Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Agar Kumpul Keluarga, Prajurit TNI Dikembalikan ke Daerah Asal
JAKARTA, (INDOVIZKA) - Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman memerintahkan para Panglima Kodam (Pangdam) memindahkan prajurit ke daerah asal. Ia menginginkan para prajuritnya dekat dengan keluarga.
"Saya sudah perintahkan para Pangdam, orang-orang yang pindah dari Ambon, Sulawesi dan Papua, balikin lagi deh ke sana. Sehingga mereka bisa kumpul dengan keluarganya," kata Dudung di Kodam Jaya, Senin (14/3/2022).
Selain soal alasan keluarga, alasan pemindahan itu terkait dengan kesejahteraan prajurit.
Dudung mencontohkan, prajurit Kodam Jaya yang berasal dari daerah harus mengeluarkan biaya untuk tinggal di Jakarta.
"Di Kodam Jaya itu Bintara dan Tamtama itu ngontrak. Ngontrak itu Rp1,5 juta, mereka itu juga pasti bukan orang-orang yang punya. Kosan Rp1,5 juta itu di sini cuma bedeng aja, hanya untuk ngontrak saja, belum makan," katanya.
Dalam kesempatan itu, Dudung juga mengatakan ke depan, para prajurit TNI AD akan mendapat empat setelan baju.
Saat baru menjabat KSAD, ia mengaku mendapat laporan bahwa prajurit harus mengeluarkan uang pribadi untuk keperluan seragam.
"Nanti akan dapat empat setel baju loreng jadi 2 setel baju loreng seperti ini, 1 setel loreng TNI AD, jadi angkatan darat ini belum punya loreng, ini lorengnya TNI kemudian nanti kaosnya 4 setel, kaos kaki sepatunya 2 setel," katanya.
Gaji anggota TNI bervariasi berdasarkan pangkat. Hal ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 Tentang Peraturan Gaji Anggota Tentang Nasional Indonesia.
Untuk Tamtama, gaji terendah yakni bagi Prajurit Dua atau Kelasi Dua sebesar Rp1.643.500 dan tertinggi yakni Kopral Kepala sebesar Rp2.960.700.
Lalu Bintara, gaji terendah yakni bagi Sersan Dua sebesar Rp2.103.700 dan tertinggi bagi Pembantu Letnan sebesar Rp4.032.600.
Selanjutnya Perwira Pertama, gaji terendah bagi Letnan Dua sebesar Rp2.735.300 dan tertinggi bagi Kapten sebesar Rp 4.780.500.
Sementara Perwira Menengah, gaji terendah yakni bagi Mayor sebesar Rp3.000.100 dan tertinggi bagi Kolonel sebesar Rp 5.243.400.
Lalu terakhir Perwira Tinggi, gaji terendah yakni bagi Brigjen, Laksamana Pertama, Marsekal Pertama sebesar Rp3.290.500 dan tertinggi bagi Jenderal, Laksamana, Marsekal sebesar
.png)

Berita Lainnya
Data BNPB: Bencana Alam Renggut Nyawa 80 Orang di Awal 2020
DPR Dorong PUPR Prioritaskan Masyarakat Penghasilan Rendah Dapatkan Pembiayaan Perumahan
Abdul Wahid Minta Badan Informasi Geospasial Percepat Pemetaan Tata Ruang Nasional
550 Km Tol Trans Sumatera Ditargetkan Tuntas Hingga 2023
Berikut Aturan Lengkap Pembatasan Saat Libur Natal dan Tahun Baru
Polisi Selidiki Pelanggaran dalam Acara Pesta yang Dihadiri Raffi Ahmad dan Ahok
Rapat Bersama DPR, Panglima TNI: Waktu yang Tepat untuk Evaluasi Kondisi Alutsista TNI
Sejumlah Wartawan Senior Dukung Kepengurusan Pusat PWI Hasil KLB
Soal Penanganan Pandemi, Airlangga: Saatnya Berpihak kepada Rakyat
TNI: Ada Retakan Besar di KRI Nanggala 402, Nihil Ledakan
Pedagang soal Penurunan Harga Minyak Goreng: Akal-Akalan Pemerintah
Dirut PLN Mengaku Kelola Utang Tak Sehat Senilai Rp500 T