Pilihan
2023 UMK Inhil Naik Menjadi Rp3.241.082,07
INDOVIZKA.com, - Upah Minimum Kabupaten (UMK) di Indragiri Hilir (Inhil) tahun 2023 naik sebesar 8,59 persen.
Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) telah menetapkan UMK menjadi Rp3.241.082,07 usai melakukan rapat bersama anggota Dewan Pengupahan di Kantor Disnaker Inhil, Selasa (29/11/2022).
Kepala Disnakertrans Kabupaten Inhil, HM Taher melalui Kabid Hububgan Industrial dan Syarat Kerja, Bazarudin mengatakan kenaikan itu sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022.
"Ada selisih Rp 256.386 dari tahun 2022, dimana di tahun 2022 UMK sebesar Rp2.984.696,63- menjadi Rp3.241.082,07-. atau naik 8,59 persen," ujarnya.
Ia menerangkan kenaikan besaran UMK tahun ini dihitung berdasarkan angka pertumbuhan ekonomi tahun 2021 dan inflasi Provinsi Riau.
Ia juga menambahkan hasil kesepakatam Dewan Pengupahan ini selanjutnya akan diserahkan kepada Bupati Inhil.
"Nanti melalui Bupati diusulkan ke Gubernur Riau, untuk diterbitkan SK Gubernur pada tanggal 7 Desember 2022," terang Bazaruddin.
.png)

Berita Lainnya
Dua Tersangka Pengedar 11,79 gram Sabu Ditangkap Sat Resnarkoba Polres Pelalawan
DPC PKB Inhil Lakukan Baksos Semprot Disinfektan di Rumah Ibadah
Bupati Pelalawan Lantik Pengurus DPD AGPAII Masa Bakti 2025–2027, Tekankan Peran Guru Agama Wujudkan Generasi Emas Indonesia
Banjir Pekanbaru, WALHI: Kota Ini Salah Urus
Satgas TMMD Kodim 0314/Inhil Ajarkan Anak-anak Baca Al-Qur'an
Kepala Desa di Kepulauan Meranti Juga Akan Orasi dan Turun ke Jalan
Dapat Info Dugaan Money Politik, Ketua dan Anggota Bawaslu Kampar Berpencar Sasar Wilayah Rawan
Bupati Inhil Muhammad Wardan Sampaikan Pidato Pengantar Nota Keuangan dan Ranperda APBD Inhil 2023
4.043 Nakes Komorbid di Pekanbaru Bisa Divaksin, Stok Cukup?
Diskusi Bersama Budayawan dan Seniman Riau, Abdul Wahid Akan Libatkan Budayawan dan Seniman Riau dalam Melestarikan Budaya dan Seni
Walikota Pekanbaru Akui Pengelolaan Sampah Belum Normal
Kuansing Tuan Rumah HPN Riau