Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Tim Garuda Polres Dumai Ringkus Pelaku Curas Bersenjata Api
DUMAI, (INDOVIZKA)- Tim Garuda Polres Dumai berhasil meringkus komplotan Bersenjata Pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan. Mereka ditangkap setelah melakukan aksi di Ruko Walet Jalan Senepis Kampung Lama Kelurahan Batu Teritip Kecamatan Sungai Sembilan, Minggu (04/06/2021) lalu.
Tim Garuda Polres Dumai berhasil membekuk seorang pelaku JL (43) yang merupakan bagian dari komplotan bersenjata tersebut pada Jumat (08/10/2021). JL ditangkap di rumahnya di Dusun Rantau Ahmad RT. 003 RW. 008 Kelurahan Sungai Segajah Kecamatan Kubu Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.
Kapolres Dumai AKBP Mohammad Kholid, S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Aris Gunadi, S.I.K, M.H dengan ditangkapnya JL, pihaknya telah mengamankan 4 (empat) curad di Ruko Walet Jalan Senepis Kampung Lama Kelurahan Batu Teritip Kecamatan Sungai Sembilan.
"Kita sudah menangkap 4 (empat) Pelaku Curas. Sebelum JL kita sudah menangkap DS (31), SM (23), dan BP (29) Minggu (15/08/2021) lalu. Mereka adalah warga Kabupaten Rokan Hilir," tegas Kasat Reskrim Polres Dumai didampingi Kasubbag Humas dan Kanit Tipidum Sat Reskrim Polres Dumai, Selasa (19/10/2021).
Dengan ditangkapnya JL, saat ini tinggal 3 pelaku Curas yang berakdi di Ruko Walet Jalan Senepis Kampung Lama Kelurahan Batu Teritip, Kecamatan Sungai Sembilan, yang masih menjadi DPO.
Komplotan Bersenjata Pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan (Curas) tersebut telah mencuri +/- 10 (sepuluh) kilogram Sarang Burung Walet serta 1 (satu) unit Handphone merk Nokia. Akibat perbuatan mereka korban mengalamj kerugian materil mencapai Rp. 105.000.000,- (seratus lima juta rupiah).
"Tak hanya mencuri sarang burung walet, kompoltan pelaku curas ini juga mengikat dan menyandera Pemilik Ruko Walet. Dan meletuskan tembakan senjata api ke udara sebanyak 1 (satu) kali," paparnya.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian Disertai Kekerasan dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 12 (dua belas) Tahun.**
.png)

Berita Lainnya
Miliki 52 Gram Sabu, Dua Orang Pengedar Diringkus Polisi
Sesosok Mayat Ditemukan dengan Kondisi Membusuk & Membengkak di Bawah Jembatan
Gegara Utang, Pria di Segati Langgam Bunuh Teman Sendiri
Eks Kadinkes Kampar Gugat Polda Riau Rp15 Miliar
Dua Pemuda Sedang Menenggak Anggur Merah Diamankan Satpol PP Inhil
Tersangka Kasus Korupsi yang Juga Mantan Sekretaris MA Pukul Petugas KPK
Pria Ini Ajak Istrinya Menipu Hingga Rp44 Miliar dan Berakhir di Bui
Aliansi LSM ORMAS Peduli Kepri Apresiasi Penangkapan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi
Anak Buahnya Ditangkap Edarkan Sabu, Kasatpol PP Riau: Diproses Sesuai Ketentuan Kepegawaian
Oknum Petugas Lapas Tembilahan Halangi Tugas Wartawan
Seorang Polisi di Pekanbaru Ditikam OTK di Depan Rumahnya
Oknum BC Tembilahan Diduga 'Gelapkan' Rokok Barang Milik Negara