Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Pemprov Riau Kembali Salurkan Bankeu untuk 1.591 Desa
PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau tahun ini kembali menyalurkan bantuan keuangan (Bankeu) untuk 1.591 desa di Riau.
Demikian disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil (PMD-Dukcapil) Provinsi Riau, Djoko Edy Imhar, Jumat (3/6/2022).
"Bantuan keuangan desa tahun ini tetap kita alokasikan. Revisi petunjuk teknis (Juknis) dan Surat Keputusan (SK) Gubernur terkait penyaluran bantuan sudah selesai," katanya.
Djoko mengatakan, saat ini penyaluran Bankeu desa dalam proses pengusulan proposal dari desa. Setelah itu, pihaknya akan melakukan verifikasi sesuai juknis.
"Kalau sudah kita verifikasi, nanti baru kita ajukan usulan ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Riau untuk penyaluran Bankeu," terangnya.
Ditanya besaran bankeu desa apakah masih sama dengan tahun sebelumnya Rp100 juta per desa, Djoko menyatakan, untuk bantuan desa besarannya variatif.
"Jadi bankeu desa variatif, tergantung klasifikasi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), dasar, tumbuh, berkembang dan maju. Jadi bantuan sangat ditentuan oleh klasifikasi," jelasnya, seperti yang dilansir dari mcr.
"Kalau dirata-ratakan bankeu desa itu sebenar Rp150 juta, tapi karena ada klasifikasi itu tentu bantuan yang diterima desa berbeda-beda karena klasifikasi BUMDes itu," tandasnya
.png)

Berita Lainnya
Ini 10 Negara Tujuan Utama Ekspor Non Migas Riau
Sah, Ekspor Benih Lobster Kini Diperbolehkan
Jokowi Cairkan Tunjangan Buat PNS, Intip di Sini Besarannya
Airlangga Jamin Pasokan dan Harga Minyak Goreng di Salatiga Tetap Stabil
Jelang Nataru, Kapolres Inhil Sidak Ketersediaan Stok dan Harga Sembako
Kunjungi Pasar Murah, Wabup Inhil Bersama Disperindag Optimalkan Pasar Murah
5 Warganya Positif Covid-19, Pasar di Kecamatan Enok Ditutup
4000 Ekor Ikan Lele Ditabur di Keramba Kodim 0314/Inhil
MUI: Penggunaan Kripto Sebagai Mata Uang Hukumnya Haram
Fitra Riau Rilis Indeks KIA, 7 Daerah di Riau Masuk Kategori Rendah Indeks Keterbukaan Informasi Anggaran
Cara Memulai Bisnis Online untuk Pemula
UMKM Bisa Ikut Lelang Pengadaan Barang Pemprov Riau Senilai Rp50 Juta