Pilihan
Polisi Selidiki Pelanggaran dalam Acara Pesta yang Dihadiri Raffi Ahmad dan Ahok
JAKARTA (INDOVIZKA) - Pihak kepolisian saat ini tengah menyelidiki dugaan pelanggaran protokol kesehatan terkait acara pesta yang dilakukan artis Raffi Ahmad dan sejumlah koleganya saat pandemi Covid-19 belum reda.
Pesta itu jadi sorotan publik lantaran Raffi diketahui belum lama setelah menjalani vaksinasi di Istana Negara bersama Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Kapolsek Kebayoran Baru Kompol Supriyanto mengatakan acara pesta yang dihadiri Raffi bersama rekan-rekannya itu diduga dilakukan di dalam rumah mewah di bilang Prapanca, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Saat ini, Supriyanto pun tengah berkoordinasi dengan pihak kecamatan setempat untuk mengetahui siapa pemilik rumah tersebut.
"Kami mau tegur nanti, kami akan panggil (pemilik rumah)," kata Supriyanto saat dihubungi wartawan, Kamis (14/1/2021).
Tidak hanya teguran, Supriyanto mengatakan akan memanggil pemilik rumah untuk mengetahui detil kegiatan yang disebut sebagai pesta tersebut. Untuk selanjutnya diselidiki ada atau tidaknya pelanggaran dalam acara tersebut.
"Iya (ada proses hukum) nanti justru itu kami lihat ini acara apa gitu," katanya.
Raffi Ahmad diketahui berpesta ria bersama beberapa artis lain pada Rabu (13/1/2021) malam. Tidak hanya itu, acara tersebut diduga turut dihadiri Komisaris Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Hal tersebut lantas menuai banyak komentar miring dari masyarakat. Khususnya warganet yang menyayangkan ulah Raffi membuat kerumunan tanpa protokol kesehatan 3M.
Sebelumnya, Raffi baru saja menjalani vaksinasi Covid-19 bersama presiden. Bahkan Istana menyebut Raffi adalah perwakilan dari kaum milenial yang ditunjuk negara untuk menjadi panutan menyukseskan program vaksinasi Covid-19 sekaligus menyebarkan pesan protokol kesehatan 3M.***
.png)

Berita Lainnya
Sambangi Kantor PLN Riau-Kepri, Abdul Wahid Pastikan Elektrifikasi di Wilayah Pinggiran
KPU minta pelantikan 5 anggota DPR jadi tersangka ditanya ke Jokowi
Amien Rais Gelar Doa dan Tahlil Nasional 16 Maret 2021
Korban PHK Bisa Dapat Rp 700.000/Bulan dari Diaspora, Begini Caranya!
Kabar Gembira! Guru Honorer dan Guru Ngaji Dapat Subsidi Gaji
Vaksin Sinovac Halal, MUI Susun Fatwa Lengkap Setelah Hasil Final BPOM
Cerita Qoriah Internasional Selamat dari Kecelakaan Sriwijaya Air SJY-182
629 Orang Calon Anggota KPU-Bawaslu Lolos Seleksi Administrasi
Owner Almaz Fried Chicken Mengundurkan Diri di Saat Brand Tengah Bermasalah
Ingat, Mulai Juli 2020 Orang Kaya Tak Bisa Lagi Beli Elpiji 3 Kg
Korban Tewas Gempa Sumbar Terus Bertambah, 6.002 Jiwa Mengungsi
Seorang Wanita Berpistol Nekat Terobos Masuk Istana Negara