Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Habib Rizieq Dinilai Hina Peradilan, Ini Kata Mahfud MD
JAKARTA (INDOVIZKA) - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD angkat bicara ihwal mantan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab yang dinilai telah menghina persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Mahfud mengatakan, pemerintah pada dasarnya tidak bisa mengomentari persidangan Habib Rizieq. Sebab, hal itu sudah menjadi wilayah hukum yang tidak bisa diintervensi.
Namun demikian, Mahfud berpendapat bahwa hakim memiliki kewenangan penuh untuk memerintahkan terdakwa dan unsur-unsur lainnya dalam suatu persidangan.
"Persidangan itu sudah keluar dari ranah pemerintah ya. Itu hakim, hakim punya wewenang untuk memerintahkan apapun, nanti aparat pemerintah seperti polisi, kejaksaan itu nanti melaksanakan. Kan itu sudah ada aturannya," katanya usai ngopi bareng pengacara kondang Hotman Paris di Kopi Johny, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu (20/3/2021).
Mahfud menuturkan, hakim juga bisa bersikap lebih keras untuk memerintahkan terdakwa dalam persidangan. Namun ia kembali mengatakan pada dasarnya itu menjadi domain hakim yang tidak bisa diintervensi oleh pemerintah.
"Iya dong kalau itu (hakim bisa bersikap lebih keras). Tetapi itu urusan hakim, gitu ya. Saya pemerintah nggak boleh 'eh hakim harus begini', tidak boleh. Saya dengar kemarin 'eh Pak Menko Polhukam Pak Mahfud MD kami dibeginikan,' saya dengar itu viral, tapi ketahuilah saya bukan hakim. Tidak boleh saya woi harus begini hakimnya, harus begini, nggak bisa," terang dia.
Sebagaimana diketahui, dalam sidang dakwaan dugaan pelanggaran protokol kesehatan, JPU meminta Habib Rizieq dijerat Pasal 216 KUHP karena dinilai menghina peradilan.
Tindakan Habib Rizieq yang dinilai menghina peradilan seperti meninggalkan sidang tanpa persetujuan hakim, mengikuti sidang sambil berdiri, dan lain sebagainya. Sidang tersebut digelar secara virtual sementara Habib Rizieq tak menghendaki itu.
.png)

Berita Lainnya
Kasus Covid-19 Tembus 1,7 Juta, Muhaimin Minta Pemerintah Percepat Vaksinasi
Gagal Jadi Kapolri, Komjen Gatot Eddy Pramono Jadi Wakil Komut PT Pindad
Menko PMK Ingatkan Mahasiswa untuk Kuasai Teknologi Informasi
Syukuran Penghargaan MURI, SMSI Mendesain Masa Depan Media Siber
Caketum PB HMI Bobby Irtanto: Indonesia Harus Kembali pada Identitasnya Negara Agraris
Kalangan Milenial Terlibat Aksi Teror, Legislator Muda Minta Program Deradikalisasi Harus Relevan
Peneliti: Mutasi Virus Corona Lebih Mudah Menular ke Anak
Wajib Tahu! Ini Syarat Masuk SMP, SMA, dan SMK pada PPDB 2020
Epidemiolog: Belum Waktunya Menghentikan PTM Selama Mal & Kafe Masih Buka
Beredar Info Kuota Jemaah Haji 2021, Ini Penjelasan Dubes Indonesia untuk Arab Saudi
BPOM Belum Bisa Buktikan Vaksin Ampuh pada Varian Baru Corona
Kepala BNPB Minta Warga Ikuti Info Semeru dari Pemerintah Agar Tak Termakan Hoaks