Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Bawa Barang Ilegal, SB Rahmat Jaya 12 Tujuan Tembilahan Diamankan Bea Cukai
Indovizka.com, - Kapal Patroli Bea Cukai Batam yang sedang melakukan Operasi Patroli Laut Pandawa berhasil menangkap kapal SB Rahmat Jaya 12 yang membawa berbagai jenis barang ilegal.
Barang ilegal tersebut tidak dilengkapi dokumen kepabeanan berupa 87 buah handphone, 2 unit laptop, 15 koli pakaian dan tas-tas bekas serta 11 unit sepeda bekas di wilayah perairan Tanjung Riau, Rabu (14/12).
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi, M. Rizki Baidillah mengungkapkan kronologi kejadian ini bermula ketika Satgas Patroli Laut Bea Cukai Batam mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat sarana pengangkut yang diduga membawa barang lartas tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan melalui speedboat penumpang dari Batam ke Tembilahan.
Kemudian Satgas Patroli Laut melakukan pemeriksaan kapal SB Rahmat Jaya 12 yang sedang berangkat dari Pelabuhan Tanjung Riau ke Pelabuhan Domestik Sekupang.
“Perlu diketahui rute SB Rahmat Jaya 12 adalah dari Sekupang - Tembilahan, namun telah dilakukan pemeriksaan kapal sejak keberangkatan dari Tanjung Riau menuju Pelabuhan Sekupang. Dari pemeriksaan tersebut ditemukan 87 handphone yang disembunyikan pada barang bawaan awak kapal dan kompartemen Air Conditioner (AC) kapal. Metode penyelundupan ini disebut dengan metode concealment. Selain itu juga ditemukan 15 koli pakaian bekas dan tas bekas serta 11 unit sepeda bekas. Dalam proses pemeriksaan kapal dibantu juga oleh Tim K-9 dengan anjing pelacak,” ungkap Rizki.
Selain itu, Rizki menambahkan “Dalam Operasi Patroli Laut Pandawa 2022 kali ini, awak kapal yang terlibat dalam Satgas Bea Cukai banyak melibatkan para pegawai perempuan Bea Cukai yang disebut dengan Srikandi Bea Cukai. Tentunya hal ini sebagai bentuk penerapan Pengarusutamaan Gender (PUG) dalam lingkungan Bea Cukai,”
Pelaku diduga melanggar Undang-Undang Kepabeanan Nomor 17 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor. 41 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34 Tahun 2021. Selanjutnya Kapal dibawa menuju Dermaga Bea Cukai di Tanjung Uncang untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.
Luasnya wilayah perairan Indonesia membutuhkan usaha keras dan sinergi antar instansi dalam melakukan pengawasan. Bea Cukai terus berupaya melakukan pengamanan wilayah perairan Indonesia dengan melakukan koordinasi bersama Aparat Penegak Hukum lainnya untuk meningkatkan efektivitas pengawasan.
Pengawasan peredaran barang ilegal di Indonesia merupakan tanggung jawab bersama sehingga dibutuhkan sinergi dan kolaborasi antar instansi Aparat Penegak Hukum dalam melakukan pengawasan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.**
.png)

Berita Lainnya
Seorang Wanita di Inhil Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon
15 Penumpang Susi Air di Nduga Yang Disandera KKB Berhasil Dievakuasi
Satpam Perumahan Tewas dengan Leher Terlilit Tali, Polisi Selidiki Dugaan Bunuh Diri
Bersenjata dan Brutal! Komplotan Perampok BRILink di Rohil Diringkus Polisi
Hilang Saat Bermain Layang-Layang, Bocah 8 Tahun di Inhil Ditemukan Tewas
Tewas Diterkam Warga Desa Kayu Ara Kepulauan Meranti Saat Menjala Udang
Gara-gara Pedal Gas Lengket, L300 Masuk Parit
1 Unit Rumah di Tempuling Terbakar
Sore Ini, Ada 15 Titik Panas Tersebar di 4 Kabupaten di Riau
KPK Geledah Kantor BP Kawasan FTZ Tanjungpinang
Seekor Sapi di Bali Mengamuk dan Seruduk Pemiliknya hingga Tewas
Wanita Cantik Yang Ditemukan Tewas Membusuk di Kamar Kos Ternyata Dibunuh