Bupati Inhil Hadiri Pengukuhan IKKS Inhil


TEMBILAHAN,(INDOVIZKA) - Bupati Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), H M Wardan menghadiri Pengukuhan Ikatan Keluarga Kuantan Singingi (IKKS) Inhil Periode 2021-2025 di Gedung Engku Kelana Tembilahan, Sabtu Malam (19/2/22). Pengukuhan ini juga sejalan dengan dialog bersama Bupati Kuantan Singingi.

Dalam sambutannya H M Wardan menyampaikan IKKS dapat menjadi wadah untuk pembangunan di masa yang akan datang dan tetap memegang teguh adat serta persaudaraan.

"Kiranya IKKS memberi kontribusi baik pembangunan daerah baik di Inhil terutama  kampung halaman kami Inhil yang dijuluki Seribu Parit dan pembangunan Provinsi Riau," katanya.

Wardan mengajak untuk tetap melaksanakan protokol kesehatan agar terhindar dari penularan Covid-19 dengan menerapkan 3 M yaitu menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.

"Mari kita terapkan 3M agar terhindar dari penularan Covid-19 yang kini tidak bisa kita pungkiri bahwa sampai kini masih ada di Indonesia," ucapnya.

Lebih lanjut, ia berharap pengurus yang baru dapat menjadi berkontribusi baik di tempat tinggal maupun dikampung halaman dalam pembangunan agar lebih berkembang dan maju.

"Mari kita bersama sama membangun kampung halaman kita dengan memberikan pemikiran pemikiran untuk mewujudkan pembangunan yang sesuai yang kita harapkan,"ujarnya.

Terakhir, ia menyampaikan malam hari ini  merasa bangga dan senang sekali Bupati  Kuantan- Sengingi dapat hadir bersama-sama dengan kita dan ini tentunya merupakan satu kepedulian Jadi apa yang disampaikan beliau tadi tentunya ini dapat untuk dipahami.

"Alhamdulillah pada malam hari ini saya merasa senang dan saya menyambut baik keberadaan pengurus baru IKKS Inhil yang baru, semoga kepengurusan yang baru ini dapat bekerjasama dengan pemerintah daerah dalam mendukung program-program unggulan yang telah ditetapkan oleh pemerintah Kabupaten Indragiri hilir," tutupnya. 

Dialog dan pengukuhan berlangsung sesuai dengan protokol kesehatan dengan menggunakan makser, mencuci tangan dan menjaga jarak serta membatasi pengurus yang dikukuhkan.

 

 






[Ikuti Indovizka.com Melalui Sosial Media]


Tulis Komentar