Pilihan
Kasus Turun, Jokowi Izinkan Dana Covid-19 Dipakai Hal Lain
JAKARTA, (INDOVIZKA)- Presiden Joko Widodo (Jokowi) memperbolehkan dana transfer ke daerah yang semula ditambahkan untuk penanganan covid-19 digunakan untuk hal lain. Kebijakan ini diambil setelah mempertimbangkan kasus covid-19 yang sudah turun signifikan di berbagai daerah di Indonesia.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai rapat terbatas dengan Presiden Jokowi, Senin (18/10). Ia mengatakan awalnya kebijakan ini diusulkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, namun kemudian mendapat restu dari Jokowi.
"Tadi diputuskan oleh Bapak Presiden bisa digunakan untuk tujuan lain mengingat kasus covid sudah signifikan di berbagai daerah dan anggaran bisa dimanfaatkan untuk tujuan lain yang dilakukan di daerah," kata Airlangga dalam konferensi pers virtual.
Nantinya, dana transfer ke daerah untuk tambahan dana penanganan covid-19 yang bisa dialihkan untuk hal lain merupakan dana yang berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH).
Sebelumnya, pemerintah menetapkan sekitar 8 persen dari masing-masing pos dialokasikan sebagai tambahan dana transfer untuk penanganan covid-19.
Lebih lanjut, Airlangga mengatakan restu dari Jokowi ini akan diatur dalam peraturan teknis yang dibuat oleh Sri Mulyani.
"Untuk itu, Ibu Menkeu akan menyiapkan perubahan aturan dan kebijakan yang diperlukan," imbuhnya.
Sebelumnya, Sri Mulyani mengalokasikan 8 persen dari DAU dan DBH untuk penanganan covid-19 dengan pagi mencapai Rp35,1 triliun.
Di sisi lain, Airlangga turut melaporkan realisasi penggunaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021. Realisasinya baru mencapai Rp428,21 triliun atau 57,5 persen dari pagu Rp744,77 triliun per 18 Oktober 2021, namun belum ia rinci realisasinya per kluster.
Sumber : Cnnindonesia.com
.png)

Berita Lainnya
DPR Setujui 33 RUU Masuk Prolegnas 2021
Tahun Ini KemenpanRB Buka Lowongan 189.000 Pegawai untuk Pemda
Program Subsidi Tagihan Listrik Diperpanjang? Ini Penjelasan PLN
Siap-siap, KTP bakal difungsikan jadi NPWP Pajak
"Curhat Bernada: Kenangan Abadi" - A Symphony of Memories with Reza Artamevia and Stellar Stars!
Waspada Gelombang Kedua Covid-19, DPR: Indonesia Berpotensi seperti India
Amran Sulaiman Salurkan Beasiswa Bagi Mahasiswa Penghafal Quran
Bakal Dihapus di 2023, Tenaga Honorer: Itu Namanya Kejam
Sri Mulyani Waspadai Dampak Penyebaran Omicron terhadap Pemulihan Ekonomi Nasional
Kronologi Truk Rombongan Pendukung Paslon Tolikara Terbalik-Tewaskan 5 Orang
Honorer Bisa Jadi PNS Sebelum 2023, Berikut Syaratnya
Telkomsel Hadirkan Banyak Promo Menarik di RAFI 2021, Intip Yuk