Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Tilap Duit Nasabah Hingga Rp5 M, Pegawai Bank Riau Kepri Cabang Syariah Pekanbaru Jadi Tersangka
PEKANBARU- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau mengungkap kasus tindak pidana perbankan yang terjadi di Bang Riau Kepri (BRK). Satu orang pegawai tetap yang menempati posisi sebagai Core Administrasi Pembiayaan/Legal Cabang Syariah Pekanbaru berinisial RP (33) ditetapkan sebagai tersangka.
Pegawai itu diduga telah mengambil uang nasabah hingga Rp 5 miliar lebih.
"Tersangka RP melakukan transaksi penarikan dari rekening nasabah dengan menggunakan kartu ATM yang dibuat tidak sebagaimana peruntukan dengan tanpa seizin atau tanpa sepengetahuan dari 71 orang nasabah PT Bank Riau Kepri," ungkap Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, Selasa (28/6/2022).
Sehingga, lanjut Narto, berdasarkan hasil audit Tim Investigasi Anti Fraud Bank Riau Kepri, tanggal 22 Juni 2022 menimbulkan kerugian terhadap 71 orang nasabah PT Bank Riau Kepri dengan total sebesar Rp. 5.027.191.603.
Dijelaskan Narto, aksi RP dilakukan mulai tanggal 16 Juni 2022. Saat itu tersangka menghubungi Customer Service (CS) BRK Cabang Pasir Pengaraian untuk meminta bantuan pembukaan dorman rekening tabungan atas nama nasabah.
"Kemudian pada 17 Juni 2022, CS BRK tersebut mengetahui telah terdapat transaksi penarikan dengan menggunakan kartu ATM dari rekening tabungan nasabah, padahal seharusnya nasabah tersebut tidak ada memiliki fasilitas kartu ATM," terangnya.
Kemudian, pada 21 Juni 2022, Quality Angsuran PT Bank Riau Kepri Cabang Pasir Pangaraian bernama Adria Fitra mengetahui bahwa penarikan tersebut di lakukan dengan menggunakan kartu ATM atas nama M Khadaffi. Dan atas temuan tersebut Adria Fitra melaporkannya kepada kantor pusat Bank Riau Kepri.
"Kemudian Anggota Tim Investigasi melaporkan kejadian tersebut ke Polda Riau dan selanjutnya ditindaklanjuti oleh Subdit II Ditreskrimsus Polda Riau," ungkapnya.
Narto menjelaskan, saat ini tersangka telah diamankan oleh tim Subdit II Direskrimsus Polda Riau guna pengembangan lebih lanjut.
"Atas kasus tersebut, tersangka disangkakan dengan pasal Pasal 49 ayat 1 huruf a Jo Pasal 49 ayat 2 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkasnya.
.png)

Berita Lainnya
Putri Candrawati di Vonis Hukuman 20 Tahun Penjara
Pelecehan Seksual di Kampus Unri, Dosen Unair: Fenomena Gunung Es
Buat Berita Hoax, Seluruh Pernyataan Larsen Yunus Jadi Tanggung Jawab RiauAndalasCom
Kabur ke Lampung, Ini Sosok Suami Bunuh Istrinya di Dumai
Emosi Karena Hotspot Tak Dibagi Alasan Warga Siak Bunuh Rekan Sendiri
KPK Dalami Peran Azis Syamsuddin dalam Dugaan Suap Terhadap Penyidiknya
Klaim Miliki Rekaman Suara Lengkap Penembakan Laskar FPI, Komnas HAM: Berdurasi 25 Menit
Dua Pengedar Sabu Asal Sumut Dibekuk Polres Pelalawan
Jual Narkoba, Gadis Remaja di Pekanbaru Ditangkap Polisi
Lempar Kepala Kades Pakai Telur, Pemuda di Inhil Ditangkap Polisi
Pelaku Pengancaman Terhadap Penjual Nasi Goreng Diamankan Polres Inhil
KPK Periksa Sekda dan 11 Pejabat Meranti Terkait Kasus Muhammad Adil