Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Disdik Riau Ingatkan Sekolah Tidak Pungut Biaya Saat Pengambilan Ijazah
PEKANBARU - Saat ini marak beredar kabar mengenai pengambilan ijazah siswa harus melunasi denda dalam bentuk sejumlah semen. Kejadian itu terjadi di sebuah Sekolah Menengah Atas (SMAN) di Lirik, Indragiri Hulu (Inhu).
Menanggapi hal itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau menegaskan tidak ada syarat apapun untuk pengambilan ijazah siswa SMA di Riau.
Hal itu ditegaskan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdik Provinsi Riau, M Job Kurniawan melalui Kepala Bidang SMA, Aristo.
"Kami ingatkan tidak ada syarat apapun untuk pengambilan ijazah. Kecuali hutang-hutang pribadi siswa, seperti hutang berkaitan dengan uang sekolah dan beli ini dan itu. Tapi saya sudah tegaskan kepada kepala sekolah, supaya itu tidak mempersyaratkan untuk pengambilan," tegas Aristo, Senin (6/6/2022).
Bahkan Aristo menyatakan jika ada hutang siswa, agar satuan pendidikan dapat menyelesaikannya dengan baik tanpa membebani siswa atau orang tua siswa. Apalagi sampai menahan ijazah.
"Kalau hutang siswa tidak bisa di ikhlaskan sekolah, hubungi saya. Saya bilang begitu. Nanti kita selesaikan hutang itu," tegasnya lagi.
Terkait laporan tersebut, Aristo mengatakan, pihaknya telah melakukan klarifikasi kepada kepala sekolah terkait adanya laporan syarat pengambilan ijazah siswa harus melunasi denda dengan sejumlah semen.
"Kita sudah klarifikasi, berdasarkan pengakuan kepala sekolah tidak ada yang seperti itu. Itu denda semen itu memang ada untuk sanksi bagi siswa yang terlambat," ujarnya.
"Sedangkan kalau terkait pembangian ijazah, saya sudah lama menegaskan bahwa pengambilan ijazah tanpa syarat, dan kepala sekolah sudah tau itu. Jadi tidak ada namanya bayar denda semen," sambungnya.
Ditanya denda semen itu bagi siswa yang kena sanksi, apakah siswa bisa mengambil ijazah tanpa harus membayar denda semen, Aristo menegaskan bisa.
"Jadi saya tegaskan, ijazah itu diterima siswa tanpa syarat apapun," pungkasnya
.png)

Berita Lainnya
Proses Belajar Tatap Muka di Inhil Belum Dimulai
Tujuh Calon Rektor UNISI Paparkan Visi Misi
Kemendikbud akan Beri Bantuan Kuota Internet pada 25% Mahasiswa
Nadiem Makarim: Indonesia Alami Krisisi Pembelajaran dalam 20 Tahun Terakhir
Pj Walikota Pekanbaru Sebut Ingin Masukkan Pelajaran Muatan Lokal Budaya Hidup Bersih
Respon Virus Corona, Telkomsel Beri Bebas Paket Data Belajar di Ruangguru
Sekolah Swasta dari PAUD hingga Perguruan Tinggi dan Bimbel Bakal Kena PPN
Jadwal Terbaru Seleksi PPPK Guru Tahap II Mulai Besok 15 November
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Kemendikbudristek Salurkan Kuota Internet kepada 21,29 Juta Penerima
PGSR Keluhkan Soal Kesejahteraan, Ini Kata DPRD Riau
Siswa Bengkalis Juara I Pemilihan Pelajar Pelopor Keselamatan LLAJ 2023