Pilihan
Dua DPO Kasus Narkoba di Inhil Diamankan Polisi
INHIL,- Dua pelaku kasus narkotika yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berhasil diamankan Polres Indragiri Hilir (Inhil), bekerja sama dengan Bea Cukai Tembilahan.
Diketahui, Sat Narkoba Polres Inhil dan Polsek telah mengeluarkan DPO atas nama inisial F (53) dan A (38) warga Kelurahan Tagaraja Kecamatan Kateman, yang berhasil kabur dalam penyelidikan kasus narkotika jenis shabu dan ekstasi.
Tidak main-main, barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua pelaku narkotika jenis shabu ini seberat kurang lebih 880,82 Gram dan pil ekstasi sebanyak 102 butir serta sejumlah alat komunikasi dan timbangan digital.
"Mereka ini sejak bulan Februari kami cari keberadaannya. Setelah mendapat informasi bahwa salah satu pelaku inisial F terlihat sedang berada dirumahnya, hari Senin (8/8) kami mulai mengintai kedua pelaku," kata Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK melalui Kasat Narkoba, AKP Indra Lubis SE SH MH, melalui keterangan tertulis, Minggu (14/8/2022).
Pada Kamis (11/8) dinihari, dengan dipimpin Kasat Narkoba Polres inhil, sat Res Narkotika dan Tim Tindak dari Bea Cukai Tembilahan, berhasil menangkap kedua pelaku.
"Nah hari Kamis itu, dengan waktu yang tepat, kami berhasil mengamankan kedua pelaku. Kebetulan pelaku inisial A juga ada dilokasi yang sama," jelasnya.
Kini kedua pelaku sudah berada di sel tahanan Mapolres Inhil untuk penyidikan lebih lanjut.
"Kedua pelaku dikenai pasal 114 junto 112 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009, dan terancam pidana penjara maksimal 20 tahun penjara," tutup Kasat Narkoba Polres Inhil.
.png)

Berita Lainnya
Gerebek Sebekek Pulau Muda, Polisi Sita 22 Paket Sabu 23,63 Gram
Jelang Ramadhan 1446 Hijriah, Sat Narkoba Polres Inhil Gencar Ungkap Kasus Narkoba
Oknum Kades di Inhil Tersandung Kasus Pidana
Hendak Berangkat Lewat Pelabuhan Tikus, Polisi Gagalkan Penyeludupan 11 PMI
6 Penyeludup Ratusan Ribu Rokok Ilegal dari Inhil Ditangkap di Jambi
Surya Darmadi Bayar Rp42 Triliun
Kejati Riau Siapkan 10 Jaksa untuk Buktikan Korupsi Yan Prana
9 Orang Dinyatakan sebagai Tersangka Karhutla Riau
Polisi Minta Maaf dan Cabut Status Tersangka Mahasiswa UI Yang Tewas Ditabrak Pensiunan Polisi
Kekerasan Seksual Meningkat Signifikan Sejak Pandemi, RUU PKS Mendesak Disahkan
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Besok, Jaja Subagja Dilantik Sebagai Kajati Riau