanakan setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan dan dilaporkan kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi. Tanah yang merupakan BMN tidak dapat dipindahtangankan atau dijaminkan kepada pihak lain.
Sementara itu, tanah yang diperoleh dari hasil kegiatan PTNBH menjadi kekayaan PTNBH dan dapat dialihkan kepada pihak lain setelah mendapatkan persetujuan Majelis Wali Amanat (MWA).
Pengelolaan kekayaan awal PTNBH dan tambahan kekayaan lainnya menjadi kewenangan Pimpinan PTNBH masing-masing. Pencatatan Kekayaan PTNBH selanjutnya disajikan dalam LKPP sebagai Investasi Pemerintah.
.png)

Berita Lainnya
Ini Dia Daftar Harga Rokok yang Sudah Naik
Simak Tips Sukses Investasi Kripto Bagi Pemula
Bos BI Terus Waspadai Kenaikan Inflasi dan Tekanan ke Rupiah
Seleksi Dirut BRK Syariah Dibuka Jumat Lusa, Siapa Berminat?
Upah Minimum Rata-rata Naik 1,09 Persen
Beli Migor Curah Via Aplikasi PeduliLindungi dan NIK, Begini Respon DPRD Pekanbaru
Harga Kelapa Sawit Kembali Alami Penurunan
Penyaluran Kredit BRI Tumbuh 9,74 Persen hingga Akhir September
Harga Sawit di Riau Alami Kenaikan
KPPU: Kepemilikan Kebun Sawit Rakyat Makin Sedikit, Perusahaan Swasta Makin Besar
Harga LPG Non Subsidi Naik, Bagaimana Dengan Gas 3 Kg?
Maybank Indonesia Ajak Siswa Belajar Kelola Uang Sejak Dini