Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
DPRD Kampar Dukung Penuh Terwujudnya Perda Tali Bapilin Tigo
BANGKINANG (INDOVIZKA) - Atas gagasan dan ide yang dikeluarkan oleh Majlis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Kampar, DPRD Kabupaten Kampar mendukung penuh terwujudnya Peraturan Daerah (Perda) terkait aktualisasi fungsi 'Tali Bapilin Tigo' dalam merajut kehidupan harmonis di Bumi Serambi Mekkah Riau Kabupaten Kampar.
Tali Balipin Tigo merupakan falsafah dalam pembangunan yang melibatkan Pemerintah (umara), Ulama, dan tokoh adat.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua DPRD Kampar Muhammad Faisal saat memberikan arahan pada pembukaan Ijtima'Ulama VII yang digelar di Gedung Mahligai Bungsu Bangkinang, Rabu (16/12/2020).
Ijtima'tersebut dibuka secara resmi oleh Bupati Kampar yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar H Yusri, Ketua MUI Kampar Dr Mawardi M Saleh, Lc, MA, Ketua MUI Rokan Hulu Buya H Alaidin Athori, Forkopimda Kampar, tokoh adat, alim ulama dan utusan dari pondok pesantren.
"Ini merupakan momen yang sangat strategis, dimana selama ini adat yang erat kita pegang sejak nenek moyang kita belum ada aturan yang mengatur dengan jelas, padahal ini kita laksanakan dalam kehidupan sehari-hari," cakap Faisal.
Sekretaris DPD Partai Gerindra Kampar ini menambahkan, ciri khas masyarakat Kampar yang agamis dan negeri beradat jangan sampai hilang. "Perlu adanya peraturan daerah yang menjadi acuan dan pedoman," bebernya.
"Semoga ijtima' Ulama VII ini dapat menghasilkan keputusan bagi kemaslahatan bagi masyarakat kabupaten Kampar," pungkas Faisal.
.png)

Berita Lainnya
Resmi, DPR dan Pemerintah Sepakat UU Pemilu Batal Direvisi
Kekerasan Terhadap Jurnalis Tinggi, Polri-Dewan Pers Perkuat Sosialisasi Kebebasan Pers
Polisi akan Tegur Bengkel Penjual Knalpot Bising
Kenali Ciri-ciri Akun WhatsApp Milikmu Disadap, Buruan Lakukan Hal Ini...
Konversi Kompor Gas ke Listrik Dinilai Perlu Payung Hukum
Abdul Wahid Minta Dirut PLN Gesa Pendistribusian Jaringan Listrik Hingga ke Dusun Terpencil
Anggota DPR Desak ASN Kembalikan Bansos yang Diterima ke Pemerintah
Dianggap Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat, MA Cabut SKB Penggunaan Pakaian Seragam Sekolah
Ustaz Abdul Somad Ziarah ke Makam Korban Tsunami
Polisi Diminta tidak Langgar HAM Saat Tegakkan Aturan PSBB
Honorer Bisa Jadi PNS Sebelum 2023, Berikut Syaratnya
Kemendikbud Ristek: Libur Sekolah Sesuai Kalender saat Nataru