Jumlah Penumpang di Bandara SSK II Pekanbaru Turun 5 Persen


PEKANBARU- Jumlah penumpang pesawat baik yang berangkat maupun datang di Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru sejak awal Ramadan mengalami penurunan.

Hal ini disampaikan Executive General Manager Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Muhammad Hendra Irawan, Kamis (14/4/2022). Ia mengatakan untuk awal puasa ini belum terlihat ada peningkatan pergerakan penumpang, justru mengalami penurunan.

"Memang terjadi penurunan karena trend di awal puasa di kondisi normal biasanya memang trafik turun. Tapi sepertinya bukan karena diterapkannya ketentuan terbaru sesuai Surat Edaran Nomor SE 36 Tahun 2022 yang telah berlaku berlaku mulai 5 April 2022 termasuk di bandara SSK II Pekanbaru," ujar Muhammad Hendra Irawan, Kamis (14/4/2022).

Ia mengatakan untuk jumlah penurunan penumpang pesawat di bandara SSK II Pekanbaru sekitar 5 persen. "Turunnya 5 persen," ucapnya.

Lanjut Hendra, tak hanya jumlah penumpang saat ini yang mengalami penurunan, untuk jumlah pesawat juga mengalami penurunan.

"Sama dengan bandara-bandara yang lain, saat ini mengalami penurunan hingga 12 persen dibandingkan sebelum puasa. Dan memang belum ada rencana untuk penambahan. Sepertinya maskapai akan lebih mengoptimalkan slot/jadwal yang belum diutilisasi. Sejauh ini belum ada rencana extra flight yang diajukan untuk kebutuhan angkutan lebaran," sebutnya.

Diberitakan sebelumnya, PT Angkasa Pura II saat ini telah menerapkan persyaratan penerbangan sesuai Surat Edaran Nomor SE 36 Tahun 2022 yang berlaku berlaku mulai 5 April 2022. Salah satunya adalah Bandara SSK II Pekanbaru.

Director of Operation AP II Muhamad Wasid mengatakan mengatakan ada beberapa sarat terbaru yang harus dilengkapi jika akan melakukan perjalanan udara.

"Yang pertama adalah Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang divaksinasi dosis ketiga atau booster, tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen," ujar Muhamad Wasid, Selasa (5/4/2022).

Kemudian yang kedua, PPDN yang divaksinasi dosis kedua, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

"Kemudian yang ketiga, PPDN yang divaksinasi dosis pertama, wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR, sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan," cakapnya.

Lanjut Muhamad Wasid, guna mendukung penerapan persyaratan penerbangan sesuai SE 36/2022, bandara AP II berkoordinasi dengan KKP Kemenkes dan pihak lain seperti maskapai secara bertahap akan membuka sentra vaksinasi booster bagi calon penumpang pesawat Angkutan Lebaran.

"Saat ini bandara yang sudah membuka sentra vaksinasi booster antara lain Bandara Minangkabau (Padang), Sultan Syarif Kasim II (Pekanbaru), Sultan Iskandar Muda (Aceh), Raja Haji Fisabilillah (Tanjung Pinang), dan akan menyusul bandara-bandara lainnya," pungkasnya.






[Ikuti Indovizka.com Melalui Sosial Media]


Tulis Komentar