Pilihan
2023 UMK Inhil Naik Menjadi Rp3.241.082,07
INDOVIZKA.com, - Upah Minimum Kabupaten (UMK) di Indragiri Hilir (Inhil) tahun 2023 naik sebesar 8,59 persen.
Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) telah menetapkan UMK menjadi Rp3.241.082,07 usai melakukan rapat bersama anggota Dewan Pengupahan di Kantor Disnaker Inhil, Selasa (29/11/2022).
Kepala Disnakertrans Kabupaten Inhil, HM Taher melalui Kabid Hububgan Industrial dan Syarat Kerja, Bazarudin mengatakan kenaikan itu sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022.
"Ada selisih Rp 256.386 dari tahun 2022, dimana di tahun 2022 UMK sebesar Rp2.984.696,63- menjadi Rp3.241.082,07-. atau naik 8,59 persen," ujarnya.
Ia menerangkan kenaikan besaran UMK tahun ini dihitung berdasarkan angka pertumbuhan ekonomi tahun 2021 dan inflasi Provinsi Riau.
Ia juga menambahkan hasil kesepakatam Dewan Pengupahan ini selanjutnya akan diserahkan kepada Bupati Inhil.
"Nanti melalui Bupati diusulkan ke Gubernur Riau, untuk diterbitkan SK Gubernur pada tanggal 7 Desember 2022," terang Bazaruddin.
.png)

Berita Lainnya
110 Personil Satgas TMMD ke 111 Kodim 0314 Inhil Diberangkatkan ke Pelangiran
Peringatan Hari Perhubungan Nasional Ke-55, Wujudkan Bakti Transportasi Untuk Negeri
Pelantikan Kepengurusan PWI Riau Tahun 2023-2028 Dijadwalkan Januari 2024
Sudah Bau Tanah, Kakek di Air Molek Inhu Masih Jadi Pengedar Sabu
Afrizal Sintong - Sulaiman segera Ditetapkan Sebagai Bupati Terpilih Rohil
Pemda Inhil Terima Penghargaan Terbaik Pertama dari Kemenkeu RI
Reses ke Bagan Punak Pesisir, Warga Keluhkan Pukat Trawl dan Tangkapan Menurun ke Anggota DPRD Riau
42 Pejabat di Inhil Lulus Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Berikut Daftar Namanya
Jam Operasional Tempat Hiburan di Inhil Dibatasi Hingga Pukul 20.00 Wib
Gubri Syamsuar Resmi Buka Rapat Kerja Daerah DPD REI Riau 2022
Bupati Rohil Himbau Masyarakat Tidak Main Petasan Selama Ramada
AMM-KL Sebut EMP Bentu Ltd Menghianati Masyarakat Kecamatan Langgam