Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Tim Garuda Polres Dumai Ringkus Pelaku Curas Bersenjata Api
DUMAI, (INDOVIZKA)- Tim Garuda Polres Dumai berhasil meringkus komplotan Bersenjata Pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan. Mereka ditangkap setelah melakukan aksi di Ruko Walet Jalan Senepis Kampung Lama Kelurahan Batu Teritip Kecamatan Sungai Sembilan, Minggu (04/06/2021) lalu.
Tim Garuda Polres Dumai berhasil membekuk seorang pelaku JL (43) yang merupakan bagian dari komplotan bersenjata tersebut pada Jumat (08/10/2021). JL ditangkap di rumahnya di Dusun Rantau Ahmad RT. 003 RW. 008 Kelurahan Sungai Segajah Kecamatan Kubu Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.
Kapolres Dumai AKBP Mohammad Kholid, S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Aris Gunadi, S.I.K, M.H dengan ditangkapnya JL, pihaknya telah mengamankan 4 (empat) curad di Ruko Walet Jalan Senepis Kampung Lama Kelurahan Batu Teritip Kecamatan Sungai Sembilan.
"Kita sudah menangkap 4 (empat) Pelaku Curas. Sebelum JL kita sudah menangkap DS (31), SM (23), dan BP (29) Minggu (15/08/2021) lalu. Mereka adalah warga Kabupaten Rokan Hilir," tegas Kasat Reskrim Polres Dumai didampingi Kasubbag Humas dan Kanit Tipidum Sat Reskrim Polres Dumai, Selasa (19/10/2021).
Dengan ditangkapnya JL, saat ini tinggal 3 pelaku Curas yang berakdi di Ruko Walet Jalan Senepis Kampung Lama Kelurahan Batu Teritip, Kecamatan Sungai Sembilan, yang masih menjadi DPO.
Komplotan Bersenjata Pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan (Curas) tersebut telah mencuri +/- 10 (sepuluh) kilogram Sarang Burung Walet serta 1 (satu) unit Handphone merk Nokia. Akibat perbuatan mereka korban mengalamj kerugian materil mencapai Rp. 105.000.000,- (seratus lima juta rupiah).
"Tak hanya mencuri sarang burung walet, kompoltan pelaku curas ini juga mengikat dan menyandera Pemilik Ruko Walet. Dan meletuskan tembakan senjata api ke udara sebanyak 1 (satu) kali," paparnya.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian Disertai Kekerasan dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 12 (dua belas) Tahun.**
.png)

Berita Lainnya
Mantan Gubri Rusli Zainal Segera Bebas
Pemuda Ini Bunuh Calon Mertua Gara-gara Diminta Kembalikan Motor Pemberian
Kapolda Sindir Polres Kuansing Minim Pengungkapan Narkoba
Bejat! 6 Pria di Kuansing Cekoki Anak di Bawah Umur Miras, Lalu Digilir
Geger, Mayat Perempuan Ditemukan Warga Rumbai dalam Parit Penuh Sampah
Miliki 52 Gram Sabu, Dua Orang Pengedar Diringkus Polisi
Kapolda Riau Dapati Aktivitas Illegal Logging di Kawasan Teluk Pulau
KPK Ambil Sampel Suara Bupati Meranti Nonaktif Adil Cocokan Dengan Bukti Rekaman
Seorang Pelaku Hipnotis Diamankan Polsek Reteh
Bobol Toko, 4 Pelaku Pencuri Rokok di Tembilahan Diringkus Polisi
Polri Sebut Tidak Ada Pelanggaran Hukum pada Kerumunan saat Kunjungan Jokowi di NTT
Anggota Brimob Tertembak Saat Baku Tembak Dengan KKB di Kiwirok