Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Masih Jual Minyak Goreng di Atas HET, Siap-Siap Izin Usaha Dicabut
JAKARTA (INDOVIZKA) - Pemerintah akan memberlakukan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk minyak goreng per 1 Februari 2022. Bagi produsen hingga penjual yang masih menjual minyak goreng di atas HET maka akan diberlakukan tindakan tegas.
"Kami mengingatkan, pemerintah akan mengambil langkah hukum sangat tegas kepada seluruh pelaku usaha yang tak patuh atau mencoba langgar ketentuan ini," katanya dalam konferensi pers, Kamis (27/1).
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Oke Nurwan menegaskan sanksi itu akan berupa sanksi administratif dan sanksi sosial. Pada sanksi administratif dimungkinkan ada pembekuan izin atau pencabutan izin dari perusahaan yang melanggar.
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
- Pemkab Pelalawan Sediakan Bantuan Penyebrangan Roda Dua Gratis Melintasi Banjir Jalan Lintas Timur
"Tapi yang pasti saat ini sanksi sosialnya, kami akan umumkan kepada masyarakat, yang kemasan sederhana yang mana, yang premium yang mana ya (dengan harga) Rp 14 ribu, yang curah ya 11.500. Sanksi sosialnya tak dibeli masyarakat," tambah Oke.
Untuk masyarakat yang menemukan harga minyak goreng kemasan di atas HET, bisa melakukan pengaduan ke nomor pengaduan yang telah disiapkan oleh Kemendag.
Jika ada keluhan dan harga yang tidak sesuai dengan kebijakan pemerintah, Kemendag menyiapkan kontak pengaduan dengan membuka hotline khusus. Masyarakat dapat mengadukan permasalahan di lapangan ke saluran yang disediakan.
Kementerian Perdagangan menyediakan hotline 24/7 yang dapat diakses oleh seluruh pihak melalui pesan instan Whatsapp 0812 1235 9337, surel hotlinemigor@kemendag.go.id, atau konferensi video Zoom dengan ID 969 0729 1086 (password: migor).
.png)

Berita Lainnya
54 Tahun Sambu Group: Ditempa Semakin Tangguh, Diterpa Semakin Bertumbuh
HIPMI Inhil Dukung Kebijakan Pemerintah Subsidi Harga Minyak Goreng Curah
Berburu Minyak Goreng dan Telur, Emak-emak Serbu Pasar Murah Disperindag
Menko Perekonomian Targetkan Rabu Harga Minyak Goreng Rp14 Ribu per Liter
Menko Airlangga Tinjau Pasar Kangkung Pastikan Harga Minyak Goreng Rp14.000
Perkuat Ekosistem Keuangan Syariah, Maybank Indonesia Fasilitasi Forum Pendalaman Pasar Uang dan Valas
Menko Airlangga Tinjau Pasar Kangkung Pastikan Harga Minyak Goreng Rp14.000
Perjuangan Berbuah Manis, Apkasindo : Selamat Datang DBH Sawit
Pertamina Segera Buka 4 Pertashop di Riau
Antisipasi Lonjakan Harga Jelang Nataru 2023, DPRD Riau Minta Disperindag Tinjau Sembako
Pemprov Riau Alokasikan Anggaran Rp1,3 Miliar untuk Pasar Murah
Asian Agri dan Apical Optimis Capai Target Keberlanjutan 2030