Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
KPK: Remisi Bagi Koruptor Harus Mempertimbangkan Rasa Keadilan Rakyat
JAKARTA (INDOVIZKA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut aturan pemberian remisi kepada para koruptor bukan kewenangan mereka. Sebab, pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan tugas lembaganya selesai ketika terpidana dijebloskan kedalam penjara.
"Dalam hal ini secara normatif tugas pokok KPK selesai ketika jaksa eksekutor KPK telah menyerahkan terpidana korupsi kepada lapas (lembaga pemasyarakatan) untuk pembinaan," ujar Ali melalui pesan teks pada Ahad, 31 Oktober 2021.
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan judicial review atas Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan. PP tersebut mengatur pengetatan pemberian remisi untuk narapidana tindak pidana khusus, yakni korupsi, terorisme, dan narkotika.
- Konflik Ditengah Masyarakat Desa Sungai Ara Didamaikan Kapolres Pelalawan
- Banjir Jalan Lintas Timur Makin Tinggi, Polres Pelalawan Buka Tutup Arus Lalu Lintas
- Divisi Hukum Bermarwah Mengutuk Oknum Masyarakat Rusak APK Abdul Wahid -SF Hariyanto
- Ribuan Slop Rokok Ilegal Berhasil Diamankan Satpolairud Polres Inhil
- Waspada! Ada Nomor HP Mengatasnamakan Pj Bupati Inhil Erisman Yahya
MA mengemukakan beberapa alasan mencabut PP tersebut. Yakni, pemidanaan tidak hanya dilakukan dengan memenjarakan pelaku agar memberikan efek jera, tetapi juga harus sejalan dengan prinsip restorative justice.
Kemudian, narapidana adalah subjek yang sama dengan manusia lainnya, yang sewaktu-waktu dapat melakukan kekhilafan yang dapat dikenakan pidana. Selain itu, syarat mendapat remisi tidak boleh dibedakan.
Sebelumnya, syarat pemberian remisi terkait tindak pidana khusus salah satunya adalah narapidana tersebut menjadi justice collaborator. Namun, di aturan baru kini, narapidana tak perlu mengajukan diri sebagai JC agar kelak mendapat remisi.
KPK, kata Ali, menghormati putusan MA ini. Kendati demikian, ia berharap para narapidana kasus korupsi tak begitu saja diberikan remisi "Kami berharap pemberian remisi bagi para pelaku extraordinary crime, tetap mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat dan masukan dari aparat penegak hukumnya," ucap Ali.
.png)

Berita Lainnya
Miliki Shabu, Dua Warga Tembilahan Kembali Diringkus Polisi
DPR RI Akan Awasi Sindikat Perdagangan Orang Hingga Keterlibatan Oknum Pemerintah Yang ‘Nakal’
Baru Menjabat Kapolsek Kemuning, Kompol Tarigan Langsung Pimpin Penangkapan Pengedar Sabu
ABG di Riau Meregang Nyawa di Hotel, Polres Tetapkan Teman Kencan Korban Tersangka
Bagi Warga Miskin, Ini dia 14 Pemberi Bantuan Hukum Gratis di Riau
206 WNI Terancam Hukuman Mati Sepanjang Tahun 2021
Tak Terima Anaknya Diduga Dianiaya Tim Lawan Saat Main Futsal, Orangtua Seorang Siswa SMAN 1 Pangkalan Kerinci Lapor Polisi
Penyeludupan 102.820 ekor Baby Lobster Berhasil Digagalkan Satpol Airud Polres Inhil
Pria di Inhu Bunuh Majikannya Lantaran Sakit Hati Dimarahi
Jambret Seorang Wanita, Dua Pria Diamankan di Mapolres Inhil
Joget Erotis di Turnamen Golf Dilaporkan Polda Riau
Pelaku Masih Buron, Polsek Bangko Musnahkan BB Sabu