Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Agar Kumpul Keluarga, Prajurit TNI Dikembalikan ke Daerah Asal
JAKARTA, (INDOVIZKA) - Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman memerintahkan para Panglima Kodam (Pangdam) memindahkan prajurit ke daerah asal. Ia menginginkan para prajuritnya dekat dengan keluarga.
"Saya sudah perintahkan para Pangdam, orang-orang yang pindah dari Ambon, Sulawesi dan Papua, balikin lagi deh ke sana. Sehingga mereka bisa kumpul dengan keluarganya," kata Dudung di Kodam Jaya, Senin (14/3/2022).
Selain soal alasan keluarga, alasan pemindahan itu terkait dengan kesejahteraan prajurit.
Dudung mencontohkan, prajurit Kodam Jaya yang berasal dari daerah harus mengeluarkan biaya untuk tinggal di Jakarta.
"Di Kodam Jaya itu Bintara dan Tamtama itu ngontrak. Ngontrak itu Rp1,5 juta, mereka itu juga pasti bukan orang-orang yang punya. Kosan Rp1,5 juta itu di sini cuma bedeng aja, hanya untuk ngontrak saja, belum makan," katanya.
Dalam kesempatan itu, Dudung juga mengatakan ke depan, para prajurit TNI AD akan mendapat empat setelan baju.
Saat baru menjabat KSAD, ia mengaku mendapat laporan bahwa prajurit harus mengeluarkan uang pribadi untuk keperluan seragam.
"Nanti akan dapat empat setel baju loreng jadi 2 setel baju loreng seperti ini, 1 setel loreng TNI AD, jadi angkatan darat ini belum punya loreng, ini lorengnya TNI kemudian nanti kaosnya 4 setel, kaos kaki sepatunya 2 setel," katanya.
Gaji anggota TNI bervariasi berdasarkan pangkat. Hal ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 Tentang Peraturan Gaji Anggota Tentang Nasional Indonesia.
Untuk Tamtama, gaji terendah yakni bagi Prajurit Dua atau Kelasi Dua sebesar Rp1.643.500 dan tertinggi yakni Kopral Kepala sebesar Rp2.960.700.
Lalu Bintara, gaji terendah yakni bagi Sersan Dua sebesar Rp2.103.700 dan tertinggi bagi Pembantu Letnan sebesar Rp4.032.600.
Selanjutnya Perwira Pertama, gaji terendah bagi Letnan Dua sebesar Rp2.735.300 dan tertinggi bagi Kapten sebesar Rp 4.780.500.
Sementara Perwira Menengah, gaji terendah yakni bagi Mayor sebesar Rp3.000.100 dan tertinggi bagi Kolonel sebesar Rp 5.243.400.
Lalu terakhir Perwira Tinggi, gaji terendah yakni bagi Brigjen, Laksamana Pertama, Marsekal Pertama sebesar Rp3.290.500 dan tertinggi bagi Jenderal, Laksamana, Marsekal sebesar
.png)

Berita Lainnya
Tak Bisa Ditawar, DPR Tegaskan MBG Program Mandatory di Sektor Pendidikan
Kapolres Batanghari Diperiksa Propam Polda Jambi Terkait Tahanan Kabur
Kapolri Berkomitmen Jadikan Kantor Polisi Ramah Disabilitas
Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Pesisir Selatan Sumbar
PLN Dapat Suntikan Modal dari Jokowi Rp 4,2 T
DPR Sarankan Risma Lakukan Reformasi di Tubuh Kemensos
Sempat Viral, Lubang Raksasa di Maros Bakal Jadi Lokasi Wisata
Juara Panjat Tebing Diberi Hadiah Rp95 Ribu, Bupati Pandeglang Minta Maaf
Kemenkes Ungkap Dua Kondisi Tak Bisa Divaksinasi saat Puasa
Selain THR dan Gaji ke-13, PNS Juga Dapat Tambahan Tunjangan 50%
Honorer Bakal Dihapus 2023, Apakah Nanti Dapat Pesangon?
Airlangga: Raih Kepercayaan Konsumen dengan Percepat Program Vaksinasi Nasional