Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Densus 88 Tegaskan Eks Anggota MUI Ditangkap Sesuai Prosedur
JAKARTA (INDOVIZKA) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat menerima kunjungan dari Densus 88 Antiteror. Dalam pertemuan itu, mereka membahas mengenai penangkapan yang melibatkan pengurus MUI pusat.
Dalam pertemuan itu, rombongan Densus dipimpin oleh Kasatgas Wilayah Jabar Densus 88 Antiteror Kombes Arief Mahfud. Sekretaris Umum MUI Jabar Rafani Achyar menerima mereka di Kantor MUI, Jalan LL. RE Martadinata, Kota Bandung, Jumat (26/11).
Diketahui, Densus 88 Antiteror menangkap Ketua Umum Partai Dakwah Rakyat Indonesia (PDRI) Farid Okbar, anggota Komisi Fatwa MUI Ahmad Zain An Najah dan Anung Al Hamat. Mereka ditangkap di Bekasi dengan dugaan tindak pidana terorisme yang berkaitan dengan Jamaah Islamiyah (JI).
- Konflik Ditengah Masyarakat Desa Sungai Ara Didamaikan Kapolres Pelalawan
- Banjir Jalan Lintas Timur Makin Tinggi, Polres Pelalawan Buka Tutup Arus Lalu Lintas
- Divisi Hukum Bermarwah Mengutuk Oknum Masyarakat Rusak APK Abdul Wahid -SF Hariyanto
- Ribuan Slop Rokok Ilegal Berhasil Diamankan Satpolairud Polres Inhil
- Waspada! Ada Nomor HP Mengatasnamakan Pj Bupati Inhil Erisman Yahya
Arief menjelaskan bahwa penangkapan terhadap anggota Komisi Fatwa MUI Ahmad Zain An Najah sudah sesuai prosedur. Penangkapan sudah memiliki bukti permulaan.
"Itu sudah melalui assesment yang panjang dan ada permulaan bukti kuat sehingga kita berani melakukan penangkapan. Bukan kita zalim terhadap ulama atau Islam. Tentunya kita melakukan asesmen termasuk keterangan dari tersangka yang kita tangkap sebelumnya," kata Arief.
Arief memastikan proses hukum dilakukan secara transparan. Termasuk persidangan digelar secara terbuka.
"Ini tentunya akan diuji di peradilan umum. Jadi semua penangkapan terbuka di peradilan umum," ujar dia.
Sementara itu, Rafani Achyar menilai, pengurus MUI di daerah mendukung langkah yang ditempuh pengurus MUI pusat. Semua proses hukum diserahkan kepada kepolisian. Ia berharap masyarakat pun bisa menanggapi hal tersebut dengan bijak.
"Alhamdulilah MUI Pusat sudah mengambil keputusan tepat. Pertama menyerahkan proses hukum dan kedua yang bersangkutan dinonaktifkan. Harapan kami tidak membuka peluang adanya ruang-ruang perdebatan. Jadi prinsipnya lebih cepat lebih baik," ujar dia.
.png)

Berita Lainnya
Pelaku Penusukan di Kempas Berhasil Diamankan Polisi
Bakar Lahan, Budi Ditangkap Polisi di Rohil
Berkas Kasus Karhutla Lengkap, Dua Pimpinan PT DSI Segera Disidangkan
Sekda Pekanbaru Mengaku Tidak Mangkir, Polda: Emangnya Ambil Rapor Anak, Bisa Diwakilkan!
Spare Part Escavator Milik Disbun Inhil Dicuri, Penadah Terancam 5 Tahun Penjara
Polda Riau Ungkap 45 Kasus Perjudian, 74 Orang Tersangka
Pria Ini Injak Al-Quran untuk Buktikan Dirinya Tak Mencuri
Dibebaskan Demi Hukum, Irwan Terdakwa Pembakar Lahan Sujud Syukur di Kaki Ibunya
Tak Miliki KTP, 26 Warga Digelandang ke Mapolres Inhil
Hendak Berangkat Lewat Pelabuhan Tikus, Polisi Gagalkan Penyeludupan 11 PMI
Residivis Kembali Berulah, Warga Tembilahan diringkus Polisi
Tersangka Karhutla Riau Jadi 21 Orang, Lebih 341,27 Ha Lahan Terbakar