Pilihan
Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
Senam Inhil Sumbang Medali Emas Perdana di Porprov X Riau
Disdik Riau Ingatkan Sekolah Tidak Pungut Biaya Saat Pengambilan Ijazah
PEKANBARU - Saat ini marak beredar kabar mengenai pengambilan ijazah siswa harus melunasi denda dalam bentuk sejumlah semen. Kejadian itu terjadi di sebuah Sekolah Menengah Atas (SMAN) di Lirik, Indragiri Hulu (Inhu).
Menanggapi hal itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau menegaskan tidak ada syarat apapun untuk pengambilan ijazah siswa SMA di Riau.
Hal itu ditegaskan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdik Provinsi Riau, M Job Kurniawan melalui Kepala Bidang SMA, Aristo.
"Kami ingatkan tidak ada syarat apapun untuk pengambilan ijazah. Kecuali hutang-hutang pribadi siswa, seperti hutang berkaitan dengan uang sekolah dan beli ini dan itu. Tapi saya sudah tegaskan kepada kepala sekolah, supaya itu tidak mempersyaratkan untuk pengambilan," tegas Aristo, Senin (6/6/2022).
Bahkan Aristo menyatakan jika ada hutang siswa, agar satuan pendidikan dapat menyelesaikannya dengan baik tanpa membebani siswa atau orang tua siswa. Apalagi sampai menahan ijazah.
"Kalau hutang siswa tidak bisa di ikhlaskan sekolah, hubungi saya. Saya bilang begitu. Nanti kita selesaikan hutang itu," tegasnya lagi.
Terkait laporan tersebut, Aristo mengatakan, pihaknya telah melakukan klarifikasi kepada kepala sekolah terkait adanya laporan syarat pengambilan ijazah siswa harus melunasi denda dengan sejumlah semen.
"Kita sudah klarifikasi, berdasarkan pengakuan kepala sekolah tidak ada yang seperti itu. Itu denda semen itu memang ada untuk sanksi bagi siswa yang terlambat," ujarnya.
"Sedangkan kalau terkait pembangian ijazah, saya sudah lama menegaskan bahwa pengambilan ijazah tanpa syarat, dan kepala sekolah sudah tau itu. Jadi tidak ada namanya bayar denda semen," sambungnya.
Ditanya denda semen itu bagi siswa yang kena sanksi, apakah siswa bisa mengambil ijazah tanpa harus membayar denda semen, Aristo menegaskan bisa.
"Jadi saya tegaskan, ijazah itu diterima siswa tanpa syarat apapun," pungkasnya
Berita Lainnya
Unisi Buka Penerimaan Mahasiswa Baru Gelombang I
Disdik Riau Siapkan Penambahan Hari dan Jam Belajar
Jelang PPDB SMA, Disdik Riau Mulai Lakukan Persiapan
21 Tindakan Kekerasan Seksual Versi Permendikbud dan SE Dirjen Pendis Kemenag
Kemenag Rohul Bina 25 MGMP, KKG, Pengawas dan Guru PAI
PTM di Tengah Wabah Omicron, Ini Saran IDAI
Mangsa Hewan Ternak, Buaya 3 Meter Ditangkap Warga
Kemendikbud akan Terus Sosialisasi Permendikbud Pencegahan Kekerasan Seksual
Ini Alasan Anies Baswedan Sebut Siklus Pendidikan di Indonesia Bermasalah
Kabar Gembira! Kemendikbud Bakal Rekrut 20 Ribu Guru Penggerak
Pemetaan Belum Tuntas, Pertemuan Terbatas di Sekolah Belum Bisa Dilanjutkan
Nadiem Sebut Dunia Tak Butuh Penghafal, Ustadz Fauzan: Tapi Tuhan Butuh