Pilihan
Densus 88 Tegaskan Eks Anggota MUI Ditangkap Sesuai Prosedur
JAKARTA (INDOVIZKA) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat menerima kunjungan dari Densus 88 Antiteror. Dalam pertemuan itu, mereka membahas mengenai penangkapan yang melibatkan pengurus MUI pusat.
Dalam pertemuan itu, rombongan Densus dipimpin oleh Kasatgas Wilayah Jabar Densus 88 Antiteror Kombes Arief Mahfud. Sekretaris Umum MUI Jabar Rafani Achyar menerima mereka di Kantor MUI, Jalan LL. RE Martadinata, Kota Bandung, Jumat (26/11).
Diketahui, Densus 88 Antiteror menangkap Ketua Umum Partai Dakwah Rakyat Indonesia (PDRI) Farid Okbar, anggota Komisi Fatwa MUI Ahmad Zain An Najah dan Anung Al Hamat. Mereka ditangkap di Bekasi dengan dugaan tindak pidana terorisme yang berkaitan dengan Jamaah Islamiyah (JI).
- Konflik Ditengah Masyarakat Desa Sungai Ara Didamaikan Kapolres Pelalawan
- Banjir Jalan Lintas Timur Makin Tinggi, Polres Pelalawan Buka Tutup Arus Lalu Lintas
- Divisi Hukum Bermarwah Mengutuk Oknum Masyarakat Rusak APK Abdul Wahid -SF Hariyanto
- Ribuan Slop Rokok Ilegal Berhasil Diamankan Satpolairud Polres Inhil
- Waspada! Ada Nomor HP Mengatasnamakan Pj Bupati Inhil Erisman Yahya
Arief menjelaskan bahwa penangkapan terhadap anggota Komisi Fatwa MUI Ahmad Zain An Najah sudah sesuai prosedur. Penangkapan sudah memiliki bukti permulaan.
"Itu sudah melalui assesment yang panjang dan ada permulaan bukti kuat sehingga kita berani melakukan penangkapan. Bukan kita zalim terhadap ulama atau Islam. Tentunya kita melakukan asesmen termasuk keterangan dari tersangka yang kita tangkap sebelumnya," kata Arief.
Arief memastikan proses hukum dilakukan secara transparan. Termasuk persidangan digelar secara terbuka.
"Ini tentunya akan diuji di peradilan umum. Jadi semua penangkapan terbuka di peradilan umum," ujar dia.
Sementara itu, Rafani Achyar menilai, pengurus MUI di daerah mendukung langkah yang ditempuh pengurus MUI pusat. Semua proses hukum diserahkan kepada kepolisian. Ia berharap masyarakat pun bisa menanggapi hal tersebut dengan bijak.
"Alhamdulilah MUI Pusat sudah mengambil keputusan tepat. Pertama menyerahkan proses hukum dan kedua yang bersangkutan dinonaktifkan. Harapan kami tidak membuka peluang adanya ruang-ruang perdebatan. Jadi prinsipnya lebih cepat lebih baik," ujar dia.
.png)

Berita Lainnya
Siswa 16 Tahun Jadi Korban Perkosaan Ayah Kandung, Ibunya Curiga Makin Hari Badannya Tambah Melar
Jual Narkotika Dalam Bentuk Prangko, Oknum ASN di Riau Ditangkap BNNP
Bule Slovakia Tewas Dibunuh Kekasihnya di Bali
Penyidik KPK Geledah Gedung Nusantara III DPR RI
Istri Cekcok Gegara Kayu Jemuran, Suami di Sumut Bacok Kepala Tetangga
Pelaku tindak asusila di Tembilahan terancam 20 tahun penjara
Polda Riau Musnahkan 111,2 Kg Sabu dan 34,182 Butir Ekstasi
Geger, Warga Batang Tuaka Ditikam OTK di Jalan Swarna Bumi
Pasca Ditangkap KPK, Spanduk dan Baliho Bergambar Muhammad Adil Dicopot Satpol PP
Nekat Mencuri HP Saat Penghuni Ada di Rumah, Pria di Tembilahan ini Terancam 5 Tahun Penjara
Heboh Karangan Bunga Tagih Utang Rp 1 Miliar, Usai Viral Berujung Polisi
Pria di Rohul Bacok Teman Sendiri Hingga Tewas