Begini Aturan Naturalisasi Menurut Statuta FIFA


JAKARTA (INDOVIZKA) - Indonesia merupakan salah satu negara yang kerap melakukan naturalisasi pemain sepak bola. Perpindahan kewarganegaraan ini bukan proses sembarang. Federasi Sepak Bola Internasional alias FIFA mengatur soal ini dalam statutanya.

Dalam aturan ini, bila seorang pemain sepak bola telah mendapatkan kewarganegaraan Indonesianya, tak pelak langsung bisa merumput di lapangan sepak bola. Masih terdapat poin-poin yang harus dipenuhi.

Ada empat hal yang paling memungkinkan seorang pemain sepak bola untuk dinaturalisasi. Pertama, dia lahir di negara yang bersangkutan, dalam hal ini misalnya Indonesia.

Kedua, ibu atau ayah sang pemain sepak bola lahir di Indonesia. Dalam kasus ini, dapat mengambil contoh dari punggawa Persis Solo, Irfan Bachdim. Di mana ayahnya lahir Malang sebelum akhirnya tinggal di Belanda selama 20 tahun.

Kemudian yang ketiga adalah nenek atau kakek kandungnya lahir di negara terkait. Yang terakhir adalah pemain tersebut pernah tinggal selama lima tahun saat usianya mencapai 18 tahun.

Itulah poin yang harus dipenuhi ketika seorang pemain sepak bola di naturalisasi dan kemudian ingin membela timnas. Bila salah satu dari empat poin itu terpenuhi, sudah cukup untuk memperkuat timnas.






[Ikuti Indovizka.com Melalui Sosial Media]


Tulis Komentar