Satgas PKH Bersama Pemilik Lahan Musnahkan Lahan Sawit Seluas 6 Hektare Umur Dibawah 5 Didalam Kawasan Konservasi TNTN


PELALAWAN,INDOVIZKA.COM-Lahan sawit warga yang berada didalam kawasan hutan Konservasi TNTN seluas 6 Hektare diserahkan secara sukarela untuk dimusnahkan. Senin (14/7/2025) di Dusun Lubuk Take Jaya, Desa Air Hitam Kecamatan Ukui. Pemusnahan dilakukan dengan cara membabat dan meracun pohon kelapa sawit yang dibawah umur 5 tahun oleh personil Satgas PKH.

Pemusnahan lahan sawit seluas 6 Hektare dipimpin langsung oleh Danpos Satgas PKH Desa Air Hitam Letnan Marbun. Lahan seluas 6 Hektare yang merupakan milik Dua orang warga diserahkan secara sukarela. Warga yang memiliki lahan merupakan Margono seluas 2 Hektare dan  Kamdani seluas 4 Hektare.

"Ya,hari ini kami telah dilaksanakan pemusnahan dengan cara membabat dan meracun pohon kelapa sawit yang dibawah umur 5 tahun oleh personil Satgas PKH.Lahan sawit yang berada didalam kawasan Hutan Konservasi TNTN seluas 6 Hektare," ujar Danpos PKH Letnan Marbun.

Dijelaskan Danpos Satgas PKH Desa Air Hitam Letnan Marbun, Pemilik lahan menyerahkan secara sukarela dan menyadari bahwa lahan mereka berada didalam kawasan Hutan Konservasi TNTN.Kedepannya diharapkan semakin banyak masyarakat yang sadar. Sehingga mau menyerahkan secara sukarela lahan sawit yang ada didalam kawasan TNTN untuk di reforestasikan kembali.

"Kami menghimbau kepada masyarakat yang memiliki lahan yang ada didalam kawasan Hutan Kawasan Hutan Konservasi TNTN. Agar segera menyerahkan lahannya yang ada didalam kawasan Hutan Konservasi TNTN. Supaya bisa dipulihkan kembali menjadi kawasan Hutan Konservasi TNTN, yang merupakan tempatnya ekosistem flora dan fauna, "imbau Danpos Satgas PKH Letnan Marbun.






[Ikuti Indovizka.com Melalui Sosial Media]


Tulis Komentar