Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Polisi Selidiki Pelanggaran dalam Acara Pesta yang Dihadiri Raffi Ahmad dan Ahok
JAKARTA (INDOVIZKA) - Pihak kepolisian saat ini tengah menyelidiki dugaan pelanggaran protokol kesehatan terkait acara pesta yang dilakukan artis Raffi Ahmad dan sejumlah koleganya saat pandemi Covid-19 belum reda.
Pesta itu jadi sorotan publik lantaran Raffi diketahui belum lama setelah menjalani vaksinasi di Istana Negara bersama Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Kapolsek Kebayoran Baru Kompol Supriyanto mengatakan acara pesta yang dihadiri Raffi bersama rekan-rekannya itu diduga dilakukan di dalam rumah mewah di bilang Prapanca, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Saat ini, Supriyanto pun tengah berkoordinasi dengan pihak kecamatan setempat untuk mengetahui siapa pemilik rumah tersebut.
"Kami mau tegur nanti, kami akan panggil (pemilik rumah)," kata Supriyanto saat dihubungi wartawan, Kamis (14/1/2021).
Tidak hanya teguran, Supriyanto mengatakan akan memanggil pemilik rumah untuk mengetahui detil kegiatan yang disebut sebagai pesta tersebut. Untuk selanjutnya diselidiki ada atau tidaknya pelanggaran dalam acara tersebut.
"Iya (ada proses hukum) nanti justru itu kami lihat ini acara apa gitu," katanya.
Raffi Ahmad diketahui berpesta ria bersama beberapa artis lain pada Rabu (13/1/2021) malam. Tidak hanya itu, acara tersebut diduga turut dihadiri Komisaris Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Hal tersebut lantas menuai banyak komentar miring dari masyarakat. Khususnya warganet yang menyayangkan ulah Raffi membuat kerumunan tanpa protokol kesehatan 3M.
Sebelumnya, Raffi baru saja menjalani vaksinasi Covid-19 bersama presiden. Bahkan Istana menyebut Raffi adalah perwakilan dari kaum milenial yang ditunjuk negara untuk menjadi panutan menyukseskan program vaksinasi Covid-19 sekaligus menyebarkan pesan protokol kesehatan 3M.***
.png)

Berita Lainnya
Erick Thohir: Indonesia Masih Diakui Dunia jadi Negara Terbaik Rawat Hutan
Mulai Tahun Ini Anak Sekolah Dapat BLT Rp3,4 Juta, Buruan Cek Syaratnya-syaratnya
Sepanjang 2021, KPK Tetapkan 121 Tersangka Korupsi
Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Diundur Jadi Maret 2025
Tetap Tak Keluarkan Izin Uji Klinis, BPOM Lepas Tangan dari Vaksin Nusantara
Dibuka 30 Mei, Ini 5 Informasi dan Syarat Penting CPNS Kemenkumham 2021
Aturan Baru Naik Pesawat: Harus Datang 4 Jam Sebelum Keberangkatan
Masih Ada Waktu, Begini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 9
Subsidi Listrik Bagi 15,2 Juta Pelanggan PLN Akan Dicabut
Airlangga Minta Pengusaha Bayar Penuh THR Pekerja Tahun Ini
Diprediksi Akan Terjadi, Apa Itu Gelombang Kedua Virus Corona?
Seruan Pemerintah: Semua Warga Wajib Pakai Masker Kain