Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Ketentuan Puasa Rajab, Niat, Dalil dan Keutamaannya
JAKARTA (INDOVIZKA) - Rajab merupakan bulan ketujuh dalam penanggalan Islam dan termasuk satu dari bulan yang dimuliakan Allah SWT.
Imam Fakhruddin al-Razi mengatakan, alasan bulan-bulan ini dinamakan al-hurum adalah, apabila melakukan perbuatan maksiat pada bulan-bulan tersebut akan dibalas dengan ganjaran yang lebih berat. Sebaliknya, jika berbuat ketaatan maka akan mendapat pahala lebih banyak (Al-Razi, Mafâtîh al-Ghaib, juz 16, h. 53).
Menurut Sayyid Abu Bakar Syattha’ dalam I’ânah at-Thâlibîn, Rajab diambil dari kata at-tarjîb yang berarti memuliakan. Karena masyarakat Arab dulu lebih memuliakannya dibanding bulan lainnya.
- Bupati Zukri Lepas Pawai Obor Malam Takbiran Idul Fitri 1446 H/2025 M
- Tiga Organisasi Minang Kabupaten Pelalawan Buka Puasa Bersama dan Berbagi Santunan dengan Anak Yatim
- Kanit I Pidum Reskrim Polres Pelalawan Berbagi Takjil Bersama Mahasiswa ITP2i
- Visa Jemaah Calon Haji Riau Dicetak, 6 Kloter Sudah Selesai
- Apakah Menghirup Minyak Angin atau Inhaler Membatalkan Puasa
Rajab disebut juga Al-Ashabb yang berarti mengalir. Atau dapat diartikan sebagai bulan kucuran rahmat bagi hamba-hamba Allah yang bertaubat kepada-Nya. Bulan Rajab juga dikenal dengan sebutan Al-‘Ashamm yang berarti tuli, karena pada bulan tersebut tidak terdengar gemerincing senjata untuk berkelahi.
Seperti dilansir dari Nu.or.id, salah satu amalan yang disunahkan dalam bulan Rajab adalah berpuasa. Kesunnahan berpuasa lebih ditekankan pada hari yang memiliki kemuliaan. Momen memperoleh kemuliaan tersebut ada kalanya dalam setiap tahun, setiap bulan, ataupun setiap minggu. Dalam kategori tahunan terdapat pada bulan Dzulhijjah, Muharram, Rajab, dan Sya'ban.
Pelaksanaan puasa Rajab dilakukan hanya beberapa hari saja saat bertepatan hari-hari utama agar pahalanya lebih besar. Seperti pada ayyâmul bidh (tanggal 13, 14, dan 15), hari Senin, hari Kamis, dan hari Jumat (al-Ghazali, Ihyâ ‘Ulumiddîn, juz 3, h. 432).
Lantas, kapan waktu yang baik melakukan puasa Rajab?
Puasa Rajab sebaiknya dilakukan bertepatan hari-hari utama agar pahalanya lebih besar. Seperti pada ayyâmul bidh (tanggal 13, 14, dan 15), hari Senin, hari Kamis, dan hari Jumat (al-Ghazali, Ihyâ ‘Ulumiddîn, juz 3, h. 432).
Dasar anjuran pada empat bulan yang dimuliakan (termasuk di dalamnya bulan Rajab), sebagaimana ditegaskan oleh Imam Fakhruddin al-Razi dalam Mafâtîh al-Ghaib (juz 16, h. 54):
"Barangsiapa yang berpuasa satu hari pada bulan-bulan yang dimuliakan (Dzulqa’dah, Dzulhijjah, Muharram, dan Rajab), maka ia akan mendapat pahala puasa 30 hari.".
Sementara, Sayyid Abu Bakar Syattha’ dalam I’ânah at-Thâlibîn mengutip hadits berikut:
"Berpuasalah pada bulan-bulan mulia dan tinggalkanlah! Berpuasalah pada bulan-bulan mulia dan tinggalkanlah! Berpuasalah pada bulan-bulan mulia dan tinggalkanlah!” (HR Abu Dawud dan yang lainnya)," HR Abu Dawud.
Keutamaan Puasa Rajab
Terkait keutamaan puasa Rajab, Imam al-Ghazali dalam Ihyâ ‘Ulumiddîn (juz 3, h. 431) mengutip dua hadits berikut:
"Satu hari berpuasa pada bulan haram (Dzulqa’dah, Dzulhijjah, Muharram, dan Rajab), lebih utama dibanding berpuasa 30 hari pada bulan lainnya. Satu hari berpuasa pada bulan Ramadhan, lebih utama dibanding 30 hari berpuasa pada bulan haram."
"Barang siapa berpuasa selama tiga hari dalam bulan haram, hari Jumat, dan Sabtu, maka Allah balas setiap satu harinya dengan pahala sebesar ibadah 900 tahun."
Puasa Rajab sifatnya sunnah. Dengan catatan akan makruh jika dilakukan selama satu bulan penuh. Sebagai saran, sebaiknya puasa Rajab dilakukan dengan bertepatan pada hari-hari utama dalam bulan Rajab.
Seperti pada ayyâmul bîdh (tanggal 13, 14, dan 15), hari Senin, Kamis, dan Jumat. Puasa Rajab juga bisa dilaksanakan dengan satu hari berpuasa dan satu hari tidak.
Bagi orang yang memiliki utang puasa Ramadan, diperbolehkan untuk mengqadhanya bersamaan puasa sunnah Rajab.
Bahkan, menurut Sayyid Bakri Syattha’ (w. 1892 M.) dengan mengutip fatwa Al-Barizi, andaikan puasanya hanya niat qadha, maka otomatis juga memperoleh kesunnahan puasa Rajab (Sayid Bakri, Hâsyiyah I’ânah at-Thaâlibîn, juz 2, h. 224).
Sebagaimana puasa pada umumnya, waktu niat puasa Rajab adalah pada malam hari, yakni sejak terbenamnya matahari sampai terbit fajar. Berikut adalah lafal niatnya:
"Aku berniat puasa Rajab, sunnah karena Allah ta'ala.
.png)

Berita Lainnya
Fahri Hamzah Sarankan Kemenag Cukup Urusin Agama Tidak Cawe-cawe Lagi Urusan Haji
Diikuti 57 peserta, Petugas Haji Riau Diminta Beri Pelayanan Terbaik untuk Jamaah
Bupati Kampar dan Forkopimda Lepas Peserta Pawai Takbir Idul Fitri 1446 H, Masyarakat Antusias
302 Jama'ah Haji Inhil Dipastikan Berangkat Tahun ini
Apakah Menghirup Minyak Angin atau Inhaler Membatalkan Puasa
Anak-Anak Ramaikan Iktikaf di Masjid Al Furqon Desa Kumantan di 10 Akhir Ramadhan 1444 H
Pemerintah Arab Saudi Belum Terima Jamaah Umrah dari Indonesia
Tidak Seperti Biasa, Salat Id di Masjid An Nur Terapkan Protokol Kesehatan
7 Manfaat Puasa, Ini Penjelasannya
Manfaat dari Buka Puasa Bersama di Bulan Ramadan
Ketua PSMTI Inhil : Perayaan Sembayang Kubur Dibatalkan
Peserta MTQ Terbaik Akan Dapatkan Umrah Gratis Dari KKIH Pekanbaru