Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Oknum Kades di Inhil Tersandung Kasus Pidana
INHIL, (INDOVIZKA),- Seorang oknum Kepala Desa (Kades) berinisial AN di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) dikabarkan terlibat masalah hukum dengan Perusahaan "Raksasa" yaitu PT. THIP (Tabungan Haji Indo Plantation) dan juga sudah ditahan oleh pihak berwenang bersama terduga lainnya.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan SIK M.hum melalui Kasat Reskrim AKP Indra Lamhot Sihombing membenarkan adanya seorang oknum Kades yang terlibat dan sudah ditahan untuk proses hukum selanjutnya.
"Iya sementara masih dalam proses hukum," jawab Kasat Reskrim melalui pesan WhatsApp.
Mendapat jawaban tersebut, awak media juga sudah mengkonfirmasi PT.THIP l sebelumnya Kades dan beberapa terduga lainnya memang dilaporkan pihaknya kepada yang berwenang (Polres Inhil).
"Betul bang kita laporkan hal ini sesuai hukum yang berlaku," jawab singkat Humas PT.THIP.
Untuk diketahui, Kades AN bersama beberapa orang lainnya ditahan penegak hukum Polres Inhil sebab sudah melakukan Tindak Pidana pencurian dan pengambilan sampel Crude Paml Oil (CPO) dan Fatty Acid Methyl Ester (FAME) diatas Kapal Tongkang PT.TIHP yang sedang berlayar di Perairan Kecamatan Pelangiran.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) melalui Sekretaris Dinas Dwi Beodi saat ditemui langsung awak media, dirinya mengatakan benar bahwa Kades AN ditahan Polres Inhil.
"Berdasarkan surat pemberitahuan dari Polres Inhil yang sampai ke PMD, bahwa memang benar saudara AN ditahan dan ditetapkan tersangka," Katanya kepada awak media, Rabu (31/3/2021) sore.
Atas tindakan diluar kewenangannya tersebut, statusnya sebagai Kepala Desa berubah dari Aktif menjadi Non Aktif, dan selanjutnya Camat Pelangiran akan segera menunjuk PLH Kades untuk melaksanakan program yang sedang berjalan menjelang keluarnua putusan hukum tetap terhadap tersangka AN.
Apabila sudah ditetapkan sebagai terpidana, Kades AN terancam akan diberhentikan secara permanen dan kemudahan akan ditunjuk oleh Bupati Inhil siapa yang akan menjabat di Desa tersebut.
.png)

Berita Lainnya
Mengaku Dapat Hidayah, Pria ini Gorok Leher Anak
Bidan di Guntung yang Dianiaya Keponakannya Sendiri Meninggal Dunia
Pengedar Sekaligus Pemakai Sabu Dibekuk Polisi
Permintaan Narkoba Tinggi di Masa Covid-19
Petugas Rutan Gagalkan Penyelundupan Mi Instan Berisi Sabu
Jual Narkotika Dalam Bentuk Prangko, Oknum ASN di Riau Ditangkap BNNP
Pelaku Pemukulan Santriwati di Gaung Ternyata Residivis Kasus Cabul
Polres Dumai Tangkap Empat Orang Pelaku Ilegal Logging
Bareskrim Polri Jemput Paksa Ambroncius Nababan, Ketua Umum Relawan Pro Jokowi-Amin
Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Barang Ilegal, Mayoritas Rokok dan MMEA Senilai Rp 3,8 Miliar
Pria di Rohul Bacok Teman Sendiri Hingga Tewas
Miliki Shabu dan Extacy, Warga Kateman Digiring ke Kantor Polisi