Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Menaker Sudah Tak Lihat 'Hilal' Anggaran BLT Subsidi Gaji
(INDOVIZKA) - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan kepastian soal kelanjutan program batuan subsidi upah (BSU) atau BLT pekerja bergaji di bawah Rp5 juta memang tidak didapat kementeriannya.
Itu terlihat dari tidak adanya penugasan dari Komite Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) ke kementeriannya untuk menyalurkan bantuan tersebut.
Selain itu, kebijakan juga bisa dilihat dari anggaran PEN 2021.
"Jika kita lihat pada anggaran PEN 2021, memang tidak nampak kelanjutan dari BSU di tahun ini. Kemenaker sendiri hingga saat ini belum mendapat penugasan untuk kembali menyalurkan BSU, kami ikut keputusan dari Komite PEN saja," katanya kepada CNNIndonesia.com Selasa (2/2) sore.
Meski tak ada lagi BLT itu, Ida mengatakan pemerintah terus berupaya memitigasi dampak pandemi corona bagi pekerja. Salah satunya, dengan melanjutkan Program Kartu Pra Kerja.
Selain itu, pemerintah juga masih menggencarkan program padat karya di berbagai kementerian dan lembaga.
"Kemenaker sendiri ikut berpartisipasi dalam Pra Kerja dan menyelenggarakan program padat karya yang memang rutin kami lakukan," katanya.
Selain kebijakan itu, pada masa pemulihan ekonomi, Kemenaker juga fokus menggeber peningkatan daya saing angkatan kerja maupun pekerja yang terdampak pandemi (re-skilling) dengan mengoptimalkan program pelatihan vokasi di BLK-BLK maupun pemagangan.
Dengan kegiatan tersebut, ia berharap kompetensi angkatan kerja dan pekerja meningkat sehingga mereka bisa mengembangkan usaha sendiri dan menciptakan lapangan kerja baru.
Program BLT pekerja dipastikan tak berlanjut lagi pada 2021. Kepastian diungkap oleh Kementerian Keuangan.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) alias juru bicara Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari mengatakan tahun ini pihaknya memang tak menggelontorkan anggaran lagi untuk BLT pekerja.
"Di APBN 2021 tidak terdapat anggaran (BLT Pekerja) tersebut," katanya kepada CNNIndonesia, Selasa (2/2).
Ia menambahkan kebijakan itu diambil pemerintah karena ekonomi dalam negeri yang sempat tertekan corona pada 2020 lalu sudah membaik.
Perbaikan itu katanya, tercermin dari pertumbuhan ekonomi dan konsumsi masyarakat yang kian membaik. Selain itu, keputusan juga diambil karena pemerintah tahun ini telah menggelontorkan banyak bantuan untuk membantu masyarakat dalam menghadapi tekanan ekonomi akibat corona.
"Pemerintah kan juga memberikan dukungan untuk subsidi bunga, penempatan dana, dan lain lain sehingga harapannya usaha mereka bisa berjalan lagi dan membaik, begitu juga karyawannya," katanya.
.png)

Berita Lainnya
Turis Asing Bakal Bisa Dapatkan Visa 5 Tahun untuk Kunjungan ke Indonesia
Airlangga: Upaya Mendukung Ketahanan Pangan Harus Beriorientasi Aksi dan Bisa Diimplementasikan
Syarat Baru! Jual Beli Tanah Harus Lampirkan Kartu BPJS Kesehatan
Klaim Covid-19 di Rumah Sakit Pada 2021 Naik Dua Kali Lipat Jadi Rp 90 T
Riza Patria Bicara Kemungkinan Penjabat Gubernur Diisi Parpol hingga TNI-Polri
Usai Retret, Dimana Nasionalisme dan Kebangsaan PWI
629 Orang Calon Anggota KPU-Bawaslu Lolos Seleksi Administrasi
Bappenas: Jika Corona Sampai Triwulan 3, Ekonomi Tumbuh 0 Persen
Kenaikan Iuran BPJS Ditolak MA, Menkeu Sri Mulyani: Nanti Kita lihat
THR PNS Bisa Cair Mulai Besok, 28 April 2021
Terjadi Kerumunan saat Kunjungan Presiden Jokowi di Maumere
Polri Sebut Kecelakaan Mudik Lebaran Tahun Ini Menurun