Pilihan
DPRD Kampar Dukung Penuh Terwujudnya Perda Tali Bapilin Tigo
BANGKINANG (INDOVIZKA) - Atas gagasan dan ide yang dikeluarkan oleh Majlis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Kampar, DPRD Kabupaten Kampar mendukung penuh terwujudnya Peraturan Daerah (Perda) terkait aktualisasi fungsi 'Tali Bapilin Tigo' dalam merajut kehidupan harmonis di Bumi Serambi Mekkah Riau Kabupaten Kampar.
Tali Balipin Tigo merupakan falsafah dalam pembangunan yang melibatkan Pemerintah (umara), Ulama, dan tokoh adat.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua DPRD Kampar Muhammad Faisal saat memberikan arahan pada pembukaan Ijtima'Ulama VII yang digelar di Gedung Mahligai Bungsu Bangkinang, Rabu (16/12/2020).
Ijtima'tersebut dibuka secara resmi oleh Bupati Kampar yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar H Yusri, Ketua MUI Kampar Dr Mawardi M Saleh, Lc, MA, Ketua MUI Rokan Hulu Buya H Alaidin Athori, Forkopimda Kampar, tokoh adat, alim ulama dan utusan dari pondok pesantren.
"Ini merupakan momen yang sangat strategis, dimana selama ini adat yang erat kita pegang sejak nenek moyang kita belum ada aturan yang mengatur dengan jelas, padahal ini kita laksanakan dalam kehidupan sehari-hari," cakap Faisal.
Sekretaris DPD Partai Gerindra Kampar ini menambahkan, ciri khas masyarakat Kampar yang agamis dan negeri beradat jangan sampai hilang. "Perlu adanya peraturan daerah yang menjadi acuan dan pedoman," bebernya.
"Semoga ijtima' Ulama VII ini dapat menghasilkan keputusan bagi kemaslahatan bagi masyarakat kabupaten Kampar," pungkas Faisal.
.png)

Berita Lainnya
Harga Cabe Turun di Sejumlah Daerah
DPR Berupaya Tekan Biaya Calon Jemaah Haji 50 Juta/Orang
Anggota Komisi IX Klaim Aturan JHT Cair di Usia 56 Tahun Tak Pernah Dikonsultasikan
Habib Bahar Kirim Surat dari Penjara: Darahku Mendidih Mendengar Habib Rizieq Ditahan
Masuk Daftar Perempuan Berpengaruh Dunia, Berapa Harta Bos Pertamina Nicke Widyawati?
KLB PWI Agustus Ini, Provinsi Diminta Bersiap
Dibuka 30 Mei, Ini 5 Informasi dan Syarat Penting CPNS Kemenkumham 2021
BKN Pastikan Gaji Pokok PNS Naik
Tambah Daya Listrik Hanya Bayar Rp170.845, Begini Caranya
Terungkap! Ini Alasan Penghapusan Honorer dan PNS di Indonesia
Kemendagri Apresiasi Capaian Realisasi APBD 2021 Provinsi Riau
Terawan Klaim Vaksin Nusantara Kebal Covid-19, PB IDI Meradang