Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Rampas Uang Warga Siak Hulu Rp 100 Juta, Dua Pelaku Curat Diringkus Polisi
KAMPAR, (INDOVIZKA) - Dua pelaku pencurian dengan pemberatan atau curat diringkus Tim Gabungan dari Unit Reskrim Polsek Siak Hulu, Satreskrim Polres Kampar dan Tim Jatanras Polda Riau. Dua orang ini melakukan merampas uang milik warga Siak Hulu sebesar Rp 100 juta pada 10 Juli 2021 lalu.
Kedua pelaku adalah AR (31) dan AN (35) yang merupakan residivis dalam kasus yang sama. Keduanya ditangkap oleh tim gabungan ini pada Selasa (17/08/2021) di wilayah Kayu Agung Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.
Kapolres Kampar AKBP Rido Purba SIK, MH menjelaskan aksi curat yang dilakukan AR dan AN kejadian berawal pada Sabtu (10/07/2021) sekitar pukul 11.30 WIB. Saat itu korban A.Muhaimin baru mengambil uang sebesar Rp 100 juta dari toko harian fabelia di daerah Pasir Putih Desa Tanah Merah Kecamatan Siak Hulu.
- Konflik Ditengah Masyarakat Desa Sungai Ara Didamaikan Kapolres Pelalawan
- Banjir Jalan Lintas Timur Makin Tinggi, Polres Pelalawan Buka Tutup Arus Lalu Lintas
- Divisi Hukum Bermarwah Mengutuk Oknum Masyarakat Rusak APK Abdul Wahid -SF Hariyanto
- Ribuan Slop Rokok Ilegal Berhasil Diamankan Satpolairud Polres Inhil
- Waspada! Ada Nomor HP Mengatasnamakan Pj Bupati Inhil Erisman Yahya
Kemudian korban masuk mobil dan meletakkan uang tersebut di samping kursi supir. Kemudian kembali ke rumahnya yang berjarak sekitar 700 meter dari toko fabelia. Selanjutnta korban memarkirkan mobil di depan warung miliknya.
Namun tiba-tiba datang seorang tak dikenal yang langsung membuka pintu kiri depan mobil dan mengambil uang tersebut lalu kabur menaiki sepeda motor Yamaha MX yang telah ditunggu oleh temannya.
"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 100 juta. Korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Siak Hulu untuk dilakukan penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut." Ujar AKBP Rido Purba.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Siak Hulu bersama Satreskrim Polres Kampar, dibackup Tim Jatanras Polda Riau melakukan penyelidikan kasus curat inj. Dari hasil penyelidikan didapat informasi bahwa para pelaku merupakan warga Kayu Agung Kabupaten Ogan Komering Ilir Sumatera Selatan.
Tim gabungan ini langsung berangkat ke Palembang dan berkoordinasi dengan Polda Sumsel untuk penangkapan tersangka. Selanjutnya pada Selasa (17/08/2021) kedua tersangka berhasil ditangkap di wilayah Kayu Agung.
Lebih lanjut disampaikan bahwa peran tersangka AR adalah sebagai Joki yang membawa sepeda motor. Sementara AN adalah eksekutornya. Saat ini tim gabungan masih dalam perjalanan menuju Riau dengan membawa kedua tersangka.**
.png)

Berita Lainnya
Kapolda Sumut Angkat Bicara Terkait Isu Konsorsium 303 Kaisar Sambo
Polres Rohul Ungkap Sindikat Narkoba, 2 Pengedar dan 80 Gram Sabu Diamankan
Curi Sarang Walet, Dua Warga Tembilahan Diringkus Polisi
Eks Dirut PT PER Divonis 6 Tahun Penjara, JPU Pikir-pikir
Dugaan Pelecehan Seksual di Kampus UNRI Viral
Sat Reskrim Polres Inhil Tangkap Pelaku Pembakaran Lahan di Desa Batu Ampar
Bea Cukai Riau Musnahkan 18,3 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp13,39 Miliar
Tiga Petinggi Golkar Riau Diperiksa di Kejari Siak
Pagi Tadi, Seorang Pria di Tembilahan Ditemukan Meninggal di Becaknya
Tukang Gali Makam 'Cangkul' Pengurus TPU Hingga Tewas
Polres Inhil Selidiki Penemuan Ratusan Kartu BPJS di Tong Sampah
Belanja di Warung Pakai Uang Palsu, Pria Ini Diamankan Polisi