Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Mulai Maret 2023, Daftar Obat Pasien JKN BPJS Kesehatan Diperbaharui
Indovizka.com, - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan pembaruan Formularium Nasional (Fornas) tahun 2022 yang berlaku 1 Maret 2023 sebagai acuan obat yang diberikan kepada peserta jaminan kesehatan nasional (JKN) yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Pembaharuan daftar obat yang dijamin oleh BPJS Kesehatan ini berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan (Menkes) RI Nomor HK.01.07/Menkes/1970/2022 tentang perubahan atas Keputusan Menkes Nomor HK.01.07/Menkes/1970/2021 tentang Fornas.
Dalam keputusan tersebut, Menkes Budi Gunadi menyebutkan perubahan tersebut diperlukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta kebutuhan hukum sesuai kajian pola penyakit yang di masyarakat.
“Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Keputusan Menteri Kesehatan tentang perubahan atas Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/1970/2021 tentang Formularium Nasional,” tulis keterangan Keputusan Menkes Nomor HK.01.07/Menkes/1970/2022, dikutip Senin (9/1/2023).
Adapun beberapa detail Formularium Nasional yang diubah ada sekitar 47 ketentuan yang semuanya mulai berlaku pada 1 Maret 2023. Termasuk di dalamnya yang Bisnis rangkum engenai ketentuan obat untuk penyakit paru obstruksi kronis (PPOK) kelas terapi dan obat untuk saluran napas.
Perinciannya yakni formula obat tiotropium digunakan pada pasien termasuk bronkitis kronik dan emfisema, terapi rumahan dari dyspnea dan pencegahan eksaserbasi. Dengan ketentuan cairan ih 2,5 mcg/ per semprot diberikan pada fasilitas kesehatan (faskes) tingkat kedua dan ketika dengan peresapan maksimal 1 cartridge per bulan.
Kemudian tentang obat yang mempengaruhi sistem imun yakni vaksin rabies untuk manusia kini digunakan untuk post exposure di daerah rabies. Dengan ketentuan inj 2,5 IU. Dapat diberikan di fasililitas kesehatan tingkat pertama, kedua, dan ketiga.
Melansir laman resmi Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan-Kemenkes RI, Formularium Nasional (Fornas) merupakan daftar obat terpilih yang dibutuhkan dan tersedia di fasilitas pelayanan kesehatan sebagai acuan dalam pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Adapun Fornas berperan penting dalam pelaksanaan pelayanan kesehatan pada era JKN yakni sebagai instrumen kendali mutu dan kendali biaya dalam pelayanan JKN. Fornas juga dibutuhkan untuk menjadi acuan bagi penulis resep, mengoptimalkan pelayanan kepada pasien, memudahkan perencanaan, dan penyediaan obat di fasilitas pelayanan kesehatan.
Adapun implementasi penggunaan obat sesuai Fornas diharapkan dalam pelayanan kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan. Hal tersebut acara tercapai pelayanan kesehatan yang optimal melalui penggunaan obat rasional dan pasien akan mendapatkan obat terpilih yang tepat, berkhasiat, bermutu, aman, terjangkau dan cost-effective.
.png)

Berita Lainnya
Tips Menjaga Pola Hidup Sehat untuk Mahasiswa
Corona dan Kabut Asap, Dinkes Riau Minta Pasokan Masker-Vitamin ke Pusat
BPJS Kesehatan Inhil Gelar Launching Kompetensi Kesehatan
Riau Tambah 6 Kasus Positif Covid-19, Dua dari Inhil, Salah Satunya Bayi 9 Bulan
Survei Kemenkes Sebut Efektivitas Dua Dosis Sinovac Lebih 90 Persen
Imunisasi Anak di Inhil Tetap Dilaksanakan di Tengah Pandemi
Meski Belum Ada Kasus Polio, Dinkes Pekanbaru Ajak Masyarakat Bawa Anak Imunisasi Polio
Hasil Swab Tes, Positif Covid-19 di Inhil Bertambah Jadi 2
Harga Vaksin Corona Dibanderol Mulai Rp72.500 per Dosis
Hari Ini Riau Tambah 1 Kasus Positif Covid-19, 2 Pasien Sembuh
Hari Ini 2 Tambahan Kasus Positif Covid-19 di Riau
13 Warga Inhil Terkonfirmasi Positif Covid-19 Hari Ini