Pilihan
Tersangka Kasus Korupsi yang Pukul Petugas Rutan KPK Akhirnya Dipolisikan
JAKARTA (INDOVIZKA) - Tersangka kasus korupsi yang juga mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, akhirnya resmi dilaporkan ke polisi atas perbuatannya yang memukuli petugas Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Jumat (29/1/2021) kemarin.
Hal itu disampaikan Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya kepada INDOVIZKA.COM.
“Petugas rutan KPK, sebagai pihak korban telah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Setiabudi pada Jumat 29 Januari 2021, sekitar jam 18.30 WIB. Pelaporan didampingi oleh pihak Biro Hukum KPK,” kata Ali Fikri, Sabtu (30/1/2021) di Jakarta.
Pelaporan tersebut didasari karena adanya bukti tindakan kekerasan yang dilakukan Nurhadi terhadap salah seorang petugas Rutan KPK.
Menurut Ali Fikri, apapun bentuk tindakan kekerasan, terlebih kepada aparat yang sedang bertugas, adalah tindakan yang tidak dibenarkan menurut hukum.
“Sebelumnya juga telah dilakukan pemeriksaan oleh pihak dokter rumah sakit kepada petugas rutan dimaksud. Berikutnya kami tentu menyerahkan sepenuhnya proses ini kepada pihak yang berwenang,” imbuh Ali.
Sebelumnya, diberitakan tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA yakni Mantan Sekretaris MA, Nurhadi yang saat ini ditahan di rutan KPK gedung lama KPK, Kavling C1, Kuningan, Jakarta Selatan. Ia dinyatakan telah melakukan kekerasan fisik dengan memukuli salah seorang petugas Rutan KPK tempatnya ditahan.**
.png)

Berita Lainnya
Baru Selesai Ambil Duit, Pria di Rohul Dirampok Komplotan Bersenjata Api
Didakwa Rugikan Negara Rp2,8 Miliar, Yan Prana Jaya Geleng-geleng Kepala Dengar Dakwaan JPU
Sedang Pesta Shabu, Oknum PNS di Tembilahan Diringkus Polisi
Bripka Andry Bongkar Setoranh Uang 650 Juta, Diduga 8 Anggota Brimob Terlibat
Dugaan Pelecehan murid TK, Disdik Pekanbaru Panggil Orang Tua dan Sekolah
Seorang Pemuda Bejat di Inhil Cabuli Bocah Perempuan Dipadang Sawit
Miliki 7 Paket Shabu, Dua Warga Gaung Diamankan Polisi
Jadi Saksi Ahli Pidana Dalam Sidang Aldiko Putra. Erdiansyah: Tidak Ada Pidana Tanpa Undang-undang
Oknum Petugas Lapas Tembilahan Halangi Tugas Wartawan
Sering Keluar Masuk Penjara, 2 Begal di Pekanbaru Ditangkap Polisi
2 Pengedar Sabu Asal Dumai Ditangkap Sat Reskrim Polsek Bangko
Di Persidangan, Habib Rizieq Pertanyakan Mudik Dilarang Tapi WNA India Dibiarkan Masuk Indonesia