Pilihan
Jadi Tersangka Pamer Payudara, Siskaeee Terancam 12 Tahun Penjara
JAKARTA (INDOVIZKA) - Siskaeee, perempuan dalam video pamer payudara telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda DIY. Siskaeee disangkakan pasal berlapis yaitu UU ITE dan UU Pornografi.
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto menerangkan bahwa Siskaeee dikenakan dengan UU Pornografi. Dimana dalam UU tersebut pembuat dan penyebar video porno dijerat pidana paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp 6 miliar.
"Tersangka dijerat UU Pornografi. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 6 miliar," kata Yuliyanto, Senin (6/12).
- Pemerintah Teguhkan Semangat Reformasi Lewat Perlindungan Kebebasan Pers
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
Selain itu, kata Yuliyanto, dengan UU ITE. Utamanya di Pasal 45 ayat 1. Dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.
"Tersangka juga dijerat dengan UU ITE Pasal 45 ayat 1. Ancaman hukuman pidana paling lama 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar," ungkap Yuliyanto.
Yuliyanto menerangkan jika Siskaeee masih terus menjalani pemeriksaan di Polda DIY. Selama diperiksa, Yuliyanto menyebut Siskaeee didampingi oleh kuasa hukumnya.
"Saat diperiksa, tersangka didampingi oleh pengacaranya," pungkas Yuliyanto.
.png)

Berita Lainnya
Polres Siak Berhasil Tangkap Buronan Kasus Pencurian di Jalan Siak-Dayun,
Pelaku Kekerasan Terhadap Driver Ojol di Pekanbaru Ternyata Positif Narkoba
Kasus Dugaan Cabul Anak, Polisi Amankan Pria di Rengat Barat
206 WNI Terancam Hukuman Mati Sepanjang Tahun 2021
Polres Siak Ungkap Kasus Penculikan dan Pencabulan Anak Dibawah Umur
Jambret HP, Dua Residivis di Pekanbaru Kembali Masuk Penjara
3 Terduga Pelaku Karhutla Dibekuk Polres Rohil Ditempat Yang Berbeda
Kaget Pengawal Terlibat Kasus Narkoba, Gubernur Kepri bilang 'Dia Orangnya Pendiam'
Aniaya Orang Gila Asal Riau hingga Tewas, Sembilan Pemuda Boyolali Ditahan
2 Pengedar Sabu Asal Dumai Ditangkap Sat Reskrim Polsek Bangko
BPK Perwakilan Riau Bungkam, Pemeriksa Muda Ditetapkan Tersangka
7 Tahan Yang Kabur Dari Polsek Tenayan Raya Masih Diburu Polisi