Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Jadi Tersangka Pamer Payudara, Siskaeee Terancam 12 Tahun Penjara
JAKARTA (INDOVIZKA) - Siskaeee, perempuan dalam video pamer payudara telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda DIY. Siskaeee disangkakan pasal berlapis yaitu UU ITE dan UU Pornografi.
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto menerangkan bahwa Siskaeee dikenakan dengan UU Pornografi. Dimana dalam UU tersebut pembuat dan penyebar video porno dijerat pidana paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp 6 miliar.
"Tersangka dijerat UU Pornografi. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 6 miliar," kata Yuliyanto, Senin (6/12).
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
- Pemkab Pelalawan Sediakan Bantuan Penyebrangan Roda Dua Gratis Melintasi Banjir Jalan Lintas Timur
Selain itu, kata Yuliyanto, dengan UU ITE. Utamanya di Pasal 45 ayat 1. Dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.
"Tersangka juga dijerat dengan UU ITE Pasal 45 ayat 1. Ancaman hukuman pidana paling lama 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar," ungkap Yuliyanto.
Yuliyanto menerangkan jika Siskaeee masih terus menjalani pemeriksaan di Polda DIY. Selama diperiksa, Yuliyanto menyebut Siskaeee didampingi oleh kuasa hukumnya.
"Saat diperiksa, tersangka didampingi oleh pengacaranya," pungkas Yuliyanto.
.png)

Berita Lainnya
Dua Perempuan Muda dan Berbahaya
Ngaku Polisi, Pria di Pekanbaru Begal Handphone dan Motor Korban
BNNP Riau Gagalkan Peredaran 20 Kg Sabu dan 10 Ribu Butir Pil Ekstasi
Menangis, Pelaku Teror ke Rumah Muspidauan Bersujud di Depan Kapolda Riau
Diupah Rp500 Ribu, Pria Ini Nekat Bersihkan Lahan dengan Cara Membakar
Miris! 3 Dari 4 Pelaku Pengeroyokan dan Pencurian di Kuburan Cina Masih Di Bawah Umur
Sempat Buron, Perampok Penumpang Speedboat Tujuan Mandah Akhirnya Dibekuk Polisi
Kisah Memilukan Gadis SMP Diperkosa Polisi Akibat Tak Pakai Masker
Dua Hari Buron, Pelaku Penganiayaan Gadis di Inhil Diringkus
Pelaku Pembunuhan di Pasar Ikan Desa Belantaraya Gaung Diringkus Polisi
1.062 Dos Rokok Ilegal Diamankan Polisi di Perairan Inhil
Usai 'Bacok' Istri Hingga Tewas, Suami di Pulau Kijang Gantung Diri