Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
2023 UMK Inhil Naik Menjadi Rp3.241.082,07
INDOVIZKA.com, - Upah Minimum Kabupaten (UMK) di Indragiri Hilir (Inhil) tahun 2023 naik sebesar 8,59 persen.
Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) telah menetapkan UMK menjadi Rp3.241.082,07 usai melakukan rapat bersama anggota Dewan Pengupahan di Kantor Disnaker Inhil, Selasa (29/11/2022).
Kepala Disnakertrans Kabupaten Inhil, HM Taher melalui Kabid Hububgan Industrial dan Syarat Kerja, Bazarudin mengatakan kenaikan itu sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022.
"Ada selisih Rp 256.386 dari tahun 2022, dimana di tahun 2022 UMK sebesar Rp2.984.696,63- menjadi Rp3.241.082,07-. atau naik 8,59 persen," ujarnya.
Ia menerangkan kenaikan besaran UMK tahun ini dihitung berdasarkan angka pertumbuhan ekonomi tahun 2021 dan inflasi Provinsi Riau.
Ia juga menambahkan hasil kesepakatam Dewan Pengupahan ini selanjutnya akan diserahkan kepada Bupati Inhil.
"Nanti melalui Bupati diusulkan ke Gubernur Riau, untuk diterbitkan SK Gubernur pada tanggal 7 Desember 2022," terang Bazaruddin.
.png)

Berita Lainnya
Musorkab Dua Pekan Lagi, KONI Inhil Pilih Ketua Baru
Kaleng Misterius di Lapas Bangkinang Bongkar Peredaran Narkoba
Kembali Periksa Saksi, Polda Riau Gesa Pengusutan SPPD Fiktif DPRD Rohil
Tahun Ini, 52 CPNS Golongan II di Meranti Akan Ikuti Latsar
Buka Musrenbang RKPD 2026, Kasmarni Ajak Satukan Langkah Wujudkan Negeri Bermasa serta Unggul di Indonesia
Titik Api Kembali Muncul di Siak, Petugas Masih Berjibaku Memadamkan
Eet dan Asri Auzar Akui Kalah Pilkada, Sebut Kemenangan Tertunda
Geger Penemuan Mayat Karyawan Salon di Jalan Pelita Ujung Gantung Diri
Riau Raih Peringkat Pertama E-Purchasing Award 2023
129 Pegawai Kejari Pekanbaru Divaksin Covid-19
Ahmad Yuzar Sore Resmi Dilantik Pj Sekda Kampar, Karangan Bunga Bertebar
Masyarakat Tumpah Ruah Hadiri Kampanye Paslon FERMADANI di Gaung