Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Lagi, KPK Perpanjang Penahanan Tersangka Korupsi Pembangunan Jembatan Waterfront City Bangkinang
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan dua tersangka dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan pembangunan Jembatan Waterfront City, Kota Bangkinang, Kabupaten Kampar tahun 2015-2016.
Kedua tersangka adalah Adnan selaku Pejabat Pembuat Komitmen di Dinas Cipta Marga dan Pengairan Pemerintah Kabupaten Kampar, serta I Ketut Suarbawa selaku Manajer Wilayah II PT Wijaya Karya (Persero) Tbk/Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya (Persero) Tbk.
"Tim penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka AN dan IKS dalam kasus tindak pidana pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan waterfront city di Dinas Cipta Marga dan Pengairan Kampar," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Rabu (23/12/2020).
Perpanjangan penahanan kedua tersangka dilakukan selama 30 hari
berdasarkanPenetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. "Penahanan terhitung mulai tanggal 28 Desember 2020 sampai 26 Januari 2021," kata Ali.
Kedua tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang KPK pada Gedung Merah Putih KPK. Penyidik masih membutuhkan keterangan saksi untuk melengkapi berkas perkara.
"Saat ini penyidik masih melengkapi pemberkasan perkaranya," tambah Ali.
Penahanan Adnan dan I Ketut Suarbawa merupakan yang kedua sejak tersangka ditahan pada Selasa (29/9/2020). Perpanjangan penahanan pertama dilakukan selama 40 hari, terhitung 19 Oktober 2020 sampai 27 November 2020.
KPK menetapkan Adnan dan I Ketut Suarbawa sebagai tersangka pada ada 14 Maret 2019. Keduanya diduga melakukan korupsi dan telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.
Dalam proses penyidikan, KPK telah memeriksa 73 orang saksi terdiri
dari pihak Pemkab Kampar, Pokja PBJ Kabupaten Kampar, DPRD Kampar, peserta lelang, pelaksana proyek dan pihak sub kontraktor serta ahli pengadaan barang dan jasa dan ahli konstruksi.
Atas perbuatannya, dua tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dugaan korupsi terjadi ketika Pemerintah Kabupaten Kampar mencanangkan beberapa proyek strategis, di antaranya adalah Pembangunan Jembatan Bangkinang atau yang kemudian disebut dengan Jembatan Waterfront City.
Pada pertengahan 2013, diduga tersangka Adnan mengadakan pertemuan di Jakarta dengan tersangka I Ketut Suarbawa, selaku Manajer Wilayah II PT Wijaya Karya (Persero) dan beberapa pihak lainnya.
Dalam pertemuan itu, Adnan memerintahkan pemberian informasi tentang desain jembatan dan Engineer’s Estimate kepada I Ketut. Kemudian pada 19 Agustus 2013, Kantor Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Kampar mengumumkan lelang Pembangunan Jembatan Waterfront City Tahun Anggaran 2013 dengan ruang lingkup pekerjaan pondasi. Lelang ini dimenangkan oleh PT Wijaya Karya (Persero) Tbk.
Pada Oktober 2013, ditandatangani Kontrak Pembangunan Jembatan Waterfront City Tahun Anggaran 2013 dengan nilai Rp15.198.470.500,00 dengan ruang lingkup pekerjaan pondasi jembatan dan masa pelaksanaan sampai 20 Desember 2014.
Setelah kontrak tersebut, Adnan meminta pembuatan Engineer’s Estimate Pembangunan Jembatan Waterfront City Tahun Anggaran 2014 kepada konsultan, dan I Ketut Suarbawa meminta kenaikan harga satuan untuk beberapa pekerjaan.
KPK menduga kerjasama antara Adnan dan I Ketut Suarbawa terkait penetapan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) ini terus berlanjut di tahun-tahun berikutnya sampai pelaksanaan pembangunan Jembatan Waterfront City secara tahun jamak yang dibiayai APBD Tahun 2015, APBD Perubahan Tahun 2015 dan APBD Tahun 2016.
Atas perbuatan ini, Adnan diduga menerima uang kurang lebih sebesar Rp1 miliar atau 1% dari nilai nilai kontrak. Diduga terjadi kolusi dan pengaturan tender yang melanggar hukum yang dilakukan oleh para tersangka.
Dalam proyek ini terindikasi telah terjadi kerugian keuangan negara setidaknya Rp50 miliar dari nilai proyek pembangunan jembatan Waterfront City secara tahun jamak di Tahun Anggaran 2015 dan 2016 dengan total nilai kontrak Rp117,68 miliar.
.png)

Berita Lainnya
Kondisinya Rusak, Dua Jalan Milik Pemprov Riau Ini Diusulkan Agar Diambil Jadi Jalan Nasional
Bapenda Hadir di CFD, Warga Pekanbaru Bisa Bayar Pajak Sambil Olahraga
Kampar Tertinggi, Gubernur Riau Paparkan Produksi Budidaya Ikan Air Tawar
Personel Koramil 12/Batang Tuaka Giat Patroli dan Sosialisasi Karlahut di Sungai Luar
Dukung Pro Justitia, Kantor Imigrasi Pekanbaru Serahkan Tersangka WNA Kasus Pelanggaran Tindak Pidana Keimigrasian Pada Kejaksaan
Seludupkan 30 Kg Sabu, Dua Pria Dibekuk KPPBC Dumai dan BNN
BUPATI KASMARNI DAMPINGI KAPOLDA RIAU DAN USTADZ SOMAD TANAM POHON DAN BAGIKAN SEMBAKO DI KAMPAR
Murah Banget, Buka Puasa Sepuasnya di Mutiara Merdeka Hanya Rp65 Ribu
Warga TNTN Menolak Ajakan Demo Ketua AMMP
Kontrak Kerja Ratusan THL DLHK Pekanbaru Tidak Diperpanjang, Diumumkan Hanya Lewat Pesan Whatsapp
Pemko Pekanbaru Bakal Lakukan Intervensi Agar Harga Cabai dan Beras Stabil
Tuai Polemik, Disdik Inhil Panggil Kepsek SDN 004 Indrasari Jaya Kembalikan Uang Iuran