Pilihan
Kasus Turun, Jokowi Izinkan Dana Covid-19 Dipakai Hal Lain
JAKARTA, (INDOVIZKA)- Presiden Joko Widodo (Jokowi) memperbolehkan dana transfer ke daerah yang semula ditambahkan untuk penanganan covid-19 digunakan untuk hal lain. Kebijakan ini diambil setelah mempertimbangkan kasus covid-19 yang sudah turun signifikan di berbagai daerah di Indonesia.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai rapat terbatas dengan Presiden Jokowi, Senin (18/10). Ia mengatakan awalnya kebijakan ini diusulkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, namun kemudian mendapat restu dari Jokowi.
"Tadi diputuskan oleh Bapak Presiden bisa digunakan untuk tujuan lain mengingat kasus covid sudah signifikan di berbagai daerah dan anggaran bisa dimanfaatkan untuk tujuan lain yang dilakukan di daerah," kata Airlangga dalam konferensi pers virtual.
Nantinya, dana transfer ke daerah untuk tambahan dana penanganan covid-19 yang bisa dialihkan untuk hal lain merupakan dana yang berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH).
Sebelumnya, pemerintah menetapkan sekitar 8 persen dari masing-masing pos dialokasikan sebagai tambahan dana transfer untuk penanganan covid-19.
Lebih lanjut, Airlangga mengatakan restu dari Jokowi ini akan diatur dalam peraturan teknis yang dibuat oleh Sri Mulyani.
"Untuk itu, Ibu Menkeu akan menyiapkan perubahan aturan dan kebijakan yang diperlukan," imbuhnya.
Sebelumnya, Sri Mulyani mengalokasikan 8 persen dari DAU dan DBH untuk penanganan covid-19 dengan pagi mencapai Rp35,1 triliun.
Di sisi lain, Airlangga turut melaporkan realisasi penggunaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021. Realisasinya baru mencapai Rp428,21 triliun atau 57,5 persen dari pagu Rp744,77 triliun per 18 Oktober 2021, namun belum ia rinci realisasinya per kluster.
Sumber : Cnnindonesia.com
.png)

Berita Lainnya
Strategi Dirut PLN Darmawan Prasodjo Kelola Utang Perusahaan Rp50 Triliun
629 Orang Calon Anggota KPU-Bawaslu Lolos Seleksi Administrasi
Pasca Dibubarkan, FPI Berganti Nama Jadi Front Persatuan Islam
Dugaan Pembunuhan di Lingkaran Tambang Ilegal, Kasus Kriminalitas Kembali Disorot
Berikut 5 Penyebab Insentif Prakerja Belum Cair Bahkan Gagal
Segera Cair, Sri Mulyani Minta ASN, TNI dan Polri Belanjakan THR
Kemendagri Ingatkan Kepala Daerah Segera Melantik Jabatan Fungsional
Seleksi CPNS Tahun 2023, Ini Formasi yang Diprioritaskan
Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal Jatuh pada 13 Mei 2021
Baru Bebas, Habib Bahar bin Smith Kembali Dijebloskan ke Penjara
Kapolri Minta Penyekatan Mudik Diperketat Jelang Idul Fitri
Menko Airlangga Dorong Kemenristek Terus Kembangkan Teknologi