Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Masih Jual Minyak Goreng di Atas HET, Siap-Siap Izin Usaha Dicabut
JAKARTA (INDOVIZKA) - Pemerintah akan memberlakukan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk minyak goreng per 1 Februari 2022. Bagi produsen hingga penjual yang masih menjual minyak goreng di atas HET maka akan diberlakukan tindakan tegas.
"Kami mengingatkan, pemerintah akan mengambil langkah hukum sangat tegas kepada seluruh pelaku usaha yang tak patuh atau mencoba langgar ketentuan ini," katanya dalam konferensi pers, Kamis (27/1).
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Oke Nurwan menegaskan sanksi itu akan berupa sanksi administratif dan sanksi sosial. Pada sanksi administratif dimungkinkan ada pembekuan izin atau pencabutan izin dari perusahaan yang melanggar.
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
- Pemkab Pelalawan Sediakan Bantuan Penyebrangan Roda Dua Gratis Melintasi Banjir Jalan Lintas Timur
"Tapi yang pasti saat ini sanksi sosialnya, kami akan umumkan kepada masyarakat, yang kemasan sederhana yang mana, yang premium yang mana ya (dengan harga) Rp 14 ribu, yang curah ya 11.500. Sanksi sosialnya tak dibeli masyarakat," tambah Oke.
Untuk masyarakat yang menemukan harga minyak goreng kemasan di atas HET, bisa melakukan pengaduan ke nomor pengaduan yang telah disiapkan oleh Kemendag.
Jika ada keluhan dan harga yang tidak sesuai dengan kebijakan pemerintah, Kemendag menyiapkan kontak pengaduan dengan membuka hotline khusus. Masyarakat dapat mengadukan permasalahan di lapangan ke saluran yang disediakan.
Kementerian Perdagangan menyediakan hotline 24/7 yang dapat diakses oleh seluruh pihak melalui pesan instan Whatsapp 0812 1235 9337, surel hotlinemigor@kemendag.go.id, atau konferensi video Zoom dengan ID 969 0729 1086 (password: migor).
.png)

Berita Lainnya
Catat! Inilah Jenis Bahan Pokok Yang Pembeliannya Dibatasi
Ini Biang Kerok Harga Gula Mahal
Rupiah Diprediksi Melanjutkan Penguatan
Digagas Putra Asli Inhil, WINjek Jasa Transportasi Online
Upah Minimum Rata-rata Naik 1,09 Persen
Sidak Sekdaprov Riau ke Pasar Tradisional, Stok Aman Harga Ayam Potong Melambung
Pemerintah Berlakukan Harga Dasar Bensin Pertamina dan Swasta, Ini Harga Terbaru BBM Terkini
9 Produk Implora Paling Laris Dipasaran
Maybank Indonesia Ajak Siswa Belajar Kelola Uang Sejak Dini
Disperindag Rohul Minta SPBU Tidak Melayani Tukang Langsir
Ditjen Pajak Pastikan Pengenaan PPN Tidak untuk Sembako di Pasar Tradisional
21 Hotel di Riau Tutup, Ribuan Karyawan Dirumahkan