Pilihan
9 Orang Dinyatakan sebagai Tersangka Karhutla Riau
INDOVIZKA.COM - Sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka atas terjadinya kebakaran hutan dan lahan di sebagian provinsi Riau sepanjang dua pekan pertama 2020.
Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Pol. Sunarto di Pekanbaru, Kamis (16/1/2020), mengatakan para tersangka itu merupakan tersangka perorangan yang diduga kuat telah sengaja membuka atau membersihkan lahan dengan cara dibakar.
"Sejauh ini sudah ada sembilan orang tersangka perorangan," katanya.
Sunarto mengatakan sembilan tersangka ini diproses oleh berbagai Polres di Bumi Melayu itu. Di antaranya Polres Indragiri Hulu dengan total tiga tersangka yang berasal dari satu perkara Karhutla. Luas lahan tanah yang diselidiki polisi sekitar 3,5 hektare.
Selanjutnya Polres Bengkalis menangani dua kasus dengan dua tersangka. "Untuk di Bengkalis, lahan yang dibakar tersangka paling luas. Yakni 70 hektare. Kedua kasus ini masih dalam tahap sidik," tutur Sunarto.
Lalu Polres Siak, menangani satu kasus dengan satu tersangka. Luas lahan yang dibakar satu hektare. Kasusnya juga masih disidik. Selanjutnya Polres Dumai menangani dua kasus dengan dua tersangka.
Luas lahan yang dibakar tersangka yaitu lima hektare. Dua kasus itu juga masih disidik. Terakhir, Polresta Pekanbaru menangani satu kasus, dengan satu tersangka. Luas lahan yang dibakar, 0,015 hektare. Kasusnya juga masih proses penyidikan.
"Total laporan polisi berjumlah tujuh kasus, dengan sembilan orang. Semuanya masih dalam tahap sidik," ujar Sunarto.
Total luasan lahan yang dibakar para tersangka ini disebutkan Kabid Humas mencapai 79,515 hektare.
Polda Riau, kata Sunarto, terus berupaya menangani kasus Karhutla ini secara maksimal. Selain dalam aspek penegakan hukum, jajaran Polda Riau juga ambil bagian dalam upaya antisipasi dan pencegahan.
.png)

Berita Lainnya
Hendak Jual Sabu, Pria di Rohil Diringkus Polsek Simpang Kanan
Ditolak Hubungan Badan, Buruh Bangunan Aniaya Istri Siri
Diduga Simpan Sabu dalam Kotak Rokok, Warga Kuntu Darussalam Diamankan Polsek Kampar Kiri
PPATK Blokir Rp440 Juta Dana FPI, Munarman: Itu Uang Umat
Tercyduk Curi Sarang Burung Walet, Dua Pria Asal Pulau Burung Diamankan Polisi
Tagih Utang Rp1 Miliar Pakai Karangan Bunga di Pernikahan, Pengirim Dipolisikan
Dua Petugas Bea Cukai Korban Pengeroyokan Membaik, Namun Pelaku Belum Tertangkap
Kurang dari 24 Jam, Pelaku Curas Berhasil Diungkap Polsek Kampar Kiri di Sumbar
PNS Pemprov Riau Dilaporkan atas Kasus Dugaan Penganiayaan
Petugas Kerohanian RS Cabuli Pasien Sesama Jenis Ditangkap Polisi
Putusan PN Pekanbaru Dieksekusi, Kejari Pelalawan Amankan Dana Ratusan Juta
Simpan 24 Kg Sabu, Pria 35 Tahun di Riau Diringkus di Rumahnya