Pilihan
Bawa 50 Gram Shabu, 2 Pria di Siak Diamankan Polres
INDOVIZKA.COM - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Siak mengamankan dua pria yang merupakan warga Kecamatan Siak, Kabupaten Siak, Riau karena diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Keduanya ditangkap di Jalan Durian RT07 RW02, Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Siak, oleh pihak kepolisian, Jumat (13/1/2023) dini hari.
Pelaku berinisial NS (36) dan A (35) kedapatan membawa barang bukti satu paket besar diduga narkotika jenis sabu dengan berat 50 gram dan satu paket daun ganja kering seberat 2,66 gram.
Kapolres Siak, AKBP Ronald Sumaja SIK melalui Kepala Satresnarkoba Polres Siak, AKP Sihol Sitinjak menerangkan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai di lokasi penangkapan sering dijadikan tempat transaksi pelaku.
"Dari informasi yang didapat kita langsung memerintahkan tim opsnal untuk melakukan penyelidikan atas kebenaran informasi," cakap AKP Sihol dalam siaran persnya, Ahad (15/1/2023).
Dari penyelidikan tim, alhasil tim menangkap tersangka A, namun darinya tidak ditemukan barang bukti. A mengaku bahwa sabu yang ia bawa dari Pekanbaru sudah ia berikan kepada NS.
Kemudian tim kepolisian langsung mendatangi dan melakukan penggeledahan terhadap NS, dan ditemukan satu paket diduga sabu di dalam kotak warna putih dan dibungkus plastik warna hitam yang disimpan di tempat NS bekerja.
"Dari interogasi awal di lapangan terhadap NS bahwa ia mengakui membawa satu paket besar yang diperoleh dari G (DPO) dan satu paket daun ganja kering ia peroleh dari R (DPO)," katanya.
Selain pelaku, tim Satresnarkoba juga mengamankan beberapa barang bukti lain seperti timbangan digital dan beberapa barang lain yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut.
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat khususnya di kabupaten Siak apabila ada yang melihat, mendengar atau mengetahui tentang adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba tolong segera melaporkan kepada kepolisian terdekat, bersama kita perangi narkoba," tutupnya.
.png)

Berita Lainnya
6 Penyeludup Ratusan Ribu Rokok Ilegal dari Inhil Ditangkap di Jambi
Rampas Uang Warga Siak Hulu Rp 100 Juta, Dua Pelaku Curat Diringkus Polisi
Polda Riau Bekuk Seorang DPO Pelaku Molotov di Tapung
Densus 88 Tegaskan Eks Anggota MUI Ditangkap Sesuai Prosedur
Nyamar Jadi Pembeli, Polisi Bangko Ringkus Pengecer Sabu
16,5 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai 11,7 Miliyar Dimusnahkan Bea Cukai Tembilahan
120 Rakit Kayu dan Alat Tebang Disita, Kapolda Buru Kaki Tangan Kelompok 'Anak Jenderal'
Diduga Dianiaya Oknum TNI, Anggota Kelompok Tani di Inhil Alami Luka Berat
Dikejar Pak RT, Pembobol Kotak Wakaf Surau di Tembilahan Hulu Tinggalkan Sepeda Motor
Sebelum Curi Sawit, Dua Pemuda di Rohul Isap Ganja
KPK: Remisi Bagi Koruptor Harus Mempertimbangkan Rasa Keadilan Rakyat
Miris! 3 Dari 4 Pelaku Pengeroyokan dan Pencurian di Kuburan Cina Masih Di Bawah Umur