Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Kasus Turun, Jokowi Izinkan Dana Covid-19 Dipakai Hal Lain
JAKARTA, (INDOVIZKA)- Presiden Joko Widodo (Jokowi) memperbolehkan dana transfer ke daerah yang semula ditambahkan untuk penanganan covid-19 digunakan untuk hal lain. Kebijakan ini diambil setelah mempertimbangkan kasus covid-19 yang sudah turun signifikan di berbagai daerah di Indonesia.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai rapat terbatas dengan Presiden Jokowi, Senin (18/10). Ia mengatakan awalnya kebijakan ini diusulkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, namun kemudian mendapat restu dari Jokowi.
"Tadi diputuskan oleh Bapak Presiden bisa digunakan untuk tujuan lain mengingat kasus covid sudah signifikan di berbagai daerah dan anggaran bisa dimanfaatkan untuk tujuan lain yang dilakukan di daerah," kata Airlangga dalam konferensi pers virtual.
Nantinya, dana transfer ke daerah untuk tambahan dana penanganan covid-19 yang bisa dialihkan untuk hal lain merupakan dana yang berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH).
Sebelumnya, pemerintah menetapkan sekitar 8 persen dari masing-masing pos dialokasikan sebagai tambahan dana transfer untuk penanganan covid-19.
Lebih lanjut, Airlangga mengatakan restu dari Jokowi ini akan diatur dalam peraturan teknis yang dibuat oleh Sri Mulyani.
"Untuk itu, Ibu Menkeu akan menyiapkan perubahan aturan dan kebijakan yang diperlukan," imbuhnya.
Sebelumnya, Sri Mulyani mengalokasikan 8 persen dari DAU dan DBH untuk penanganan covid-19 dengan pagi mencapai Rp35,1 triliun.
Di sisi lain, Airlangga turut melaporkan realisasi penggunaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021. Realisasinya baru mencapai Rp428,21 triliun atau 57,5 persen dari pagu Rp744,77 triliun per 18 Oktober 2021, namun belum ia rinci realisasinya per kluster.
Sumber : Cnnindonesia.com
.png)

Berita Lainnya
BPOM Sita 19 Obat Herbal Ilegal, Ada Kopi hingga Madu Mengandung Viagra
Dibuka 30 Mei, Ini 5 Informasi dan Syarat Penting CPNS Kemenkumham 2021
Abdul Wahid Apresiasi Langkah Pemerintah Cabut Larangan Ekspor CPO dan Minyak Goreng
Tito Minta Kepala Daerah Bantu Cari Lahan untuk Pertashop Pertamina
Amien Rais Gelar Doa dan Tahlil Nasional 16 Maret 2021
Wow! Uang Sebanyak Rp 2,08 Triliun di Papua Dimusnahkan
Cara Cek Nomor BPJS Kesehatan dengan NIK KTP
Lampung Diguncang Gempa, Tak Potensi Tsunami
Kapolri Yakin Eks Pegawai KPK Bisa Dongkrak Indeks Persepsi Korupsi
Misteri Sriwijaya SJ-182 Jatuh Walau Mesin Hidup, Pakar Bilang Mirip Tragedi Adam Air
Jokowi Sebut Istana Negara Akan Pindah ke IKN Baru Pada 2024
Agar Pengusaha Bayar THR Penuh dan Tepat Waktu, Disnakertrans Diminta Aktif Mengawasi