Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pimpinan OPD di Riau Diminta Beri Klarifikasi Terkait ASN Bolos
PEKANBARU - Pemprov Riau telah memulai aktivitas kantor sejak Senin (9/5/2022). Dari laporan kurang dari dua persen, dari total 75 persen yang yang melaksanakan Work From Office (WFO) tidak hadir saat mengikuti apel perdana pasca libur Idul Fitri yang dipimpin Wakil Gubernur Riau (Wagub) Riau Edy Afrizal Natar Nasution kemarin. Sedangkan yang melaksanakan Work From Home (WFH) sebanyak 25 persen.
Kepala BKD Riau Ikhwan Ridwan, mengatakan, pihaknya meminta Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) segera lakukan klarifikasi ketidak hadiran Aparatur Sipil Negara (ASN) pada hari pertama kerja kemarin.
"Yang yang hadir WFO itu kemarin ada 98 persen. Nah yang tidak hadir ini kita masih minta klafikasi oleh masing-masing pimpinan OPD," kata Ikhwan Ridwan, didampingi Kabid Pendayagunaan dan Pembinaan Tengku Evie, Selasa (10/4/22).
Mereka yang tidak hadir ada tercatat sakit, izin karena sesuatu hal serta tanpa keterangan.
"Hari ini kita minta klarifikasi oleh setiap OPD sudah dilaporkan," ungkap Ikhwan.
Khusus bagi ASN tanpa keterangan, tentu nantinya akan ada diberikan sanksi disiplin. Sementara bagi pegawai yang memang izin atau sakit diberikan dispensasi.
"Bagi pegawai tanpa keterangan jelas ada sanksi. Makanya, kita perlu klarifikasi dulu oleh pimpinan OPD masing-masing," ungkap Ikhwan.**
.png)

Berita Lainnya
Dinas PMD Inhil Lakukan Rapid Test
Kades Teluk Bunian Turut Serta Kerjakan Tugu Prasasti TMMD ke 111
Momentum Festival HAM 2021, Bupati Kampar Curhat Persoalan Agraria dan Covid-19 ke Moeldoko
Berjualan di Trotoar, 18 PKL Ditertibkan Satpol-PP Inhil
Nasarudin, Wabup Pelalawan Terpilih Bidik Ketua KNPI Riau
PT Alfa Scorpii Gelar Pameran di Mal SKA, Dapatkan Penawaran Menarik
Kaleng Misterius di Lapas Bangkinang Bongkar Peredaran Narkoba
Polresta Pekanbaru Gratiskan SIM Bagi Warga Kelahiran 1 Juli
DPRD Riau Pantau Progres Pembangunan 50 Unit RLH di Pekanbaru
Kejari Siak Tahan Tersangka Korupsi Anggaran Belanja Langsung di Kecamatan Kandis
Pelabuhan Tujuan ke Batam Dikabarkan Ditutup, Tim Gugus Covid 19: Belum Ada Intruksi
Kuasa Hukum Izhar Pahwi YP. Sikumbang Sampaikan Kejanggalan SK Calon Kepala Desa Antar Waktu Desa Sekara