Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Academic TV dan FSIP UNILA Taja Webinar Terkait Terorisme
LAMPUNG - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta Presiden untuk menarik Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) Pelibatan TNI dari pembahasan dan penandatanganan sebelum ada kebijakan yang jelas berdasarkan prinsip negara hukum dan norma HAM. Permintaan ini dituliskan dalam rekomendasi Surat Komnas HAM ke Presiden dan DPR pada 17 Juni 2020, sebagaimana disampaikan oleh Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara dalam Seminar Online Kerjasama Academic TV dengan FISIP Universitas Lampung (UNILA) dengan Tema “Mendudukkan Peran TNI Dalam Upaya Penanggulangan Aksi Terorisme” pada 24 November 2020.
Komnas HAM menilai Rancangan Perpres ini bertentangan dengan pendekatan hukum yang menjadi paradigma UU No 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, yaitu criminal justice system dan UU No 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia yang menekankan pelibatan TNI dalam penanganan terorisme sebagai perbantuan sehingga bersifat ad hoc, didasarkan pada keputusan politik negara dan anggaran hanya dari APBN. Secara prinsip menurut Beka Rancangan ini bertentangan dengan prinsip lex superior legi inferior.
Selanjutnya alasan permintaan penarikan rancangan menurut Surat Komnas HAM karena Rancangan Perpres ini bercirikan pendekatan War Model dalam penanganan terorisme yang melahirkan status kondisi ‘perang’ tanpa kejelasan hukum dan memicu pelanggaran HAM. Komnas HAM juga menyoroti potensi tumpang tindih peran yang dilahirkan Perpres dalam tata kelola penanganan terorisme, dimana di dalam UU No 5 Tahun 2018 telah diatur tugas dan kewenangan sejumlah Lembaga selain TNI.
Dr. Ahmad Irzal Fardiansyah S.H., M.H, Pakar Hukum Pidana UNILA dalam paparannya menyatakan bahwa dari sisi kebijakan, pemberantasan terorisme pada aspek preventif dan represif sudah dilakukan oleh dua Lembaga, yaitu Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Kelopisian Negara Republik Indonesia (Polri). Apa yang diamanatkan ke pada TNI dalam Rancangan Perpres sudah dilakukan Lembaga lain, sehingga berpotensi tumpang tindih dan menambah beban keuangan negara.
Karenanya Ahmad menegaskan bahwa jika pelibatan TNI diperlukan, maka itu terkait dengan ancaman yang melampaui kemampuan aparat penegak hukum untuk mengatasinya, dilakukan sebagai bentuk perbantuan dan kendali operasi tetap berada pada Polri, serta tunduk pada ketentuan dan norma hukum dan HAM. Ahmad mengingatkan bahwa TNI bukan aparat penagak hukum, sehingga jika dipaksakan masuk dalam ranah penegakan hukum akan melanggar kepentingan penegakan hukum pidana yang melindungi hak negara, masyarakat, pelaku dan korban berdasarkan hukum acara pidana.
Dr. Robi Cahyadi Kurniawan, S.IP., M.A, Pakar Politik UNILA menyampaikan hasil pengamatannya bahwa dalam dua tahun terakhir eskalasi ancaman terorisme menurun, yang berkaitan erat dengan keberhasil penanganan oleh aparat penegak hukum dan pemerintah. Karenanya menjadi tidak elevan membicarakan penanganan TNI terhadap terorisme. Robi menyoroti sumber anggaran TNI dalam Rancangan Perpres dari APBN, APBD dan sumber lain-lain yang tidak mungkin dipenuhi pemerintah karena saat ini anggaran negara difokuskan untuk penanganan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi.
Sementara Himawan Indrajat, S.IP., M.Si, Pakar Politik Pemerintahan UNILA dalam kritiknya terhadap Rancangan Perpres menyatakan perlunya produk hukum yang lebih jelas mengatur keterlibatan TNI karena Perpres ini tidak mengatur koordinasi dengan Lembaga lain agar tidak tumpang tindih, serta perlu diperbaiki aturan-aturannya agar jelas dalam upaya tetap menghormati HAM. “Jangan sampai Perpres ini menjadi Boomerang di kemudian hari,” Ujar Himawan.**
.png)

Berita Lainnya
UIR dan Yayasan Kanker Indonesia Gelar Penyuluhan Kanker untuk Mahasiswa
Telah Dibuka, Ini Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Akun SNPMB 2024
DPR Minta Pemerintah Belikan Smartphone dan Kuota Internet untuk Siswa Sekolah
Mahasiswa UNISI di Inhil Geruduk Kampus, Desak Ketua Yayasan IEC Mundur
Sekolah di Zona Hijau Segera Dibuka, Ini Daftar Wilayahnya
Pendaftaran Sekolah Kedinasan Dibuka Hari Ini
PT Arara Abadi Kembali Berikan Bantuan Pendidikan Kepada 40 Anak Suku Sakai
21 SMA dan SMK Negeri dan Swasta di Riau Tidak Lulus Akreditas
Pembukaan Sekolah Tatap Muka Jadi Kewenangan Satgas Covid Tingkat Kelurahan/Desa
Pengurus HMI Komisariat FKIP Tembilahan Resmi Dilantik
KOMED Riau Bersama PGRI Kempas Gelar Lomba LCMP
Majukan Dunia Pendidikan, Dr Adolf Bastian Siap Maju Sebagai Ketua PGRI Riau