Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
KPK: Remisi Bagi Koruptor Harus Mempertimbangkan Rasa Keadilan Rakyat
JAKARTA (INDOVIZKA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut aturan pemberian remisi kepada para koruptor bukan kewenangan mereka. Sebab, pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan tugas lembaganya selesai ketika terpidana dijebloskan kedalam penjara.
"Dalam hal ini secara normatif tugas pokok KPK selesai ketika jaksa eksekutor KPK telah menyerahkan terpidana korupsi kepada lapas (lembaga pemasyarakatan) untuk pembinaan," ujar Ali melalui pesan teks pada Ahad, 31 Oktober 2021.
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan judicial review atas Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan. PP tersebut mengatur pengetatan pemberian remisi untuk narapidana tindak pidana khusus, yakni korupsi, terorisme, dan narkotika.
- Konflik Ditengah Masyarakat Desa Sungai Ara Didamaikan Kapolres Pelalawan
- Banjir Jalan Lintas Timur Makin Tinggi, Polres Pelalawan Buka Tutup Arus Lalu Lintas
- Divisi Hukum Bermarwah Mengutuk Oknum Masyarakat Rusak APK Abdul Wahid -SF Hariyanto
- Ribuan Slop Rokok Ilegal Berhasil Diamankan Satpolairud Polres Inhil
- Waspada! Ada Nomor HP Mengatasnamakan Pj Bupati Inhil Erisman Yahya
MA mengemukakan beberapa alasan mencabut PP tersebut. Yakni, pemidanaan tidak hanya dilakukan dengan memenjarakan pelaku agar memberikan efek jera, tetapi juga harus sejalan dengan prinsip restorative justice.
Kemudian, narapidana adalah subjek yang sama dengan manusia lainnya, yang sewaktu-waktu dapat melakukan kekhilafan yang dapat dikenakan pidana. Selain itu, syarat mendapat remisi tidak boleh dibedakan.
Sebelumnya, syarat pemberian remisi terkait tindak pidana khusus salah satunya adalah narapidana tersebut menjadi justice collaborator. Namun, di aturan baru kini, narapidana tak perlu mengajukan diri sebagai JC agar kelak mendapat remisi.
KPK, kata Ali, menghormati putusan MA ini. Kendati demikian, ia berharap para narapidana kasus korupsi tak begitu saja diberikan remisi "Kami berharap pemberian remisi bagi para pelaku extraordinary crime, tetap mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat dan masukan dari aparat penegak hukumnya," ucap Ali.
.png)

Berita Lainnya
Kejati Riau Terima Dua Permohonan Penangguhan Penahanan Yan Prana
PLN UIP Digeladah Kejaksaan Tinggi Riau
Dua Pelaku Jambret di Riau Babak Belur Dihajar Massa
Jelang Pensiun Kapolri Idham Azis Mutasi 15 Kapolres, Ini Daftarnya
PN Jakpus Gugurkan Gugatan Kubu Moeldoko Terkait AD/ART Demokrat
Residivis Kembali Berulah, Warga Tembilahan diringkus Polisi
Akhirnya, Pencuri Uang Rp195 Juta di Kempas Diringkus Polisi
Curi Sarang Walet, Dua Warga Tembilahan Diringkus Polisi
Polsek Binawidya Gelar Rekonstruksi Adik Bunuh Kakak di Cipta Karya Ujung
Kasus Penganiayaan Imam Masjid di Pekanbaru Dihentikan, Pelaku Alami Gangguan Jiwa
Dua Pelaku Curanmor Diamankan Polisi, Begini Modusnya
Pengadilan Negeri Tembilahan Kabulkan Pra Peradilan Terhadap IMA