Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Agar Kumpul Keluarga, Prajurit TNI Dikembalikan ke Daerah Asal
JAKARTA, (INDOVIZKA) - Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman memerintahkan para Panglima Kodam (Pangdam) memindahkan prajurit ke daerah asal. Ia menginginkan para prajuritnya dekat dengan keluarga.
"Saya sudah perintahkan para Pangdam, orang-orang yang pindah dari Ambon, Sulawesi dan Papua, balikin lagi deh ke sana. Sehingga mereka bisa kumpul dengan keluarganya," kata Dudung di Kodam Jaya, Senin (14/3/2022).
Selain soal alasan keluarga, alasan pemindahan itu terkait dengan kesejahteraan prajurit.
Dudung mencontohkan, prajurit Kodam Jaya yang berasal dari daerah harus mengeluarkan biaya untuk tinggal di Jakarta.
"Di Kodam Jaya itu Bintara dan Tamtama itu ngontrak. Ngontrak itu Rp1,5 juta, mereka itu juga pasti bukan orang-orang yang punya. Kosan Rp1,5 juta itu di sini cuma bedeng aja, hanya untuk ngontrak saja, belum makan," katanya.
Dalam kesempatan itu, Dudung juga mengatakan ke depan, para prajurit TNI AD akan mendapat empat setelan baju.
Saat baru menjabat KSAD, ia mengaku mendapat laporan bahwa prajurit harus mengeluarkan uang pribadi untuk keperluan seragam.
"Nanti akan dapat empat setel baju loreng jadi 2 setel baju loreng seperti ini, 1 setel loreng TNI AD, jadi angkatan darat ini belum punya loreng, ini lorengnya TNI kemudian nanti kaosnya 4 setel, kaos kaki sepatunya 2 setel," katanya.
Gaji anggota TNI bervariasi berdasarkan pangkat. Hal ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 Tentang Peraturan Gaji Anggota Tentang Nasional Indonesia.
Untuk Tamtama, gaji terendah yakni bagi Prajurit Dua atau Kelasi Dua sebesar Rp1.643.500 dan tertinggi yakni Kopral Kepala sebesar Rp2.960.700.
Lalu Bintara, gaji terendah yakni bagi Sersan Dua sebesar Rp2.103.700 dan tertinggi bagi Pembantu Letnan sebesar Rp4.032.600.
Selanjutnya Perwira Pertama, gaji terendah bagi Letnan Dua sebesar Rp2.735.300 dan tertinggi bagi Kapten sebesar Rp 4.780.500.
Sementara Perwira Menengah, gaji terendah yakni bagi Mayor sebesar Rp3.000.100 dan tertinggi bagi Kolonel sebesar Rp 5.243.400.
Lalu terakhir Perwira Tinggi, gaji terendah yakni bagi Brigjen, Laksamana Pertama, Marsekal Pertama sebesar Rp3.290.500 dan tertinggi bagi Jenderal, Laksamana, Marsekal sebesar
.png)

Berita Lainnya
Polisi Diminta tidak Langgar HAM Saat Tegakkan Aturan PSBB
Korban PHK Bisa Dapat Rp 700.000/Bulan dari Diaspora, Begini Caranya!
Operasi Zebra Jaya 15-28 November 2021, Polisi Pastikan Tidak Ada Razia
Pos Brimob di Pegunungan Bintang Ditembaki KKB, Polisi Sebut Tak Ada Korban Jiwa
Pemerintah Diminta Terapkan Larangan Bepergian saat Libur Imlek ke Masyarakat
Usulan Calon Kapolri Diserahkan Mensesneg, DPR akan Panggil Listyo Sigit Pekan Depan
Elektabilitas PKB Tiga Besar, Pengamat: Bukti Muhaimin Berhasil
FPI Respons Prabowo-Sandi Masuk Kabinet: Tak Ada Kamus Kecewa
IDI Tegaskan Hanya Akan Divaksin Setelah Izin BPOM Keluar
Harga Obat Covid-19 Dibandrol Rp 3 Juta per Dosis
Catat! Ini Daftar Larangan di PSBB untuk Cegah Covid-19
ROAD TO HPN 2024, WAMENKOMINFO NEZAR PATRIA MELUNCURKAN BUKU "BERNALAR SEBELUM KLIK"