Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Bawa 50 Gram Shabu, 2 Pria di Siak Diamankan Polres
INDOVIZKA.COM - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Siak mengamankan dua pria yang merupakan warga Kecamatan Siak, Kabupaten Siak, Riau karena diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Keduanya ditangkap di Jalan Durian RT07 RW02, Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Siak, oleh pihak kepolisian, Jumat (13/1/2023) dini hari.
Pelaku berinisial NS (36) dan A (35) kedapatan membawa barang bukti satu paket besar diduga narkotika jenis sabu dengan berat 50 gram dan satu paket daun ganja kering seberat 2,66 gram.
Kapolres Siak, AKBP Ronald Sumaja SIK melalui Kepala Satresnarkoba Polres Siak, AKP Sihol Sitinjak menerangkan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai di lokasi penangkapan sering dijadikan tempat transaksi pelaku.
"Dari informasi yang didapat kita langsung memerintahkan tim opsnal untuk melakukan penyelidikan atas kebenaran informasi," cakap AKP Sihol dalam siaran persnya, Ahad (15/1/2023).
Dari penyelidikan tim, alhasil tim menangkap tersangka A, namun darinya tidak ditemukan barang bukti. A mengaku bahwa sabu yang ia bawa dari Pekanbaru sudah ia berikan kepada NS.
Kemudian tim kepolisian langsung mendatangi dan melakukan penggeledahan terhadap NS, dan ditemukan satu paket diduga sabu di dalam kotak warna putih dan dibungkus plastik warna hitam yang disimpan di tempat NS bekerja.
"Dari interogasi awal di lapangan terhadap NS bahwa ia mengakui membawa satu paket besar yang diperoleh dari G (DPO) dan satu paket daun ganja kering ia peroleh dari R (DPO)," katanya.
Selain pelaku, tim Satresnarkoba juga mengamankan beberapa barang bukti lain seperti timbangan digital dan beberapa barang lain yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut.
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat khususnya di kabupaten Siak apabila ada yang melihat, mendengar atau mengetahui tentang adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba tolong segera melaporkan kepada kepolisian terdekat, bersama kita perangi narkoba," tutupnya.
.png)

Berita Lainnya
Mabuk Miras, Pekerja Kebun Tikam Ibu dan Balita Hingga Sekarat
Kasus Asabri, Tersangka Teddy Tjokrosaputro Bakal Segera Naik Sidang
16,5 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai 11,7 Miliyar Dimusnahkan Bea Cukai Tembilahan
Penyidik Bea Cukai Serahkan Tersangka Rokok Ilegal ke Kejari Inhil
Kapolda Riau Sebut Pengamanan terhadap Masyarakat Selalu Berjalan
Waspada, Penipuan Perumahan Berkedok Syariah Lagi Marak
3 Tahun Jadi Buronan, Keberadaan Harun Tersangka Kasus Suap Terungkap
Pegawai KPK Dipecat karena Curi Emas Sitaan 1,9 Kg
Dua Perempuan Muda dan Berbahaya
Polres Inhil Kembali Ungkap Kasus Narkoba di Tembilahan
Dua Pengedar Diamankan Polres Inhil Bersama Barang Bukti Shabu 5,43 Gram
Ini Motif Pria di Kampar Tega Gorok Ayah Kandung