Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
KPK: Remisi Bagi Koruptor Harus Mempertimbangkan Rasa Keadilan Rakyat
JAKARTA (INDOVIZKA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut aturan pemberian remisi kepada para koruptor bukan kewenangan mereka. Sebab, pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan tugas lembaganya selesai ketika terpidana dijebloskan kedalam penjara.
"Dalam hal ini secara normatif tugas pokok KPK selesai ketika jaksa eksekutor KPK telah menyerahkan terpidana korupsi kepada lapas (lembaga pemasyarakatan) untuk pembinaan," ujar Ali melalui pesan teks pada Ahad, 31 Oktober 2021.
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan judicial review atas Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan. PP tersebut mengatur pengetatan pemberian remisi untuk narapidana tindak pidana khusus, yakni korupsi, terorisme, dan narkotika.
- Konflik Ditengah Masyarakat Desa Sungai Ara Didamaikan Kapolres Pelalawan
- Banjir Jalan Lintas Timur Makin Tinggi, Polres Pelalawan Buka Tutup Arus Lalu Lintas
- Divisi Hukum Bermarwah Mengutuk Oknum Masyarakat Rusak APK Abdul Wahid -SF Hariyanto
- Ribuan Slop Rokok Ilegal Berhasil Diamankan Satpolairud Polres Inhil
- Waspada! Ada Nomor HP Mengatasnamakan Pj Bupati Inhil Erisman Yahya
MA mengemukakan beberapa alasan mencabut PP tersebut. Yakni, pemidanaan tidak hanya dilakukan dengan memenjarakan pelaku agar memberikan efek jera, tetapi juga harus sejalan dengan prinsip restorative justice.
Kemudian, narapidana adalah subjek yang sama dengan manusia lainnya, yang sewaktu-waktu dapat melakukan kekhilafan yang dapat dikenakan pidana. Selain itu, syarat mendapat remisi tidak boleh dibedakan.
Sebelumnya, syarat pemberian remisi terkait tindak pidana khusus salah satunya adalah narapidana tersebut menjadi justice collaborator. Namun, di aturan baru kini, narapidana tak perlu mengajukan diri sebagai JC agar kelak mendapat remisi.
KPK, kata Ali, menghormati putusan MA ini. Kendati demikian, ia berharap para narapidana kasus korupsi tak begitu saja diberikan remisi "Kami berharap pemberian remisi bagi para pelaku extraordinary crime, tetap mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat dan masukan dari aparat penegak hukumnya," ucap Ali.
.png)

Berita Lainnya
Pria Mengaku Imam Mahdi Diamankan Polda Riau
PNS Pemprov Riau Dilaporkan atas Kasus Dugaan Penganiayaan
Berhalusinasi, Pria di Pelalawan Bacok Ibu Kandung dan Serahkan Diri ke Polisi
Polisi Tetapkan Dosen Terduga Pelecehan Mahasiswi Unsri Tersangka
Waspada, Penipuan Perumahan Berkedok Syariah Lagi Marak
Tega! Anak Gugat Ibu Kandung Rp 700 Juta ke Pengadilan dan Usir Dari Rumah
Fakta Persidangan Kasus Aldiko Putra: Abriman Awalnya Tak Mau Perkarakan
Parkir di Jalan, Sepeda Motor Warga Tembilahan Digondol Maling
Pimpinan Ponpes Al Zaytun Diduga Gelapkan Dana Bos dan Zakat
Usai 'Bacok' Istri Hingga Tewas, Suami di Pulau Kijang Gantung Diri
Rampok Beraksi di Perairan Kuala Lahang, 300 Kg Gula Merah Digasak
Aniaya Korban Hingga Tewas, Pemuda di Inhil Diringkus Polisi