Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Oknum Kades di Inhil Tersandung Kasus Pidana
INHIL, (INDOVIZKA),- Seorang oknum Kepala Desa (Kades) berinisial AN di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) dikabarkan terlibat masalah hukum dengan Perusahaan "Raksasa" yaitu PT. THIP (Tabungan Haji Indo Plantation) dan juga sudah ditahan oleh pihak berwenang bersama terduga lainnya.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan SIK M.hum melalui Kasat Reskrim AKP Indra Lamhot Sihombing membenarkan adanya seorang oknum Kades yang terlibat dan sudah ditahan untuk proses hukum selanjutnya.
"Iya sementara masih dalam proses hukum," jawab Kasat Reskrim melalui pesan WhatsApp.
Mendapat jawaban tersebut, awak media juga sudah mengkonfirmasi PT.THIP l sebelumnya Kades dan beberapa terduga lainnya memang dilaporkan pihaknya kepada yang berwenang (Polres Inhil).
"Betul bang kita laporkan hal ini sesuai hukum yang berlaku," jawab singkat Humas PT.THIP.
Untuk diketahui, Kades AN bersama beberapa orang lainnya ditahan penegak hukum Polres Inhil sebab sudah melakukan Tindak Pidana pencurian dan pengambilan sampel Crude Paml Oil (CPO) dan Fatty Acid Methyl Ester (FAME) diatas Kapal Tongkang PT.TIHP yang sedang berlayar di Perairan Kecamatan Pelangiran.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) melalui Sekretaris Dinas Dwi Beodi saat ditemui langsung awak media, dirinya mengatakan benar bahwa Kades AN ditahan Polres Inhil.
"Berdasarkan surat pemberitahuan dari Polres Inhil yang sampai ke PMD, bahwa memang benar saudara AN ditahan dan ditetapkan tersangka," Katanya kepada awak media, Rabu (31/3/2021) sore.
Atas tindakan diluar kewenangannya tersebut, statusnya sebagai Kepala Desa berubah dari Aktif menjadi Non Aktif, dan selanjutnya Camat Pelangiran akan segera menunjuk PLH Kades untuk melaksanakan program yang sedang berjalan menjelang keluarnua putusan hukum tetap terhadap tersangka AN.
Apabila sudah ditetapkan sebagai terpidana, Kades AN terancam akan diberhentikan secara permanen dan kemudahan akan ditunjuk oleh Bupati Inhil siapa yang akan menjabat di Desa tersebut.
.png)

Berita Lainnya
2 Bus Hasil Penipuan Investasi Cimory dan Sosis Kanzler Disita Polisi
Warga Enok Diringkus Polisi Karena Narkoba
KPK Limpahkan Berkas Kasus Suap Sekda Tanjungbalai ke Pengadilan
Polres Inhil Selidiki Penemuan Ratusan Kartu BPJS di Tong Sampah
Pagi Ini, Warga Inhil Digegerkan Penemuan Mayat di Jembatan Sungai Gergaji
Putusan PN Tembilahan terhadap Kakek Kamarek Dinilai Cacat Prosedur
Temuan BPK, 42 Miliar Lebih LPJ Dinilai Tak Wajar di UIN Suska Riau
Freddy Numberi Minta Kedepankan Penegakan Hukum di Papua
Sudah 7 Jam Gisel Diperiksa Polda Metro Jaya, Akankah Langsung Ditahan?
Diduga Teroris, Seorang Wanita Bersenjata Api Ditembak Mati di Mabes Polri
Bule Slovakia Tewas Dibunuh Kekasihnya di Bali
Cabuli Anak Dibawa Umur, Pria di Kampar Ditahan Polisi