Pilihan
Senam Inhil Sumbang Medali Emas Perdana di Porprov X Riau
357 Atlet Inhil Siap Berlaga di Ajang Porprov X Riau 2022
2023 UMK Inhil Naik Menjadi Rp3.241.082,07

INDOVIZKA.com, - Upah Minimum Kabupaten (UMK) di Indragiri Hilir (Inhil) tahun 2023 naik sebesar 8,59 persen.
Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) telah menetapkan UMK menjadi Rp3.241.082,07 usai melakukan rapat bersama anggota Dewan Pengupahan di Kantor Disnaker Inhil, Selasa (29/11/2022).
Kepala Disnakertrans Kabupaten Inhil, HM Taher melalui Kabid Hububgan Industrial dan Syarat Kerja, Bazarudin mengatakan kenaikan itu sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022.
"Ada selisih Rp 256.386 dari tahun 2022, dimana di tahun 2022 UMK sebesar Rp2.984.696,63- menjadi Rp3.241.082,07-. atau naik 8,59 persen," ujarnya.
Ia menerangkan kenaikan besaran UMK tahun ini dihitung berdasarkan angka pertumbuhan ekonomi tahun 2021 dan inflasi Provinsi Riau.
Ia juga menambahkan hasil kesepakatam Dewan Pengupahan ini selanjutnya akan diserahkan kepada Bupati Inhil.
"Nanti melalui Bupati diusulkan ke Gubernur Riau, untuk diterbitkan SK Gubernur pada tanggal 7 Desember 2022," terang Bazaruddin.
Berita Lainnya
NASA siapkan misi terbaru bak film Armageddon
Kejati Tingkatkan Kasus Korupsi di RSUD Bangkinang ke Penyidikan
Jalan Berlobang dan Sampah Masih Jadi PR Kota Pekanbaru
Kejari Pekanbaru Terima Predikat WBBM dari Kemenpan RB
Persiapkan Anggaran Pilkada 2024, Bawaslu Inhil Sambangi DPRD Inhil
Lelang Pengangkutan Sampah Kembali Diajukan DLHK Pekanbaru
Satgas TMMD ke 111 di Pelangiran Perkenalkan Diri Sebelum Memulai Kegiatan
Besok, 60 Orang Panwaslu Kecamatan di Inhil Dilantik
Ada Warnet Buka 24 Jam,Bupati Perintahkan Satpol PP Razia Rutin
Sasaran TMMD ke 111, Pekerjaan Semenisasi Jalan Yakub 2 Dimulai
1 Unit Rumah Warga dan 2 Ruang Kelas SMP di Tembilahan Hangus Terbakar
Upacara HUT Ke-75 RI di Riau Terapkan Protokol Kesehatan