Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Tilap Duit Nasabah Hingga Rp5 M, Pegawai Bank Riau Kepri Cabang Syariah Pekanbaru Jadi Tersangka
PEKANBARU- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau mengungkap kasus tindak pidana perbankan yang terjadi di Bang Riau Kepri (BRK). Satu orang pegawai tetap yang menempati posisi sebagai Core Administrasi Pembiayaan/Legal Cabang Syariah Pekanbaru berinisial RP (33) ditetapkan sebagai tersangka.
Pegawai itu diduga telah mengambil uang nasabah hingga Rp 5 miliar lebih.
"Tersangka RP melakukan transaksi penarikan dari rekening nasabah dengan menggunakan kartu ATM yang dibuat tidak sebagaimana peruntukan dengan tanpa seizin atau tanpa sepengetahuan dari 71 orang nasabah PT Bank Riau Kepri," ungkap Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, Selasa (28/6/2022).
Sehingga, lanjut Narto, berdasarkan hasil audit Tim Investigasi Anti Fraud Bank Riau Kepri, tanggal 22 Juni 2022 menimbulkan kerugian terhadap 71 orang nasabah PT Bank Riau Kepri dengan total sebesar Rp. 5.027.191.603.
Dijelaskan Narto, aksi RP dilakukan mulai tanggal 16 Juni 2022. Saat itu tersangka menghubungi Customer Service (CS) BRK Cabang Pasir Pengaraian untuk meminta bantuan pembukaan dorman rekening tabungan atas nama nasabah.
"Kemudian pada 17 Juni 2022, CS BRK tersebut mengetahui telah terdapat transaksi penarikan dengan menggunakan kartu ATM dari rekening tabungan nasabah, padahal seharusnya nasabah tersebut tidak ada memiliki fasilitas kartu ATM," terangnya.
Kemudian, pada 21 Juni 2022, Quality Angsuran PT Bank Riau Kepri Cabang Pasir Pangaraian bernama Adria Fitra mengetahui bahwa penarikan tersebut di lakukan dengan menggunakan kartu ATM atas nama M Khadaffi. Dan atas temuan tersebut Adria Fitra melaporkannya kepada kantor pusat Bank Riau Kepri.
"Kemudian Anggota Tim Investigasi melaporkan kejadian tersebut ke Polda Riau dan selanjutnya ditindaklanjuti oleh Subdit II Ditreskrimsus Polda Riau," ungkapnya.
Narto menjelaskan, saat ini tersangka telah diamankan oleh tim Subdit II Direskrimsus Polda Riau guna pengembangan lebih lanjut.
"Atas kasus tersebut, tersangka disangkakan dengan pasal Pasal 49 ayat 1 huruf a Jo Pasal 49 ayat 2 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkasnya.
.png)

Berita Lainnya
Kabareskrim Jamin Tuntaskan Kasus yang Jadi Perhatian Publik
Diduga Dianiaya Oknum TNI, Anggota Kelompok Tani di Inhil Alami Luka Berat
Dimarahi Karena Sering Pulang Pagi, Bocah Ini Nekad Gantung Diri
Majelis Hakim Ingatkan Juliari Jangan Berpikir untuk Menyuap
Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Warga Inhil Diamankan Polisi
Tolak Berhubungan Badan, Honorer di Riau Ini Tewas di Kamar Hotel
Komplotan Jambret di Pekanbaru Kembali Ditangkap Polisi
Tim Jaksa Pidsu Kejati Riau Agendakan Pemeriksaan 4 Tersangka Korupsi Masjid Raya Pekanbaru
Sempat Diantar Korban, Anggota Densus 88 Bunuh Sopir Taksi Online
Jual Narkotika Dalam Bentuk Prangko, Oknum ASN di Riau Ditangkap BNNP
Nekat Mencuri HP Saat Penghuni Ada di Rumah, Pria di Tembilahan ini Terancam 5 Tahun Penjara
Dua Pelaku Curanmor di Pekanbaru Ditangkap, Kapolresta: Mereka Residivis Curat