Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Bawa Barang Ilegal, SB Rahmat Jaya 12 Tujuan Tembilahan Diamankan Bea Cukai
Indovizka.com, - Kapal Patroli Bea Cukai Batam yang sedang melakukan Operasi Patroli Laut Pandawa berhasil menangkap kapal SB Rahmat Jaya 12 yang membawa berbagai jenis barang ilegal.
Barang ilegal tersebut tidak dilengkapi dokumen kepabeanan berupa 87 buah handphone, 2 unit laptop, 15 koli pakaian dan tas-tas bekas serta 11 unit sepeda bekas di wilayah perairan Tanjung Riau, Rabu (14/12).
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi, M. Rizki Baidillah mengungkapkan kronologi kejadian ini bermula ketika Satgas Patroli Laut Bea Cukai Batam mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat sarana pengangkut yang diduga membawa barang lartas tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan melalui speedboat penumpang dari Batam ke Tembilahan.
Kemudian Satgas Patroli Laut melakukan pemeriksaan kapal SB Rahmat Jaya 12 yang sedang berangkat dari Pelabuhan Tanjung Riau ke Pelabuhan Domestik Sekupang.
“Perlu diketahui rute SB Rahmat Jaya 12 adalah dari Sekupang - Tembilahan, namun telah dilakukan pemeriksaan kapal sejak keberangkatan dari Tanjung Riau menuju Pelabuhan Sekupang. Dari pemeriksaan tersebut ditemukan 87 handphone yang disembunyikan pada barang bawaan awak kapal dan kompartemen Air Conditioner (AC) kapal. Metode penyelundupan ini disebut dengan metode concealment. Selain itu juga ditemukan 15 koli pakaian bekas dan tas bekas serta 11 unit sepeda bekas. Dalam proses pemeriksaan kapal dibantu juga oleh Tim K-9 dengan anjing pelacak,” ungkap Rizki.
Selain itu, Rizki menambahkan “Dalam Operasi Patroli Laut Pandawa 2022 kali ini, awak kapal yang terlibat dalam Satgas Bea Cukai banyak melibatkan para pegawai perempuan Bea Cukai yang disebut dengan Srikandi Bea Cukai. Tentunya hal ini sebagai bentuk penerapan Pengarusutamaan Gender (PUG) dalam lingkungan Bea Cukai,”
Pelaku diduga melanggar Undang-Undang Kepabeanan Nomor 17 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor. 41 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34 Tahun 2021. Selanjutnya Kapal dibawa menuju Dermaga Bea Cukai di Tanjung Uncang untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.
Luasnya wilayah perairan Indonesia membutuhkan usaha keras dan sinergi antar instansi dalam melakukan pengawasan. Bea Cukai terus berupaya melakukan pengamanan wilayah perairan Indonesia dengan melakukan koordinasi bersama Aparat Penegak Hukum lainnya untuk meningkatkan efektivitas pengawasan.
Pengawasan peredaran barang ilegal di Indonesia merupakan tanggung jawab bersama sehingga dibutuhkan sinergi dan kolaborasi antar instansi Aparat Penegak Hukum dalam melakukan pengawasan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.**
.png)

Berita Lainnya
Jasad Pria Mengapung di Sungai Parit Amir Bikin Heboh Warga Gaung
Indra Muchlis Adnan Kembali Ditetapkan Sebagai Tersangka, Kuasa Hukum Angkat Bicara
Dampak Covid, Honor Guru Madrasah di Riau Pun Dipangkas
Harimau Mangsa Ternak Warga Kecamatan Tumang Siak
Pertamina Pastikan Distribusi BBM-LPG Aman
Gunung Merapi Keluarkan 54 Wedus Gembel
Heboh, ASN di Riau Ini Ditemukan Tak Bernyawa Dalam Kamar Mandi Masjid
Ngeri... Dua Orang Tewas di Jalan Tol setelah Kijang Krista Tabrak Truk
Nelayan di Inhil Kembali Diterkam Buaya, Korban Alami Luka Parah
Ini Identitas dan Kronologi Seorang Wanita di Kampar Tewas Usai Dilindas Truk
Kain Kafan Berisi Foto Wanita dan Mantra, Polisi: Ini Kiriman Santet
Polda Riau Selidiki Terbakarnya Gedung Plaza Telkomsel