Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Surya Darmadi Bayar Rp42 Triliun
INDOVIZKA.COM - Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dengan terdakwa pengusaha Surya Darmadi (71).
Pengusaha yang punya rumah di Pondok Indah, Nassim Park Orchard Road Singapura dan di Tower One Singapura itu dihukum membayar Rp42 triliun ke negara.
Kasus bermula saat Surya Darmadi main mata dengan Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008 Raja Thamsir Rachman terkait pembukaan lahan kelapa sawit. Padahal, lahan itu berada dalam kawasan hutan.
Surya Darmadi selaku pemilik PT Banyu Bening Utama, Palma Satu, Seberida Subur dan Panca Agro Lestari menjadikan kawasan hutan itu menjadi kebun kelapa sawit. Atas hal itu, aparat penegak hukum membidik Surya Darmadi dan mendudukkan di kursi terdakwa.
Pada 23 Februari 2023, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara terhadap Surya Darmadi dengan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan. PN Jakpus juga menjatuhkan hukuman uang pengganti Rp 2,238 triliun dan membayar kerugian ekonomi negara Rp 29,7 triliun. Bila tidak maka asetnya dirampas negara dan bila tidak cukup maka diganti 5 tahun penjara.
Atas putusan itu, Surya Darmadi mengajukan banding. Apa kata majelis tinggi?
"Menguatkan putusan PN Jakpus," demikian bunyi putusan yang dilansir website PT Jakarta, Rabu (14/6/2023).
Duduk sebagai ketua majelis Mohammad Lutfi dengan anggota Sugeng Hiyanto, Abdul Fattah, Anthon Saragih dan Margareta Setyaningsih. Majelis tinggi menilai hukuman tersebut sesuai dengan kadar keuntungan Surya Darmadi.
"Bahwa Perbuatan Terdakwa Surya Darmadi bersama-sama dengan Drs. H. Raja Tamsir Rachman, MM telah mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp2.641.795.276.640 dan USD 4.987.677,36 dari aktifitas perkebunan kelapa sawit di wilayah Indragiri Hulu oleh PT Duta Palma Grup dari penerbitan ILOK, IUP oleh H. Raja Thamsir Rahman selaku Bupati Indra Giri Hulu, kepada Terdakwa Surya Darmadi selaku Pemilik PT. Duta Palma Grup dari tahun 2004 sampai dengan Tahun 2007 dan ILOK, IUP tersebut masih digunakan sampai dengan tahun 2022, sebagaimana yang diterangkan oleh Ahli BPKP dan dari Ahli ekonomi dari lembaga Penelitian Universitas Gajah Mada (UGM) dan Laporan Hasil Audit Penghitungan dari Kerugian Keuangan Negara BPKP Nomor PE.03/SR/657 D5/01/2022 tanggal 25 Agustus 2022," ucap majelis.
.png)

Berita Lainnya
Jemput Paket Shabu, Kakak Beradik di Rohil Diringkus Polisi
Terlibat Narkoba, Satu Anggota Polres Kepulauan Meranti Dipecat Tidak Hormat
Rampok Beraksi di Perairan Kuala Lahang, 300 Kg Gula Merah Digasak
DPR RI Akan Awasi Sindikat Perdagangan Orang Hingga Keterlibatan Oknum Pemerintah Yang ‘Nakal’
Serang Petugas dengan Badik, Pria di Meranti Ini Tewas Ditembak
Alkes di RSUD Selasih Dicuri, Kerugian Capai 800 Juta
Penegakan Hukum di Wilayah Pesisir Indragiri Hilir: Tantangan dan Harapan
Pria Paruh Baya di Tuah Karya Pekanbaru Ditemukan Tewas Gantung Diri di Rumah
Tiga Pelaku Tindakan Premanisme di Kecamatan Keritang Diamankan Polisi
Terlibat Narkoba, Satu Anggota Polres Kepulauan Meranti Dipecat Tidak Hormat
Kejati Riau Periksa Ribuan Warga Siak Terkait Korupsi Bansos
Divonis 6 Bulan Penjara, Mantan Ketua FPI Pekanbaru Minta Pindah Lapas