Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Oknum Kades di Inhil Tersandung Kasus Pidana
INHIL, (INDOVIZKA),- Seorang oknum Kepala Desa (Kades) berinisial AN di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) dikabarkan terlibat masalah hukum dengan Perusahaan "Raksasa" yaitu PT. THIP (Tabungan Haji Indo Plantation) dan juga sudah ditahan oleh pihak berwenang bersama terduga lainnya.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan SIK M.hum melalui Kasat Reskrim AKP Indra Lamhot Sihombing membenarkan adanya seorang oknum Kades yang terlibat dan sudah ditahan untuk proses hukum selanjutnya.
"Iya sementara masih dalam proses hukum," jawab Kasat Reskrim melalui pesan WhatsApp.
Mendapat jawaban tersebut, awak media juga sudah mengkonfirmasi PT.THIP l sebelumnya Kades dan beberapa terduga lainnya memang dilaporkan pihaknya kepada yang berwenang (Polres Inhil).
"Betul bang kita laporkan hal ini sesuai hukum yang berlaku," jawab singkat Humas PT.THIP.
Untuk diketahui, Kades AN bersama beberapa orang lainnya ditahan penegak hukum Polres Inhil sebab sudah melakukan Tindak Pidana pencurian dan pengambilan sampel Crude Paml Oil (CPO) dan Fatty Acid Methyl Ester (FAME) diatas Kapal Tongkang PT.TIHP yang sedang berlayar di Perairan Kecamatan Pelangiran.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) melalui Sekretaris Dinas Dwi Beodi saat ditemui langsung awak media, dirinya mengatakan benar bahwa Kades AN ditahan Polres Inhil.
"Berdasarkan surat pemberitahuan dari Polres Inhil yang sampai ke PMD, bahwa memang benar saudara AN ditahan dan ditetapkan tersangka," Katanya kepada awak media, Rabu (31/3/2021) sore.
Atas tindakan diluar kewenangannya tersebut, statusnya sebagai Kepala Desa berubah dari Aktif menjadi Non Aktif, dan selanjutnya Camat Pelangiran akan segera menunjuk PLH Kades untuk melaksanakan program yang sedang berjalan menjelang keluarnua putusan hukum tetap terhadap tersangka AN.
Apabila sudah ditetapkan sebagai terpidana, Kades AN terancam akan diberhentikan secara permanen dan kemudahan akan ditunjuk oleh Bupati Inhil siapa yang akan menjabat di Desa tersebut.
.png)

Berita Lainnya
Polda Riau Tetapkan 8 Tersangka Karhutla dengan Lahan Terbakar 25,25 Hektare
Kepala Bea Cukai Beberkan Alasan Lepas Pelaku Penyelundupan Rokok Illegal
Resmi Jadi Tersangka, Kepada Polisi Gisel Akui Dirinya Pemeran Video Syur
Kurang Dari 24 Jam, 3 Pelaku Pembunuhan di Jalan Jendral Sudirman Ditangkap Polisi
Tabrak Pengendara Sepeda Motor, ASN Kejati Riau Babak Belur Dihajar Warga
Pawang Buaya Diturunkan Cari Korban Tenggelam di Sungai Sialang Panjang
Kronologi Teror di Rumah Keluarga Veronica Koman: Ada Ledakan dan Bangkai Ayam
Pelaku Pencurian Speedboat di Inhil Diamankan Polsek Kateman
Polda Riau Tetapkan PT BMI sebagai Tersangka Karhutla 94 Hektare
Edarkan Sabu, Dua Warga Tembilahan Hulu Ditangkap Polisi
Komplotan Jambret di Pekanbaru Kembali Ditangkap Polisi
Diperiksa KPK 7 Jam Lebih Soal Bansos, Politisi PDI-P Ihsan Yunus: Tanya ke Penyidik Saja