Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Tim Garuda Polres Dumai Ringkus Pelaku Curas Bersenjata Api
DUMAI, (INDOVIZKA)- Tim Garuda Polres Dumai berhasil meringkus komplotan Bersenjata Pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan. Mereka ditangkap setelah melakukan aksi di Ruko Walet Jalan Senepis Kampung Lama Kelurahan Batu Teritip Kecamatan Sungai Sembilan, Minggu (04/06/2021) lalu.
Tim Garuda Polres Dumai berhasil membekuk seorang pelaku JL (43) yang merupakan bagian dari komplotan bersenjata tersebut pada Jumat (08/10/2021). JL ditangkap di rumahnya di Dusun Rantau Ahmad RT. 003 RW. 008 Kelurahan Sungai Segajah Kecamatan Kubu Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.
Kapolres Dumai AKBP Mohammad Kholid, S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Aris Gunadi, S.I.K, M.H dengan ditangkapnya JL, pihaknya telah mengamankan 4 (empat) curad di Ruko Walet Jalan Senepis Kampung Lama Kelurahan Batu Teritip Kecamatan Sungai Sembilan.
"Kita sudah menangkap 4 (empat) Pelaku Curas. Sebelum JL kita sudah menangkap DS (31), SM (23), dan BP (29) Minggu (15/08/2021) lalu. Mereka adalah warga Kabupaten Rokan Hilir," tegas Kasat Reskrim Polres Dumai didampingi Kasubbag Humas dan Kanit Tipidum Sat Reskrim Polres Dumai, Selasa (19/10/2021).
Dengan ditangkapnya JL, saat ini tinggal 3 pelaku Curas yang berakdi di Ruko Walet Jalan Senepis Kampung Lama Kelurahan Batu Teritip, Kecamatan Sungai Sembilan, yang masih menjadi DPO.
Komplotan Bersenjata Pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan (Curas) tersebut telah mencuri +/- 10 (sepuluh) kilogram Sarang Burung Walet serta 1 (satu) unit Handphone merk Nokia. Akibat perbuatan mereka korban mengalamj kerugian materil mencapai Rp. 105.000.000,- (seratus lima juta rupiah).
"Tak hanya mencuri sarang burung walet, kompoltan pelaku curas ini juga mengikat dan menyandera Pemilik Ruko Walet. Dan meletuskan tembakan senjata api ke udara sebanyak 1 (satu) kali," paparnya.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian Disertai Kekerasan dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 12 (dua belas) Tahun.**
.png)

Berita Lainnya
Mabes Polri Klaim Data Aman usai Viral Dibobol Hacker Brazil
Sebulan Resahkan Warga, Pelaku Begal di Pangkalan Kerinci Diciduk
Kejari Inhil Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Puskesmas Pulau Burung
Penggunaan Atribut FPI Dilarang, Polri Akan Mulai Lakukan Penertiban
Geledah Rumah Notaris, Polisi di Bali Sita Sabu-Sabu
Sambil Menagis, Ini Curhatan Istri Marahi Suami Mabuk Dituntut 1 Tahun Penjara
Edhy Prabowo: Jangankan Hukuman Mati, Lebih dari Itu Saya Siap
Jual Chip Higg Domino, Warga di Riau Ditangkap Polisi
12.629 Narapidana Beragama Kristen Terima Remisi Khusus Natal, 166 Bebas
Pemeras Pengusaha Sembako yang Viral di Medsos Ditangkap Polda Riau
Nomor WhatsApp Karo Perencanaan dan Organisasi Polhukam Nihzamul Diretas, Minta Pulsa Sampai Coba Tipu Kolega
Pelaku Rokok Ilegal Hirup Udara Segar, BC Tembilahan Diduga Main Mata