Balai Adat Riau Dikunci Pengurus Versi Mubes Dumai, Masrul Kasmy Rapat di Luar Gedung

Gedung LAMR di jalan Diponegoro Pekanbaru (foto: internet

PEKANBARU - Asisten I Setdaprov Riau Masrul Kasmy terpaksa melaksanakan rapat di luar Gedung Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) setelah menemukan pintu-pintu masuk masih tidak terkunci. Padahal kehadiran Masrul di Gedung LAMR untuk mengecek aset dan kondisi gedung saat rapat untuk membicarakan hal-hal terkait aset dan Gedung LAMR.

Rapat tidak resmi akhirnya digelar di luar gedung LAMR bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kepala Dinas Kebudayaan Riau Raja Yoserizal Zein, Kepala Dinas Kominfotik Riau Erisman Yahya, perwakilan Inspektorat Riau, perwakilan Satpol PP Riau, Biro Umum serta Biro Hukum.

Masrul Kasmi sempat mendapatkan keterangan dari Kadisbud Riau Yoserizal, bahwa alasan pintu masih tidak terkunci, karena pengurus LAMR versi Mubes Dumai tidak mengizinkan. Kunci gedung LAMR dengan status kepemilikan Pemprov Riau bahkan masih dikuasai, sudah ada hasil Mubeslub Pimpinan LAMR Ketua MKA Marjohan Yusuf dan DPH Taufik Ikram Jamil. 

Masrul sempat menanyakan pimpinan OPD dan perwakilan yang hadir terkait aset di Gedung LAMR. Masrul bahkan sempat gusar terkait pintu yang didapatinya terkunci.  

“Kalau kita masuk dengan cara mencari kunci cadangan, atau dengan cara yang lain tidak bisa dilakukan,” ungkap Masrul.

Mantan Karo Kesra lalu memberi mandat kepada Disbud Riau selaku pengelola aset gedung LAMR untuk menemukan kunci atau menggandakannya. 

“Ya sudah, gitu aja. Silahkan lah kepada pengguna barang. Ambil kuncinya. Hari ini kami rapat tentang kondisi pascakepengurusan sebelumnya, yang sudah ada perintah dari Pak Sekda agar gedung ini dikembalikan kepada pemilik," papar Masrul.

Dalam kesempatan itu, dari pihak inspektorat melaporkan bahwa inventaris di dalam gedung Balai Adat ini sudah dilakukan pendataan, dan sudah disepakati dengan pihak pengurus barang di LAMR.

Masrul juga menyasar pertanyaan seperti aset mobil dinas yang dipakai pengurusan LAMR sebelumnya. Kendaraan plat merah itu diminta agar dikembalikan dulu termasuk STNK.

Masrul menegaskan hasil pertemuan tersebut, menyatakan bahwa semua aset di Balai Adat sudah dicatat oleh pihak terkait. Meski demikian, kata dia, tidak menutup kemungkinan akan dilakukan penelusuran, tentunya sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku.

“Yang jelas, kami berkirim surat dulu setidaknya sampai tiga kali. Setelah itu baru akan dilakukan langkah lanjutan oleh pihak Satpol PP dalam rangka penegangan Perdanya. Apakah nanti diambil paksa, nanti lah," ungkap Masrul lagi.






[Ikuti Indovizka.com Melalui Sosial Media]


Tulis Komentar