Pilihan
Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
Senam Inhil Sumbang Medali Emas Perdana di Porprov X Riau
Bawa Barang Ilegal, SB Rahmat Jaya 12 Tujuan Tembilahan Diamankan Bea Cukai
Indovizka.com, - Kapal Patroli Bea Cukai Batam yang sedang melakukan Operasi Patroli Laut Pandawa berhasil menangkap kapal SB Rahmat Jaya 12 yang membawa berbagai jenis barang ilegal.
Barang ilegal tersebut tidak dilengkapi dokumen kepabeanan berupa 87 buah handphone, 2 unit laptop, 15 koli pakaian dan tas-tas bekas serta 11 unit sepeda bekas di wilayah perairan Tanjung Riau, Rabu (14/12).
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi, M. Rizki Baidillah mengungkapkan kronologi kejadian ini bermula ketika Satgas Patroli Laut Bea Cukai Batam mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat sarana pengangkut yang diduga membawa barang lartas tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan melalui speedboat penumpang dari Batam ke Tembilahan.
Kemudian Satgas Patroli Laut melakukan pemeriksaan kapal SB Rahmat Jaya 12 yang sedang berangkat dari Pelabuhan Tanjung Riau ke Pelabuhan Domestik Sekupang.
“Perlu diketahui rute SB Rahmat Jaya 12 adalah dari Sekupang - Tembilahan, namun telah dilakukan pemeriksaan kapal sejak keberangkatan dari Tanjung Riau menuju Pelabuhan Sekupang. Dari pemeriksaan tersebut ditemukan 87 handphone yang disembunyikan pada barang bawaan awak kapal dan kompartemen Air Conditioner (AC) kapal. Metode penyelundupan ini disebut dengan metode concealment. Selain itu juga ditemukan 15 koli pakaian bekas dan tas bekas serta 11 unit sepeda bekas. Dalam proses pemeriksaan kapal dibantu juga oleh Tim K-9 dengan anjing pelacak,” ungkap Rizki.
Selain itu, Rizki menambahkan “Dalam Operasi Patroli Laut Pandawa 2022 kali ini, awak kapal yang terlibat dalam Satgas Bea Cukai banyak melibatkan para pegawai perempuan Bea Cukai yang disebut dengan Srikandi Bea Cukai. Tentunya hal ini sebagai bentuk penerapan Pengarusutamaan Gender (PUG) dalam lingkungan Bea Cukai,”
Pelaku diduga melanggar Undang-Undang Kepabeanan Nomor 17 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor. 41 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34 Tahun 2021. Selanjutnya Kapal dibawa menuju Dermaga Bea Cukai di Tanjung Uncang untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.
Luasnya wilayah perairan Indonesia membutuhkan usaha keras dan sinergi antar instansi dalam melakukan pengawasan. Bea Cukai terus berupaya melakukan pengamanan wilayah perairan Indonesia dengan melakukan koordinasi bersama Aparat Penegak Hukum lainnya untuk meningkatkan efektivitas pengawasan.
Pengawasan peredaran barang ilegal di Indonesia merupakan tanggung jawab bersama sehingga dibutuhkan sinergi dan kolaborasi antar instansi Aparat Penegak Hukum dalam melakukan pengawasan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.**
Berita Lainnya
Aksi Maling Gagal Larikan Sepeda Motor Milik Warga Bukit Barisan Pekanbaru Terekam CCTV
Tertimbun Longsor, 1 Orang Pekerja Tambang Batu Bara di Samrinda Tewas
Mempelai Lelaki Meninggal Usai Resepsi Nikah, 31 Tamu Positif Covid-19
Speed Boat Bermuatan Sayur Terbakar di Selat Air Hitam Meranti
Meski Diguyur Hujan, Titik Panas di Riau Justru Meningkat
3 Korban Tabrakan Maut di Kubang Raya Dimakamkan Satu Liang Lahat
Petugas Pos Tinggi Lapas Pekanbaru Gagal Penyelundupan 2 Kg Ganja
Penyandang Disabilitas Jadi Korban Pelecehan Hingga Hamil, Dinsos Bintan Ajak Guru Korban Ungkap Kasus
Pasar Cik Puan Pekanbaru Dilalap Si Jago Merah
Warga Terdampak Banjir di Dumai Bertambah Jadi 3.095 Jiwa
Travel Tembilahan-Keritang Alami Kecelakaan di Tikungan
Ini Kata BKSDA Riau Terkait Tewasnya Warga Inhil Yang Diterkam Harimau Sumatra