Pilihan
Tilap Duit Nasabah Hingga Rp5 M, Pegawai Bank Riau Kepri Cabang Syariah Pekanbaru Jadi Tersangka
PEKANBARU- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau mengungkap kasus tindak pidana perbankan yang terjadi di Bang Riau Kepri (BRK). Satu orang pegawai tetap yang menempati posisi sebagai Core Administrasi Pembiayaan/Legal Cabang Syariah Pekanbaru berinisial RP (33) ditetapkan sebagai tersangka.
Pegawai itu diduga telah mengambil uang nasabah hingga Rp 5 miliar lebih.
"Tersangka RP melakukan transaksi penarikan dari rekening nasabah dengan menggunakan kartu ATM yang dibuat tidak sebagaimana peruntukan dengan tanpa seizin atau tanpa sepengetahuan dari 71 orang nasabah PT Bank Riau Kepri," ungkap Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, Selasa (28/6/2022).
Sehingga, lanjut Narto, berdasarkan hasil audit Tim Investigasi Anti Fraud Bank Riau Kepri, tanggal 22 Juni 2022 menimbulkan kerugian terhadap 71 orang nasabah PT Bank Riau Kepri dengan total sebesar Rp. 5.027.191.603.
Dijelaskan Narto, aksi RP dilakukan mulai tanggal 16 Juni 2022. Saat itu tersangka menghubungi Customer Service (CS) BRK Cabang Pasir Pengaraian untuk meminta bantuan pembukaan dorman rekening tabungan atas nama nasabah.
"Kemudian pada 17 Juni 2022, CS BRK tersebut mengetahui telah terdapat transaksi penarikan dengan menggunakan kartu ATM dari rekening tabungan nasabah, padahal seharusnya nasabah tersebut tidak ada memiliki fasilitas kartu ATM," terangnya.
Kemudian, pada 21 Juni 2022, Quality Angsuran PT Bank Riau Kepri Cabang Pasir Pangaraian bernama Adria Fitra mengetahui bahwa penarikan tersebut di lakukan dengan menggunakan kartu ATM atas nama M Khadaffi. Dan atas temuan tersebut Adria Fitra melaporkannya kepada kantor pusat Bank Riau Kepri.
"Kemudian Anggota Tim Investigasi melaporkan kejadian tersebut ke Polda Riau dan selanjutnya ditindaklanjuti oleh Subdit II Ditreskrimsus Polda Riau," ungkapnya.
Narto menjelaskan, saat ini tersangka telah diamankan oleh tim Subdit II Direskrimsus Polda Riau guna pengembangan lebih lanjut.
"Atas kasus tersebut, tersangka disangkakan dengan pasal Pasal 49 ayat 1 huruf a Jo Pasal 49 ayat 2 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkasnya.
.png)

Berita Lainnya
Di GOR Siak, Bocah SD di Gilir 8 Remaja
Tak Terima Dimarahi Istri, Pria di Inhil Tikam Keluarga Mertua Hingga Tewas
Siswi SMA Diperkosa Pejabat, Begini Kronologinya
Habib Rizieq Tuding JPU Pembohong, Ini Penyebabnya
Parkir di Jalan, Sepeda Motor Warga Tembilahan Digondol Maling
Polda Riau Gagas Dialog Interaktif; Riau Sejahtera, Polri dan Masyarakat Menjaga
Mantan Ketum dan Sekjen PWI Pusat Dilaporkan ke Bareskrim, Kasus Penipuan dan Penggelapan dalam Jabatan
Asik Nonton Bioskop, Pemuda Pekanbaru Ini Dicidui Polisi
120 Rakit Kayu dan Alat Tebang Disita, Kapolda Buru Kaki Tangan Kelompok 'Anak Jenderal'
Belanja di Warung Pakai Uang Palsu, Pria Ini Diamankan Polisi
4 Warga Inhil Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi USB Gedung SMA 1 Tembilahan
Simpan 66 Paket Sabu, Dua Pemuda Asal Tembilahan di Amankan Polisi