Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
2023 UMK Inhil Naik Menjadi Rp3.241.082,07
INDOVIZKA.com, - Upah Minimum Kabupaten (UMK) di Indragiri Hilir (Inhil) tahun 2023 naik sebesar 8,59 persen.
Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) telah menetapkan UMK menjadi Rp3.241.082,07 usai melakukan rapat bersama anggota Dewan Pengupahan di Kantor Disnaker Inhil, Selasa (29/11/2022).
Kepala Disnakertrans Kabupaten Inhil, HM Taher melalui Kabid Hububgan Industrial dan Syarat Kerja, Bazarudin mengatakan kenaikan itu sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022.
"Ada selisih Rp 256.386 dari tahun 2022, dimana di tahun 2022 UMK sebesar Rp2.984.696,63- menjadi Rp3.241.082,07-. atau naik 8,59 persen," ujarnya.
Ia menerangkan kenaikan besaran UMK tahun ini dihitung berdasarkan angka pertumbuhan ekonomi tahun 2021 dan inflasi Provinsi Riau.
Ia juga menambahkan hasil kesepakatam Dewan Pengupahan ini selanjutnya akan diserahkan kepada Bupati Inhil.
"Nanti melalui Bupati diusulkan ke Gubernur Riau, untuk diterbitkan SK Gubernur pada tanggal 7 Desember 2022," terang Bazaruddin.
.png)

Berita Lainnya
Ketua GP Ansor dan Banser Inhil Ikuti Deklarasi Masyarakat Cinta Damai
Hari Listrik Nasional ke-76, Gubernur Kepri Resmikan Desa Berlistrik PLN
Kunker Perdana 2023, Presiden Jokowi Bawa Kabar Baik untuk Riau
Pemko Dumai Lakukan Rapid Test Terhadap Pedagang Pasar BSM
Korban Kecelakaan di Tol Permai Satu Keluarga Warga Pekanbaru, Berikut Identitasnya...
Ruko di Jalan Paus Terbakar Akibat Korsleting Listrik, MCB Keluar Api, Sebelum Kejadian Ada Petugas Datang
Bertabur Ratusan Hadiah, Senam dan Jalan Sehat PWI Pekanbaru Sukses Digelar
Selama 2020, Baru 20 Persen Ruas Jalan di Pekanbaru yang Ditambal Sulam
Jalan Pemda–Akasia Seperti Kolam, Warga Jatuh Bergelimpangan
Diawali Peletakan Tiang Pertama, Camat Palika Resmikan Pembangunan Masjid Taqwa
Jadi Pemateri di Kegiatan Kemudi Himip FISIP UNRI 2025 di Desa Siabu, Mustakim Akbar Sampaikan Pengawasan Partisipatif dan Penegakan Hukum Pemilu
Polres Inhil Dalami Kasus Paket Ramadhan Baznas Inhil Rp1,6 Miliar