Pilihan
OJK: Tolong Jangan Pinjam ke Pinjol Jika Tidak Ada Penghasilan
JAKARTA (INDOVIZKA) - Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, mengimbau masyarakat yang tidak memiliki penghasilan untuk tidak memaksakan meminjam ke pinjaman online. Sebab, kemungkinan tak mampu membayar akan lebih besar dan utang akan semakin menumpuk.
"Masyarakat silahkan mengukur dirinya jangan sekali-kali cari pinjam kalau tidak punya penghasilan. Tolong jangan sampai cari pinjaman kalau tidak punya penghasilan," kata Wimboh dalam bincang Espos Indonesia, Minggu (13/2).
Begitupun bagi pemberi pinjaman online, lebih baik terlebih dahulu mengecek profil peminjam sebelum meminjamkan uang. Oleh karena itu, OJK bersama asosiasi fintech bekerjasama untuk menyediakan profil setiap individu yang hendak meminjam. Jika tidak masuk dalam persyaratan maka boleh tidak diberi pinjaman.
- Pemerintah Teguhkan Semangat Reformasi Lewat Perlindungan Kebebasan Pers
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
Dia mengakui hingga kini pinjol ilegal masih marak. Namun, OJK telah bekerja sama dengan Kementerian dan Lembaga untuk memberantas hal tersebut, dengan cara memberhentikan sementara perizinan. Saat ini hanya tercatat 103 pinjaman online yang legal.
"Daripada ribet sementara izin baru pinjol kita stop, hanya 103 (pinjol legal) sekarang dan ini terus kita dorong bisa modalnya kita naikkan, prudensialnya diperketat, supaya isu-isu yang merebak di masyarakat itu bisa dibersihkan. Apakah nanti dibuka lagi, bisa saja kita lihat, Saya rasa 103 cukup," ucapnya.
Upaya lain yang dilakukan OJK untuk memberantas pinjol ilegal, yaitu meminta masyarakat yang menjadi debitur pinjaman online ilegal tidak perlu lagi membayar cicilan pokok beserta bunganya. Tujuannya, agar OJK bisa melacak keberadaan pinjol ilegal tersebut.
Untuk itu, dia meminta agar masyarakat memanfaatkan program yang dicanangkan Pemerintah daripada terjerumus dalam lingkaran setan pinjol ilegal maupun rentenir. Di antaranya, ada KUR tanpa agunan, super mikro, hingga bank wakaf mikro.
"Mereka (ilegal) tidak lapor ke kita. Kalo merasa didzolimi sama pinjol apalagi yang ilegal, lebih baik laporkan. Saya rasa efektif, begitu dilaporkan kita bisa track ketemu kantornya, kita cek dan ternyata tidak berizin kita nyatakan salah. Semua yang memfasilitasi pinjol ilegal akan terlibat," tandasnya.
.png)

Berita Lainnya
Google "Bersih-Bersih" Aplikasi Penuh Iklan dari Play Store
Stok Gas Elpiji Dipastikan Masih Aman di Riau
500 Ton Beras Impor Masuk Indonesia, Bulog Jamin Cadangan Beras Pemerintah Aman Hingga Pasca Lebaran
9 Produk Implora Paling Laris Dipasaran
Jokowi Cairkan Tunjangan Buat PNS, Intip di Sini Besarannya
Lion Air Kembali Buka Penerbangan Domestik, Calon Penumpang Harus Penuhi Syarat Ini
Sandiaga Libatkan Desa Wisata Dukung Penginapan Wisatawan MotoGP Mandalika 2022
Pembeli Rokok Diprediksi Berkurang Tahun Ini
UMKM Bisa Ikut Lelang Pengadaan Barang Pemprov Riau Senilai Rp50 Juta
Naik, Harga Kelapa Sawit Mitra Swadaya di Riau Rp 2.451 per Kg
Jelang Gelar Expo UMKM, HIPMI dan YMI Audiensi Bersama PJ Bupati Inhil
Dampak Virus Corona, Harga Kebutuhan Pokok di Pasar Tradisional Melambung