Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
OJK: Tolong Jangan Pinjam ke Pinjol Jika Tidak Ada Penghasilan
JAKARTA (INDOVIZKA) - Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, mengimbau masyarakat yang tidak memiliki penghasilan untuk tidak memaksakan meminjam ke pinjaman online. Sebab, kemungkinan tak mampu membayar akan lebih besar dan utang akan semakin menumpuk.
"Masyarakat silahkan mengukur dirinya jangan sekali-kali cari pinjam kalau tidak punya penghasilan. Tolong jangan sampai cari pinjaman kalau tidak punya penghasilan," kata Wimboh dalam bincang Espos Indonesia, Minggu (13/2).
Begitupun bagi pemberi pinjaman online, lebih baik terlebih dahulu mengecek profil peminjam sebelum meminjamkan uang. Oleh karena itu, OJK bersama asosiasi fintech bekerjasama untuk menyediakan profil setiap individu yang hendak meminjam. Jika tidak masuk dalam persyaratan maka boleh tidak diberi pinjaman.
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
- Pemkab Pelalawan Sediakan Bantuan Penyebrangan Roda Dua Gratis Melintasi Banjir Jalan Lintas Timur
Dia mengakui hingga kini pinjol ilegal masih marak. Namun, OJK telah bekerja sama dengan Kementerian dan Lembaga untuk memberantas hal tersebut, dengan cara memberhentikan sementara perizinan. Saat ini hanya tercatat 103 pinjaman online yang legal.
"Daripada ribet sementara izin baru pinjol kita stop, hanya 103 (pinjol legal) sekarang dan ini terus kita dorong bisa modalnya kita naikkan, prudensialnya diperketat, supaya isu-isu yang merebak di masyarakat itu bisa dibersihkan. Apakah nanti dibuka lagi, bisa saja kita lihat, Saya rasa 103 cukup," ucapnya.
Upaya lain yang dilakukan OJK untuk memberantas pinjol ilegal, yaitu meminta masyarakat yang menjadi debitur pinjaman online ilegal tidak perlu lagi membayar cicilan pokok beserta bunganya. Tujuannya, agar OJK bisa melacak keberadaan pinjol ilegal tersebut.
Untuk itu, dia meminta agar masyarakat memanfaatkan program yang dicanangkan Pemerintah daripada terjerumus dalam lingkaran setan pinjol ilegal maupun rentenir. Di antaranya, ada KUR tanpa agunan, super mikro, hingga bank wakaf mikro.
"Mereka (ilegal) tidak lapor ke kita. Kalo merasa didzolimi sama pinjol apalagi yang ilegal, lebih baik laporkan. Saya rasa efektif, begitu dilaporkan kita bisa track ketemu kantornya, kita cek dan ternyata tidak berizin kita nyatakan salah. Semua yang memfasilitasi pinjol ilegal akan terlibat," tandasnya.
.png)

Berita Lainnya
Beli Bensin Makin Gampang, PT Pertamina Luncurkan Layanan Baru
Ekspor Riau Bulan April Turun 10,46 Persen
Meriahnya Grand Opening Almaz Fried Chicken Ke-29 Sekaligus Outlet Pertama di Batam: Sajikan Ayam Goreng Saudi No.1 di Indonesia
Sri Mulyani: Harga Tanah di Ibu Kota Baru akan Naik
Jelang Ramadan Harga Ikan Bakal Naik, Ini Daftarnya
7 Lego Robot dengan Bentuk Unik yang Bisa Anda Jadikan Hadiah
Perkuat Ekosistem Keuangan Syariah, Maybank Indonesia Fasilitasi Forum Pendalaman Pasar Uang dan Valas
Kadin Riau Lepas Ekspor Perdana Pupuk Batubara Futura ke Afrika
Harga Bahan Pokok Naik Pasca Hari Raya Idul Fitri
Pemprov Riau Kembali Salurkan Bankeu untuk 1.591 Desa
Tinjau Bersama Tim Satgas Pangan, Disperindag Riau Pastikan Harga dan Stok Bapok Stabil
Ini Biang Kerok Harga Gula Mahal