Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Kasus Turun, Jokowi Izinkan Dana Covid-19 Dipakai Hal Lain
JAKARTA, (INDOVIZKA)- Presiden Joko Widodo (Jokowi) memperbolehkan dana transfer ke daerah yang semula ditambahkan untuk penanganan covid-19 digunakan untuk hal lain. Kebijakan ini diambil setelah mempertimbangkan kasus covid-19 yang sudah turun signifikan di berbagai daerah di Indonesia.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai rapat terbatas dengan Presiden Jokowi, Senin (18/10). Ia mengatakan awalnya kebijakan ini diusulkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, namun kemudian mendapat restu dari Jokowi.
"Tadi diputuskan oleh Bapak Presiden bisa digunakan untuk tujuan lain mengingat kasus covid sudah signifikan di berbagai daerah dan anggaran bisa dimanfaatkan untuk tujuan lain yang dilakukan di daerah," kata Airlangga dalam konferensi pers virtual.
Nantinya, dana transfer ke daerah untuk tambahan dana penanganan covid-19 yang bisa dialihkan untuk hal lain merupakan dana yang berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH).
Sebelumnya, pemerintah menetapkan sekitar 8 persen dari masing-masing pos dialokasikan sebagai tambahan dana transfer untuk penanganan covid-19.
Lebih lanjut, Airlangga mengatakan restu dari Jokowi ini akan diatur dalam peraturan teknis yang dibuat oleh Sri Mulyani.
"Untuk itu, Ibu Menkeu akan menyiapkan perubahan aturan dan kebijakan yang diperlukan," imbuhnya.
Sebelumnya, Sri Mulyani mengalokasikan 8 persen dari DAU dan DBH untuk penanganan covid-19 dengan pagi mencapai Rp35,1 triliun.
Di sisi lain, Airlangga turut melaporkan realisasi penggunaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021. Realisasinya baru mencapai Rp428,21 triliun atau 57,5 persen dari pagu Rp744,77 triliun per 18 Oktober 2021, namun belum ia rinci realisasinya per kluster.
Sumber : Cnnindonesia.com
.png)

Berita Lainnya
Dilarang Mulai 2023, Ribuan Tenaga Honorer Guru & Nakes akan Dirumahkan
NPWP Digabung ke KTP, Tak Semuanya Harus Bayar Pajak
Ingat, Mulai Juli 2020 Orang Kaya Tak Bisa Lagi Beli Elpiji 3 Kg
Besok, Anggota DPR RI Abdul Wahid Kunjungi PLN dan PLTU Tembilahan
Airlangga Hartarto: HMI Cetak Insan Akademis, Pencipta, dan Pengabdi
Investasi BPJS Ketenagakerjaan Anjlok Dalam 10 Tahun Terakhir
Sejumlah Wartawan Senior Dukung Kepengurusan Pusat PWI Hasil KLB
Tahap Seleksi CPNS 2021: Syarat, Pendaftaran, dan Pengumuman
Satgas Gencarkan Tes Mutasi Covid Cegah Lonjakan Serupa India
Airlangga: Perpanjangan PPKM untuk Kemaslahatan Masyarakat
Rupiah Terpuruk, Pemerintah Diminta Dahulukan Penanganan Corona
Pengumuman! Masa Berlaku Paspor Bakal Menjadi 10 Tahun