Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
OJK: Tolong Jangan Pinjam ke Pinjol Jika Tidak Ada Penghasilan
JAKARTA (INDOVIZKA) - Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, mengimbau masyarakat yang tidak memiliki penghasilan untuk tidak memaksakan meminjam ke pinjaman online. Sebab, kemungkinan tak mampu membayar akan lebih besar dan utang akan semakin menumpuk.
"Masyarakat silahkan mengukur dirinya jangan sekali-kali cari pinjam kalau tidak punya penghasilan. Tolong jangan sampai cari pinjaman kalau tidak punya penghasilan," kata Wimboh dalam bincang Espos Indonesia, Minggu (13/2).
Begitupun bagi pemberi pinjaman online, lebih baik terlebih dahulu mengecek profil peminjam sebelum meminjamkan uang. Oleh karena itu, OJK bersama asosiasi fintech bekerjasama untuk menyediakan profil setiap individu yang hendak meminjam. Jika tidak masuk dalam persyaratan maka boleh tidak diberi pinjaman.
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
- Pemkab Pelalawan Sediakan Bantuan Penyebrangan Roda Dua Gratis Melintasi Banjir Jalan Lintas Timur
Dia mengakui hingga kini pinjol ilegal masih marak. Namun, OJK telah bekerja sama dengan Kementerian dan Lembaga untuk memberantas hal tersebut, dengan cara memberhentikan sementara perizinan. Saat ini hanya tercatat 103 pinjaman online yang legal.
"Daripada ribet sementara izin baru pinjol kita stop, hanya 103 (pinjol legal) sekarang dan ini terus kita dorong bisa modalnya kita naikkan, prudensialnya diperketat, supaya isu-isu yang merebak di masyarakat itu bisa dibersihkan. Apakah nanti dibuka lagi, bisa saja kita lihat, Saya rasa 103 cukup," ucapnya.
Upaya lain yang dilakukan OJK untuk memberantas pinjol ilegal, yaitu meminta masyarakat yang menjadi debitur pinjaman online ilegal tidak perlu lagi membayar cicilan pokok beserta bunganya. Tujuannya, agar OJK bisa melacak keberadaan pinjol ilegal tersebut.
Untuk itu, dia meminta agar masyarakat memanfaatkan program yang dicanangkan Pemerintah daripada terjerumus dalam lingkaran setan pinjol ilegal maupun rentenir. Di antaranya, ada KUR tanpa agunan, super mikro, hingga bank wakaf mikro.
"Mereka (ilegal) tidak lapor ke kita. Kalo merasa didzolimi sama pinjol apalagi yang ilegal, lebih baik laporkan. Saya rasa efektif, begitu dilaporkan kita bisa track ketemu kantornya, kita cek dan ternyata tidak berizin kita nyatakan salah. Semua yang memfasilitasi pinjol ilegal akan terlibat," tandasnya.
.png)

Berita Lainnya
Pemerintah Telah Gelontorkan PMN Rp 695,6 T Sejak 2005
Ajak Diskusi, Kadin Dumai Akan Undang Perusahaan Properti
Benarkah Minyak Goreng Langka Akibat Penimbunan?
Tol Pekanbaru-Dumai Masih Gratis, SK Tarif Belum Terbit
Wajib Coba! Keripik Pisang Home Industri Fasya Tawarkan Berbagai Varian Rasa
Gelar RAT, Dinas Koperasi Inhil Puji KSPPS BMT Al Barakah Unisi
Dua Nama Calon Komut Bank Riau Kepri Diteruskan ke OJK
Sidak Sekdaprov Riau ke Pasar Tradisional, Stok Aman Harga Ayam Potong Melambung
Bulog Sudah Jual Minyak Goreng Rp14 Ribu Per liter
Aktivitas Pasar Sore Saat Ramadhan Ditiadakan Selama Wabah COVID-19
Gandeng USU, SKK Migas - KKKS Sumatera Utara Gelar Kuliah Umum Edukasi Mahasiswa
Target PSR Kelapa Sawit di Riau Seluas 10.550 Hektare