Pilihan
Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
Senam Inhil Sumbang Medali Emas Perdana di Porprov X Riau
Jadi Tersangka Pamer Payudara, Siskaeee Terancam 12 Tahun Penjara
JAKARTA (INDOVIZKA) - Siskaeee, perempuan dalam video pamer payudara telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda DIY. Siskaeee disangkakan pasal berlapis yaitu UU ITE dan UU Pornografi.
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto menerangkan bahwa Siskaeee dikenakan dengan UU Pornografi. Dimana dalam UU tersebut pembuat dan penyebar video porno dijerat pidana paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp 6 miliar.
"Tersangka dijerat UU Pornografi. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 6 miliar," kata Yuliyanto, Senin (6/12).
- PWI Riau Tuan Rumah HPN 2025 Diharapkan Melibatkan Generasi Muda
- Ingin Mengubah Status di KTP Sangat Mudah, Begini Caranya
- Kapan Pelantikan Anggota Dewan Terpilih 2024? Cek Jadwalnya
- Gugatan Hasil Pilpres 2024 Ditolak MK, Begini Respons Tim Hukum Anies
- Senin Pagi, MK Bacakan Putusan Gugatan Sengketa Pilpres 2024
Selain itu, kata Yuliyanto, dengan UU ITE. Utamanya di Pasal 45 ayat 1. Dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.
"Tersangka juga dijerat dengan UU ITE Pasal 45 ayat 1. Ancaman hukuman pidana paling lama 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar," ungkap Yuliyanto.
Yuliyanto menerangkan jika Siskaeee masih terus menjalani pemeriksaan di Polda DIY. Selama diperiksa, Yuliyanto menyebut Siskaeee didampingi oleh kuasa hukumnya.
"Saat diperiksa, tersangka didampingi oleh pengacaranya," pungkas Yuliyanto.
Berita Lainnya
Supervisor PT PPLI Terancam 5 Tahun Penjara Terkait 3 Pekerja Tewas di Blok Rokan
Polres Dumai Grebek Rumah Penampungan Perdagangan Orang
Menanggapi Serius, Kejati Riau Usut Dugaan Korupsi Proyek Payung Elektrik Masjid An-Nur
Seorang Oknum Polisi di Bengkalis Ditangkap Diduga Kasus Suap Narkoba
Bawa 50 Gram Shabu, 2 Pria di Siak Diamankan Polres
Setelah Meradang Katakan Pengawalnya Dibunuh, Hakim Akhirnya Tetapkan Sidang HRS Dilakukan Offline
Jual Beli Narkoba, Pria di Tembilahan Ini Diringkus Polisi
Polda Riau Telah Tindak 686 Pelanggar dengan Jumlah Denda Rp19 Juta
Polres Inhil Ringkus Pelaku Narkotika di Jalan SKB Tembilahan
206 WNI Terancam Hukuman Mati Sepanjang Tahun 2021
Ini Penampakan Mobil Mewah Milik Bandar Judi Online di Pekanbaru
JPU Minta Yan Prana Jaya Dihadirkan Langsung di PN Pekanbaru