Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Hore! Ini Bocoran Pencairan THR dan Aturan Terbaru dari Pemerintah untuk Lebaran 2022
INDOVIZKA.COM- Saat sudah memasuki bulan Ramadan, tidak hanya hari Raya Idul Fitri yang dinantikan, tapi banyak orang khususnya para karyawan yang juga menantikan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR).
Dikutip dari CNN Indonesia, THR merupakan hak pendapatan pekerja yang wajib diberikan pemberi kerja menjelang hari raya keagamaan dalam bentuk uang tunai yang disesuaikan dengan lama bekerja dan agama yang dianut oleh pekerja.
Sebagai informasi, pemberian THR oleh perusahaan ini sudah lama menjadi ciri khas budaya Indonesia yang diatur oleh pemerintah.
Ini Waktu Pembayaran THR Menurut Pemerintah
Lantas kapan sih THR seharusnya dibayarkan?
Menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, sesuai Pasal 5 poin ke 4, menjelaskan:
THR Keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib dibayarkan oleh Pengusaha paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya Keagamaan.
THR ini menjadi hak para pekerja/buruh yang memang harus didapatkan ya, Beauties. Sayangnya, sejak pandemi Covid-19 melanda sejumlah sektor mendadak drop. Banyak perusahaan yang tak mampu untuk membayar hak THR kepada para pekerjanya.
Pemerintah pun sempat memberikan alternatif untuk menunda pembayaran atau mencicilnya. Intinya, hal ini menyesuaikan dengan kondisi keuangan perusahaan.
Bagaimana dengan Kabar THR lebaran 2022?
Pemerintah baru saja membawa kabar baik terkait hal ini, bahwa untuk tahun 2022 Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tidak lagi mengizinkan perusahaan untuk menunda atau mencicilnya.
"THR (2022) wajib, tidak ada lagi keringanan boleh dicicil," kata Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Indah Anggoro Putri kepada detikcom, Minggu (3/4/2022).
Kebijakan ini didasarkan oleh kondisi perekonomian yang sudah mulai membaik dibandingkan dengan lebaran tahun-tahun lalu.
Indah pun kembali menyampaikan jika Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) yang mengatur pencairan THR 2022 akan segera dikeluarkan dalam waktu dekat. Saat ini masih sedang difinalkan.
"Surat Edaran Menaker minggu depan akan kita sebar," lanjutnya.
Jadi sudah jelas ya Beauties, jika THR paling lambat dibayarkan oleh perusahaan 7 hari sebelum lebaran. Lalu, di 2022 ini pemerintah memberikan aturan baru kepada perusahaan jika THR para pekerja tidak boleh lagi ditunda atau dicicil, mengingat ekonomi yang semakin pulih. Selamat menunggu THR lebaran 2022 ya!
.png)

Berita Lainnya
Abdul Wahid Pinta PLN Tuntaskan Persoalan Kelistrikan Tahun 2020
Tak Cuma Beli Tanah, BPJS Kesehatan Jadi Syarat Wajib Haji-Umrah dan Penerima KUR
Haji Dibatalkan, Jemaah Terdaftar 2020 Berangkat Tahun Depan
Bos Pertamina Gerah Diserang Gara-gara Harga BBM Tak Turun
BMKG Keluarkan Peringatan Bencana Mirip Tsunami Kembali Ancam NTT
Nikmati Promo Ramadhan Berkah PLN, Tambah Daya untuk Rumah Ibadah Hanya Rp 150 Ribu
Habib Rizieq Gelar Peringatan Isra’ Mi’raj Suasana Rutan Bareskrim Polri Berubah bak Pesantren
Hari Ini Habib Rizieq Shihab Pulang Setelah 3,5 Tahun di Arab Saudi
Polri Beberkan Identitas 3 Terduga Teroris JAD Kalimantan Tengah
Listrik Gratis Sampai September, Mau Diperpanjang Lagi?
Selain Miras, Jokowi Buka Izin Investasi Navigasi Penerbangan
Mulai Berlaku 12 April 2021, Ini Tahapan dan Cara Bikin SIM Online