Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
2023 UMK Inhil Naik Menjadi Rp3.241.082,07
INDOVIZKA.com, - Upah Minimum Kabupaten (UMK) di Indragiri Hilir (Inhil) tahun 2023 naik sebesar 8,59 persen.
Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) telah menetapkan UMK menjadi Rp3.241.082,07 usai melakukan rapat bersama anggota Dewan Pengupahan di Kantor Disnaker Inhil, Selasa (29/11/2022).
Kepala Disnakertrans Kabupaten Inhil, HM Taher melalui Kabid Hububgan Industrial dan Syarat Kerja, Bazarudin mengatakan kenaikan itu sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022.
"Ada selisih Rp 256.386 dari tahun 2022, dimana di tahun 2022 UMK sebesar Rp2.984.696,63- menjadi Rp3.241.082,07-. atau naik 8,59 persen," ujarnya.
Ia menerangkan kenaikan besaran UMK tahun ini dihitung berdasarkan angka pertumbuhan ekonomi tahun 2021 dan inflasi Provinsi Riau.
Ia juga menambahkan hasil kesepakatam Dewan Pengupahan ini selanjutnya akan diserahkan kepada Bupati Inhil.
"Nanti melalui Bupati diusulkan ke Gubernur Riau, untuk diterbitkan SK Gubernur pada tanggal 7 Desember 2022," terang Bazaruddin.
.png)

Berita Lainnya
Harga Cabai di Rohul Makin Pedas Jelang Natal Dan Tahun Baru
Kadis Pendidikan Inhil Diminta Segera Bayarkan Insentif Guru Non PNS
Membludak Lagi, Guyuran Hujan Tak Surutkan Semangat Ribuan Warga Teluk Pinang Hadiri Kampanye Fermadani
Ketua KPU Riau Buka Rapat Pleno Penetapan Calon Terpilih Pilgubri 2024
Sampai Akhir Masa Jabatan, Bupati dan Wabup Inhil Terlihat Kompak
Melanggar Prokes, 12 Warga Inhil Terjaring Operasi Yustisi
Rumah Yatim Bagikan Bantuan Pendidikan dan Biaya Hidup untuk Warga Kampar
Operasi Keselamatan Lancang Kuning Polres Pelalawan Tekankan Edukasi dan Kelaikan Kendaraan
DPRD Ingatkan Umat Islam Jangan Kendor Terapkan Protokol Kesehatan
Riau Peringkat 2 Nasional BUMDes Maju Terbanyak
Ketua DPRD inhil Dampingi PJ Bupati inhil Erisman Yahya Melepas Pawai Ta’aruf Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) ke-54
Bupati Zukri Ikuti Prosesi Mandi Balimau Sultan