Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Mulai Maret 2023, Daftar Obat Pasien JKN BPJS Kesehatan Diperbaharui
Indovizka.com, - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan pembaruan Formularium Nasional (Fornas) tahun 2022 yang berlaku 1 Maret 2023 sebagai acuan obat yang diberikan kepada peserta jaminan kesehatan nasional (JKN) yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Pembaharuan daftar obat yang dijamin oleh BPJS Kesehatan ini berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan (Menkes) RI Nomor HK.01.07/Menkes/1970/2022 tentang perubahan atas Keputusan Menkes Nomor HK.01.07/Menkes/1970/2021 tentang Fornas.
Dalam keputusan tersebut, Menkes Budi Gunadi menyebutkan perubahan tersebut diperlukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta kebutuhan hukum sesuai kajian pola penyakit yang di masyarakat.
“Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Keputusan Menteri Kesehatan tentang perubahan atas Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/1970/2021 tentang Formularium Nasional,” tulis keterangan Keputusan Menkes Nomor HK.01.07/Menkes/1970/2022, dikutip Senin (9/1/2023).
Adapun beberapa detail Formularium Nasional yang diubah ada sekitar 47 ketentuan yang semuanya mulai berlaku pada 1 Maret 2023. Termasuk di dalamnya yang Bisnis rangkum engenai ketentuan obat untuk penyakit paru obstruksi kronis (PPOK) kelas terapi dan obat untuk saluran napas.
Perinciannya yakni formula obat tiotropium digunakan pada pasien termasuk bronkitis kronik dan emfisema, terapi rumahan dari dyspnea dan pencegahan eksaserbasi. Dengan ketentuan cairan ih 2,5 mcg/ per semprot diberikan pada fasilitas kesehatan (faskes) tingkat kedua dan ketika dengan peresapan maksimal 1 cartridge per bulan.
Kemudian tentang obat yang mempengaruhi sistem imun yakni vaksin rabies untuk manusia kini digunakan untuk post exposure di daerah rabies. Dengan ketentuan inj 2,5 IU. Dapat diberikan di fasililitas kesehatan tingkat pertama, kedua, dan ketiga.
Melansir laman resmi Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan-Kemenkes RI, Formularium Nasional (Fornas) merupakan daftar obat terpilih yang dibutuhkan dan tersedia di fasilitas pelayanan kesehatan sebagai acuan dalam pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Adapun Fornas berperan penting dalam pelaksanaan pelayanan kesehatan pada era JKN yakni sebagai instrumen kendali mutu dan kendali biaya dalam pelayanan JKN. Fornas juga dibutuhkan untuk menjadi acuan bagi penulis resep, mengoptimalkan pelayanan kepada pasien, memudahkan perencanaan, dan penyediaan obat di fasilitas pelayanan kesehatan.
Adapun implementasi penggunaan obat sesuai Fornas diharapkan dalam pelayanan kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan. Hal tersebut acara tercapai pelayanan kesehatan yang optimal melalui penggunaan obat rasional dan pasien akan mendapatkan obat terpilih yang tepat, berkhasiat, bermutu, aman, terjangkau dan cost-effective.
.png)

Berita Lainnya
Ketentuan Tes Swab PCR COVID-19 Gratis Tanpa Biaya di Puskesmas
Kasus Stunting di Kuindra Alami Peningkatan di Tahun 2024
Dari Hasil Swab, Pasien dari Pulau Burung Negatif Covid-19
1.342 Pasien Positif Corona di Pekanbaru Sudah Sembuh
Hindari Penyebaran Covid-19, Semua Pintu Masuk Perbatasan Riau Kembali Diperketat
Hari Ini 197 Kasus Baru Covid-19 di Riau
Dinkes Inhil Berikan Tips Menyajikan Protein Hewani yang Sehat dan Variatif
Pemerintah Sudah Siapkan Obat Hingga Fasilitas Kesehatan Hadapi Varian Omicron
Pasien Covid-19 Riau Bertambah 4, Gugus Tugas Tracing Kontak Kasus Mal Pekanbaru dan Kuansing
Dinkes Inhil Laksanakan Pertemuan Peningkatan Pengelola Program Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat
Laboratorium Biomolekuler RSUD Arifin Achmad Sudah Terima Hampir 6.000 Sampel
3.809 Orang di Riau Terinfeksi AIDS