JAKARTA (INDOVIZKA) - Pandemi Covid-19 membuat antusias masyarakat terhadap investasi semakin tinggi. Platform robot trading kini semakin menjamur. Mudah ditemui. Namun masyarakat harus berhati-hati.

Pasalnya sepanjang 2021 Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memblokir 1.222 situs web perdagangan berjangka komoditi ilegal dan permainan judi berkedok trading. Lantas apa yang dapat dilakukan para pemula jika ingin memulai investasi khususnya melalui online?

Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti Tirta Karma Senjaya menuturkan masyarakat perlu berhati-hati. Terutama yang dilakukan melalui trader illegal. Sebelum bertransaksi perlu dipelajari dan dipahami.

"Untuk mencegah agar masyarakat atau pemula yang ingin melakukan transaksi seyogyanya masyarakat harus hati–hati terutama yang dilakukan melalui trader illegal," kata Tirta kepada merdeka.com, Jumat (4/2).

Tirta pun menjelaskan para pemula harus memperhatikan beberapa hal. pertama yaitu melihat apakah perusahaan menawarkan trading tersebut sudah memiliki legalitas atau izin dari otoritas yang berwenang.

Kedua, masyarakat perlu memahami instrumen investasi yang ditawarkan. Apakah sudah mendapatkan persetujuan dari otoritas yang berwenang. Ketiga kata Tirta, wakil pialang menawarkan harus dipastikan.

"Apakah sudah mendapatkan izin dari otoritas berwenang. Kemudian untuk wakil pialang berjangka terlebih dahulu harus mendapatkan izin dari Bappebti sebelum melakukan kegiatan perdagangan berjangka," bebernya.

Keempat, kata dia, pantang janji–janji atau iming-iming dengan profit sharing bunga tetap. Karena dalam investasi apapun pastinya ada risiko selain keuntungan. Kelima, kata dia jangan mudah percaya dengan janji keuntungan. Keenam, pelajari dan pahami mekanisme perdagangannya sebelum masyarakat menginvestasikan uangnya.

Lalu bagaimana cara membedakan trading ilegal dan tidak?

Tirta menjelaskan untuk membedakan trading yang legal dan ilegal perlu memahami atau mengetahui beberapa hal. Tirta menjelaskan pertama masyarakat perlu mengetahui apakah perusahaan yang menawarkan sudah berizin atau belum.

"Kalau yang legal ada surat izin yang diterbitkan oleh masing otoritas tergantung jenis instrumen yang ditawarkan," bebernya.

Dia menuturkan biasanya perusahaan yang ilegal menawarkan instrument yang belum mendapat persetujuan atau belum diatur oleh otoritas berwenang. Sedangkan perusahaan legal apabila menawarkan instrumen investasi sudah mendapat persetujuan dari masing-masing otoritas berwenang.

"Biasanya perusahaan illegal dalam melakukan penawaran selalu ada janji – janji dan iming-iming keuntungan tinggi tanpa menyampaikan risiko yang bisa dihadapi investor dalam melakukan kegiatan investasi baik perdagangan berjangka maupun jenis instrumen lainnya," bebernya.

Tak hanya itu, dalam menawarkan investasi perusahaan illegal menawarkan dengan bunga tetap dan profit sharing. Dalam melakukan penawaran investasi baik keuangan maupun perdagangan berjangka umumnya menggunakan skema ponzi yang dilarang dalam peraturan perundang-undangan.

"Multi Level marketing dalam mengumpulkan dana masyarakat yang memang dilarang peraturan perundang undangan," bebernya.

Sementara itu, perusahaan ilegal tidak memiliki kantor yang jelas. Tidak memiliki legalitas sesuai dengan izin sesuai dengan ketentuan perundang undangan. Dia mengurutkan perusahaan menggunakan izin SIUP Umum atau SIUP PL (penjualan langsung) yang tidak sesuai dengan izin dalam kegiatan investasi baik perdagangan berjangka maupun instrumen keuangan lainnya.

"Perusahaan ilegal jenis ini cenderung harga yang ditawarkan tidak transparan dan tidak memiliki underlyingnya seperti binary option yang sedang ramai saat ini yang memang dilarang dalam peraturan perundang undangan," bebernya.

Ingat Legal dan Logis

Ketua Tim Satgas Waspada Investasi OJK, Tongam Lumban Tobing mengimbau masyarakat. Terutama masyarakat yang baru memulai investasi untuk ingat legal dan logis. Legal artinya masyarakat perlu teliti legalitas lembaga dan produknya.

Dia meminta agar masyarakat mengecek terlebih dahulu, apakah kegiatan atau produk sudah memiliki izin usaha dari instansi terkait. Jika sudah punya izin usaha, cek apakah sudah sesuai dengan izin usaha yang dimiliki.

"Bisa jadi hanya mendompleng izin yang dimiliki padahal kegiatan atau produknya yang dilakukan tidak sesuai dengan izinnya," katanya saat berbincang dengan merdeka.com.

Izinnya juga tidak selalu dari OJK. Jika kegiatannya adalah perdagangan, maka izinnya dari Kementerian Perdagangan. Untuk itu, Tobing meminta agar masyarakat selalu pastikan kesesuaian legalitasnya.

"Jika ingin mengecek daftar Perusahaan Perdagangan Berjangka Komoditi, masyarakat bisa mengecek di situs www.bappebti.go.id pada bagian “Pelaku Pasar," bebernya.

Kemudian yang kedua yaitu logis. Dia meminta agar masyarakat memahami proses bisnis yang ditawarkan. Apakah investasi itu masuk akal dan sesuai dengan dengan kewajaran penawaran imbal hasil yang ditawarkan.

"Apabila perusahaan dalam trading menjanjikan imbal hasil tetap atau fix, bahkan tanpa risiko, penawaran tersebut patut diwaspadai. Karena dalam perdagangan selalu saja ada pergerakan harga, bisa naik atau turun," bebernya.

Jangan Percaya Setor Dana di Telegram

Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) Teguh Kurniawan Harmanda berharap masyarakat jeli dalam memilih investasi. Jangan tergiur dengan iming-iming keuntungan pasti di luar batas kewajaran dalam waktu singkat dan pendapatan tetap.

Para pemula yang akan berinvestasi juga memastikan legalitas perusahaan yang menawarkan investasi. Mulai dari apakah sudah terdaftar dan memiliki izin resmi dari Bappebti atau OJK.

"Hindari investasi trading dengan konsep downline yang tidak dikenal dalam perdagangan berjangka. Bisa saja investasi itu memainkan skema ponzi yang merugikan para investornya," bebernya.

Tidak hanya itu, belakangan ini juga banyak bermunculan platform atau aplikasi trading yang memudahkan investor melakukan transaksi termasuk aplikasi dari luar. Dia pun mengingatkan agar tidak mudah percaya melakukan investasi setor tunai seperti melalui telegram atau jenis platform lainnya.

"Jangan percaya untuk melakukan investasi dengan setor dana di luar aplikasi, seperti penawaran di platform Telegram atau lainnya," katanya.






[Ikuti Indovizka.com Melalui Sosial Media]


Tulis Komentar