Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Seluruh Kantor Pelayanan Pajak di Riau Kembali Buka Layanan Tatap Muka
PEKANBARU- Mulai Senin (15/6/2020) Kantor Wilayah DJP Riau beserta seluruh unit vertikal DJP, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) di Wilayah Riau kembali membuka pelayanan tatap muka.
Plt Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Riau Syarifuddin Syafri mengatakan, sebelumnya pelayanan tatap muka sudah dihentikan mulai tanggal 16 Maret 2020 lalu sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19.
"Layanan tatap muka pada seluruh unit vertikal DJP tersebut akan mulai dibuka hari ini," ujar Syarifuddin, Senin (15/6/2020).
- Banjir Setiap Tahun di Pelalawan, DPRD Riau Minta Pemerintah dan PLN Bertindak
- Pemprov Riau Diminta Serius Berantas Judi Online
- APBD 2025 Diisukan Defisit, Fraksi PKB: Tak Masalah Jika Demi Kepentingan Masyarakat
- Tabligh Akbar di Tembilahan, UAS Sampaikan Dukungan untuk Paslon Bermarwah dan Fermadani
- Targetkan Rampung Akhir November, DPRD Riau Percepat Pembahasan RAPBD 2025
Ia mengatakan meski demikian beberapa layanan seperti Pendaftaran NPWP, Pelaporan SPT yang sudah wajib E-filling, Permohonan Surat Keterangan Fiskal (SKF), Validasi SSP PPhTB, Aktivasi EFIN dan Lupa EFIN akan tetap dilakukan secara online melalui kanal yang telah disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak sebelumnya melalui www.pajak.go.id.
"Untuk selain layanan tersebut sudah bisa dilakukan secara tatap muka," Cakapnya.
Ia menjelaskan dalam memberikan layanan, para petugas layanan di setiap unit kerja akan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang telah ditetapkan, seperti mengenakan masker, menjaga jarak, dan tidak melakukan jabat tangan dengan Wajib Pajak.
"Wajib Pajak yang akan memanfaatkan layanan tatap muka diminta untuk mengikuti seluruh prosedur pencegahan Covid-19 yang diterapkan diarea layanan dengan mencuci tangan, mengenakan masker dan mengikuti pengecekan suhu tubuh," Cakapnya.
Jika ditemukan Wajib Pajak dengan suhu tubuh diatas 38°C, maka Wajib Pajak akan diarahkan ke fasiiitas Kesehatan terdekat dan dianjurkan untuk menyelesaikan keperluan perpajakannya secara online. Untuk keperluan konsultasi perpajakan, Wajib Pajak diharuskan untuk membuat janji terlebih dahulu dengan petugas pajak sebelum menemui petugas di KPP.
"Mengingat pentingnya penerapan protokol kesehatan dalam tatanan New Normal ini, DJP meminta agar seluruh Wajib Pajak mengikuti seluruh prosedur yang telah ditetapkan demi terselenggaranya pelayanan perpajakan yang prima," harapnya.
.png)

Berita Lainnya
Warga Siak Salat Kusuf di Lokasi Pemantauan Gerhana Matahari Cincin
Riau Tuan Rumah HPN 2025. Panitia Siapkan 15 Agenda
Besok Roni Rakhmat Dilantik Jadi Pj Bupati Inhil Gantikan Herman
Sembako Murah PLTU Tembilahan Disambut Antusias oleh Warga
12 Calon Dirut BRK Syariah Bersaing Ketat
Polisi Bekuk Spesialis Jambret Handphone di Kamar Hotel
Personel Koramil 12/Batang Tuaka Giat Patroli dan Sosialisasi Karlahut di Sungai Luar
Dumai Raih Penghargaan BerAKHLAK dari ACT Consulting International
Kasus Covid-19 Masih Fluktuatif, Pemko Lakukan Sosialisasi Kesehatan
Semarakkan Ramadan, Pesonna Hotel Pekanbaru Siapkan Paket Semo'c
Safari Ramadhan Pemda Kampar, Kamsol di Batu Bersurat dan Azwan di Siberuang
Gubri Abdul Wahid Segera Luncurkan Program Satu Rumah Satu Sarjana