Pilihan
Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
Senam Inhil Sumbang Medali Emas Perdana di Porprov X Riau
Tim Garuda Polres Dumai Ringkus Pelaku Curas Bersenjata Api
DUMAI, (INDOVIZKA)- Tim Garuda Polres Dumai berhasil meringkus komplotan Bersenjata Pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan. Mereka ditangkap setelah melakukan aksi di Ruko Walet Jalan Senepis Kampung Lama Kelurahan Batu Teritip Kecamatan Sungai Sembilan, Minggu (04/06/2021) lalu.
Tim Garuda Polres Dumai berhasil membekuk seorang pelaku JL (43) yang merupakan bagian dari komplotan bersenjata tersebut pada Jumat (08/10/2021). JL ditangkap di rumahnya di Dusun Rantau Ahmad RT. 003 RW. 008 Kelurahan Sungai Segajah Kecamatan Kubu Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.
Kapolres Dumai AKBP Mohammad Kholid, S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Aris Gunadi, S.I.K, M.H dengan ditangkapnya JL, pihaknya telah mengamankan 4 (empat) curad di Ruko Walet Jalan Senepis Kampung Lama Kelurahan Batu Teritip Kecamatan Sungai Sembilan.
"Kita sudah menangkap 4 (empat) Pelaku Curas. Sebelum JL kita sudah menangkap DS (31), SM (23), dan BP (29) Minggu (15/08/2021) lalu. Mereka adalah warga Kabupaten Rokan Hilir," tegas Kasat Reskrim Polres Dumai didampingi Kasubbag Humas dan Kanit Tipidum Sat Reskrim Polres Dumai, Selasa (19/10/2021).
Dengan ditangkapnya JL, saat ini tinggal 3 pelaku Curas yang berakdi di Ruko Walet Jalan Senepis Kampung Lama Kelurahan Batu Teritip, Kecamatan Sungai Sembilan, yang masih menjadi DPO.
Komplotan Bersenjata Pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan (Curas) tersebut telah mencuri +/- 10 (sepuluh) kilogram Sarang Burung Walet serta 1 (satu) unit Handphone merk Nokia. Akibat perbuatan mereka korban mengalamj kerugian materil mencapai Rp. 105.000.000,- (seratus lima juta rupiah).
"Tak hanya mencuri sarang burung walet, kompoltan pelaku curas ini juga mengikat dan menyandera Pemilik Ruko Walet. Dan meletuskan tembakan senjata api ke udara sebanyak 1 (satu) kali," paparnya.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian Disertai Kekerasan dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 12 (dua belas) Tahun.**
Berita Lainnya
KKSS Batam Akan Tuntut 'Penembak' Haji Permata, Masrur Amin : Kami Tidak Tinggal Diam
Petugas Kerohanian RS Cabuli Pasien Sesama Jenis Ditangkap Polisi
Simpan Sabu dalam Karung Beras, Polres Bengkalis Amankan Residivis Tiga Kali Kasus Narkoba
Oknum Satpol PP di Riau Dikeroyok Hingga Babak Belur
Diduga Luput dari Pantauan Polres Inhu, Praktek Kencing CPO dan BBM Eksis di Lirik
Polres Inhil Selidiki Penemuan Ratusan Kartu BPJS di Tong Sampah
Tega, Suami di Inhil Tebas Leher Istri Hingga Hampir Putus
Oknum Provokator dalam Video Penolakan Pasien Covid-19 di Puskesmas Concong Disomasi
Terinspirasi Lakukan Penipuan dan Penggelapan Dari Sinetron, Pasutri Ditangkap Polisi
Kurang Dari 24 Jam, Polres Rohil Berhasil Amankan Pelaku Pembunuhan
Harapan Kompolnas kepada Kapolri Baru; Jangan Ketinggalan dari Penjahat
Bandar Narkoba di Tekulai Bugis Berhasil Diringkus