Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Iuran BPJS Kesehatan per Agustus 2022. Cek Infonya di Sini
JAKARTA – Tarif iuran BPJS Kesehatan baru yang resmi diberlakukan tanggal 1 Agustus lalu masih mengundang banyak pertanyaan, apakah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) akan mengganti skema pembayaran iuran kelas 1,2 dan 3.
Pertanyannya sekarang, apakah kebijakan tersebut akan mengubah iuran BPJS Kesehatan? Lantas, berapa iuran yang harus dibayarkan peserta pada bulan ini?
Dikutip dari laman CNBC Indonesia, Pps Kepala Humas BPJS Kesehatan Arif Budiman menjelaskan skema dan besaran iuran masih sama dengan sebelumnya.
“Mengacu kepada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan, bahwa besaran iuran ditentukan berdasarkan jenis kepesertaan setiap peserta dalam program JKN," jelasnya.
"Selanjutnya terkait iuran, saat ini tidak ada wacana perubahan iuran," ujarnya kepada CNBC Indonesia, beberapa waktu lalu.
Arif menuturkan, bagi masyarakat miskin dan tidak mampu yang terdaftar sebagai Peserta PBI, iurannya sebesar Rp 42.000 dibayarkan oleh Pemerintah Pusat dengan kontribusi Pemerintah Daerah sesuai kekuatan fiskal tiap daerah.
Selanjutnya bagi Peserta PPU (Pekerja Penerima Upah) atau pekerja formal baik penyelenggara negara seperti ASN TNI, POLRI dan pekerja swasta, besaran iuran sebesar 5% dari upah, dengan rincian 4% dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1% oleh pekerja. Untuk perhitungan iuran ini berlaku pula batas bawah yaitu upah minimum kabupaten/kota dan batas atas sebesar Rp 12 juta.
"Jadi perhitungan iuran dari penghasilan seseorang hanya berlaku pada jenis kepesertaan PPU, pekerja formal yang mendapat upah secara rutin dari pemberi kerjanya," imbuhnya.
Terakhir bagi kelompok peserta sektor informal yang tidak memiliki penghasilan tetap dikelompokkan sebagai peserta PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) dan BP (Bukan Pekerja). Untuk jenis kepesertaan ini, peserta dapat memilih besaran iuran sesuai yang dikehendaki. Kelas 1 sebesar Rp 150.000 per orang per bulan, kelas 2 sebesar Rp 100.000 per org per bulan dan kelas 3 sebesar Rp 35.000 per orang per bulan.
Perlu diketahui juga bahwa khusus PBPU kelas 3 sebetulnya mendapat bantuan dari pemerintah sebesar Rp 7.000 per orang per bulan, sehingga sebetulnya total nya Rp 42.000.
"Jadi bagi seseorang yang belum memiliki penghasilan atau sudah tidak berpenghasilan dapat memilih menjadi peserta PBPU dengan pilihan kelas 1, 2 atau 3. Atau jika masuk dalam kategori masyarakat miskin dan tidak mampu yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dapat masuk menjadi kelompok peserta PBI yang iurannya dibayar pemerintah," pungkasnya.*
.png)

Berita Lainnya
UU Cipta Kerja Kasih Perlakukan Khusus untuk Produk Halal
23 Terduga Teroris Lintas Sumatera Tiba di Jakarta, 2 di Antaranya Warga Riau
BKN: ASN Terlibat Organisasi Terlarang Langsung Dipecat!
Ramai Kritik Luhut Urus Minyak Goreng, Bisa Picu Konflik Kepentingan
PNS Ini Menang Banyak: Dapat Tunjangan dan Bakal Naik Gaji!
Abdul Wahid Minta Pelayanan Listrik Daerah Pesisir Hidup 24 Jam
Bisakah PLN Tunda Tagihan Listrik Warga yang Tak Bisa Bayar?
DPR Minta Pemerintah Tegas Soal Prokes Saat Libur Nataru
KBS Menang Telak pada PSU di Pinggir dan Bathin Solopan
Hasil Autopsi Maradona: Tidak ada Obat Ilegal
Bahas RUU Cipta Kerja, Abdul Wahid Pertanyakan Soal Kebijakan Hunian Berimbang
Sah! Jokowi Tutup Pintu untuk Investasi Minuman Beralkohol