Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Kasus Turun, Jokowi Izinkan Dana Covid-19 Dipakai Hal Lain
JAKARTA, (INDOVIZKA)- Presiden Joko Widodo (Jokowi) memperbolehkan dana transfer ke daerah yang semula ditambahkan untuk penanganan covid-19 digunakan untuk hal lain. Kebijakan ini diambil setelah mempertimbangkan kasus covid-19 yang sudah turun signifikan di berbagai daerah di Indonesia.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai rapat terbatas dengan Presiden Jokowi, Senin (18/10). Ia mengatakan awalnya kebijakan ini diusulkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, namun kemudian mendapat restu dari Jokowi.
"Tadi diputuskan oleh Bapak Presiden bisa digunakan untuk tujuan lain mengingat kasus covid sudah signifikan di berbagai daerah dan anggaran bisa dimanfaatkan untuk tujuan lain yang dilakukan di daerah," kata Airlangga dalam konferensi pers virtual.
Nantinya, dana transfer ke daerah untuk tambahan dana penanganan covid-19 yang bisa dialihkan untuk hal lain merupakan dana yang berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH).
Sebelumnya, pemerintah menetapkan sekitar 8 persen dari masing-masing pos dialokasikan sebagai tambahan dana transfer untuk penanganan covid-19.
Lebih lanjut, Airlangga mengatakan restu dari Jokowi ini akan diatur dalam peraturan teknis yang dibuat oleh Sri Mulyani.
"Untuk itu, Ibu Menkeu akan menyiapkan perubahan aturan dan kebijakan yang diperlukan," imbuhnya.
Sebelumnya, Sri Mulyani mengalokasikan 8 persen dari DAU dan DBH untuk penanganan covid-19 dengan pagi mencapai Rp35,1 triliun.
Di sisi lain, Airlangga turut melaporkan realisasi penggunaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021. Realisasinya baru mencapai Rp428,21 triliun atau 57,5 persen dari pagu Rp744,77 triliun per 18 Oktober 2021, namun belum ia rinci realisasinya per kluster.
Sumber : Cnnindonesia.com
.png)

Berita Lainnya
Tiga Kapal Terbakar di Pelabuhan Muara Angke Subuh Tadi
Merapi Muntahkan Guguran Lava Pijar 36 Kali dalam 6 Jam
Ini Modus Dua Bidan di Yogyakarta Jual 66 Bayi Sejak Tahun 2010
Hasilkan Cuan Lebih Banyak, Budi Putra : Pengurus SMSI Riau Harus Siap Jadi Konten Kreator
Kenaikan Iuran BPJS Ditolak MA, Menkeu Sri Mulyani: Nanti Kita lihat
1.238 Personel Polda Riau Menerima Kenaikan Pangkat
Pemerintah Belum Tambah Daftar Negara Teridentifikasi Omicron yang Dilarang Masuk RI
BKN Keluarkan Surat tentang Pengadaan CPNS dan PPPK Non-Guru 2021, Apa Isinya?
Ini 5 Nama Jenderal Bintang 3 Calon Kapolri yang Diajukan ke Jokowi
Terjadi Kerumunan saat Kunjungan Presiden Jokowi di Maumere
Kronologi Truk Rombongan Pendukung Paslon Tolikara Terbalik-Tewaskan 5 Orang
1 Februari 2020 WhatsApp Tak Bisa Lagi Dipakai di HP Android