Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Habib Rizieq Dinilai Hina Peradilan, Ini Kata Mahfud MD
JAKARTA (INDOVIZKA) - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD angkat bicara ihwal mantan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab yang dinilai telah menghina persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Mahfud mengatakan, pemerintah pada dasarnya tidak bisa mengomentari persidangan Habib Rizieq. Sebab, hal itu sudah menjadi wilayah hukum yang tidak bisa diintervensi.
Namun demikian, Mahfud berpendapat bahwa hakim memiliki kewenangan penuh untuk memerintahkan terdakwa dan unsur-unsur lainnya dalam suatu persidangan.
"Persidangan itu sudah keluar dari ranah pemerintah ya. Itu hakim, hakim punya wewenang untuk memerintahkan apapun, nanti aparat pemerintah seperti polisi, kejaksaan itu nanti melaksanakan. Kan itu sudah ada aturannya," katanya usai ngopi bareng pengacara kondang Hotman Paris di Kopi Johny, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu (20/3/2021).
Mahfud menuturkan, hakim juga bisa bersikap lebih keras untuk memerintahkan terdakwa dalam persidangan. Namun ia kembali mengatakan pada dasarnya itu menjadi domain hakim yang tidak bisa diintervensi oleh pemerintah.
"Iya dong kalau itu (hakim bisa bersikap lebih keras). Tetapi itu urusan hakim, gitu ya. Saya pemerintah nggak boleh 'eh hakim harus begini', tidak boleh. Saya dengar kemarin 'eh Pak Menko Polhukam Pak Mahfud MD kami dibeginikan,' saya dengar itu viral, tapi ketahuilah saya bukan hakim. Tidak boleh saya woi harus begini hakimnya, harus begini, nggak bisa," terang dia.
Sebagaimana diketahui, dalam sidang dakwaan dugaan pelanggaran protokol kesehatan, JPU meminta Habib Rizieq dijerat Pasal 216 KUHP karena dinilai menghina peradilan.
Tindakan Habib Rizieq yang dinilai menghina peradilan seperti meninggalkan sidang tanpa persetujuan hakim, mengikuti sidang sambil berdiri, dan lain sebagainya. Sidang tersebut digelar secara virtual sementara Habib Rizieq tak menghendaki itu.
.png)

Berita Lainnya
Mensos Akui Bansos Tertunda Karena Menunggu Tas Bertuliskan Bantuan Presiden
Sengketa Tanah Jadi Biang Keladi Terhambatnya Penerbitan Sertifikat Lahan
Seimbangkan Rem dan Gas, Ekonomi Indonesia Sudah On The Track
Pos Brimob di Pegunungan Bintang Ditembaki KKB, Polisi Sebut Tak Ada Korban Jiwa
Erick Thohir Minta Startup Kembangkan SDM Dalam Negeri
Edy Rahmayadi Jewer dan Usir Pelatih Biliar Sumut karena Tidak Tepuk Tangan
Pelaksanaan E-Voting Pemilu 2024 Dinilai Memungkinkan
Menko Airlangga Minta Masyarakat yang Punya Tabungan di Atas Rp 100 Juta Belanja
Selain Miras, Jokowi Buka Izin Investasi Navigasi Penerbangan
Angin Segar bagi PNS, Besaran Gaji Ke-13 untuk PNS Golongan I hingga IV Diumumkan, Lalu Kapan Cairnya?
Ini Data Pelanggan Listrik di Riau yang Dapat Subsidi Efek Covid-19
DPR Pilih Mokh Najih sebagai Ketua Ombudsman RI, Berikut Daftar Komisionernya