Pilihan
Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
Senam Inhil Sumbang Medali Emas Perdana di Porprov X Riau
Bawa 50 Gram Shabu, 2 Pria di Siak Diamankan Polres
INDOVIZKA.COM - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Siak mengamankan dua pria yang merupakan warga Kecamatan Siak, Kabupaten Siak, Riau karena diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Keduanya ditangkap di Jalan Durian RT07 RW02, Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Siak, oleh pihak kepolisian, Jumat (13/1/2023) dini hari.
Pelaku berinisial NS (36) dan A (35) kedapatan membawa barang bukti satu paket besar diduga narkotika jenis sabu dengan berat 50 gram dan satu paket daun ganja kering seberat 2,66 gram.
Kapolres Siak, AKBP Ronald Sumaja SIK melalui Kepala Satresnarkoba Polres Siak, AKP Sihol Sitinjak menerangkan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai di lokasi penangkapan sering dijadikan tempat transaksi pelaku.
"Dari informasi yang didapat kita langsung memerintahkan tim opsnal untuk melakukan penyelidikan atas kebenaran informasi," cakap AKP Sihol dalam siaran persnya, Ahad (15/1/2023).
Dari penyelidikan tim, alhasil tim menangkap tersangka A, namun darinya tidak ditemukan barang bukti. A mengaku bahwa sabu yang ia bawa dari Pekanbaru sudah ia berikan kepada NS.
Kemudian tim kepolisian langsung mendatangi dan melakukan penggeledahan terhadap NS, dan ditemukan satu paket diduga sabu di dalam kotak warna putih dan dibungkus plastik warna hitam yang disimpan di tempat NS bekerja.
"Dari interogasi awal di lapangan terhadap NS bahwa ia mengakui membawa satu paket besar yang diperoleh dari G (DPO) dan satu paket daun ganja kering ia peroleh dari R (DPO)," katanya.
Selain pelaku, tim Satresnarkoba juga mengamankan beberapa barang bukti lain seperti timbangan digital dan beberapa barang lain yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut.
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat khususnya di kabupaten Siak apabila ada yang melihat, mendengar atau mengetahui tentang adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba tolong segera melaporkan kepada kepolisian terdekat, bersama kita perangi narkoba," tutupnya.
Berita Lainnya
Mobilnya Dibakar di Kampar, Pedagang Tepung Bakso Hilang
Terbukti Ikut Dalam Pembunuhan Berencana Brigadi J, Kuat Ma'ruf Divonis 15 Tahun Penjara
Kurir 14 Kg Sabu di Bengkalis Divonis Hakim Penjara Seumur Hidup
Gara-gara Uang Seribu, Kakek di Tembilahan Ditikam Preman
Dekan Fisip UNRI Tersangka Pencabulan Terancam Penjara Lebih dari 5 Tahun
Lanal Dumai Gagalkan Penyelundupan 1 Kg Sabu
Gisel Tak Ditahan karena Kooperatif dan Punya Anak Kecil
Hingga Lebaran Kedua, 135 Napi Asimilasi Ditangkap Polisi
Kejati: Kami Bekerja Profesional dan Sesuai Mekanisme
Grebek 2 Hotel, 18 Anak di Bawah Umur Jadi Korban Prostitusi Online MiChat
Pria Pengedar Shabu di Tempuling Diamankan Polisi
PNS Pemprov Riau Dilaporkan atas Kasus Dugaan Penganiayaan