Pilihan
Rampas Uang Warga Siak Hulu Rp 100 Juta, Dua Pelaku Curat Diringkus Polisi
KAMPAR, (INDOVIZKA) - Dua pelaku pencurian dengan pemberatan atau curat diringkus Tim Gabungan dari Unit Reskrim Polsek Siak Hulu, Satreskrim Polres Kampar dan Tim Jatanras Polda Riau. Dua orang ini melakukan merampas uang milik warga Siak Hulu sebesar Rp 100 juta pada 10 Juli 2021 lalu.
Kedua pelaku adalah AR (31) dan AN (35) yang merupakan residivis dalam kasus yang sama. Keduanya ditangkap oleh tim gabungan ini pada Selasa (17/08/2021) di wilayah Kayu Agung Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.
Kapolres Kampar AKBP Rido Purba SIK, MH menjelaskan aksi curat yang dilakukan AR dan AN kejadian berawal pada Sabtu (10/07/2021) sekitar pukul 11.30 WIB. Saat itu korban A.Muhaimin baru mengambil uang sebesar Rp 100 juta dari toko harian fabelia di daerah Pasir Putih Desa Tanah Merah Kecamatan Siak Hulu.
- Konflik Ditengah Masyarakat Desa Sungai Ara Didamaikan Kapolres Pelalawan
- Banjir Jalan Lintas Timur Makin Tinggi, Polres Pelalawan Buka Tutup Arus Lalu Lintas
- Divisi Hukum Bermarwah Mengutuk Oknum Masyarakat Rusak APK Abdul Wahid -SF Hariyanto
- Ribuan Slop Rokok Ilegal Berhasil Diamankan Satpolairud Polres Inhil
- Waspada! Ada Nomor HP Mengatasnamakan Pj Bupati Inhil Erisman Yahya
Kemudian korban masuk mobil dan meletakkan uang tersebut di samping kursi supir. Kemudian kembali ke rumahnya yang berjarak sekitar 700 meter dari toko fabelia. Selanjutnta korban memarkirkan mobil di depan warung miliknya.
Namun tiba-tiba datang seorang tak dikenal yang langsung membuka pintu kiri depan mobil dan mengambil uang tersebut lalu kabur menaiki sepeda motor Yamaha MX yang telah ditunggu oleh temannya.
"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 100 juta. Korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Siak Hulu untuk dilakukan penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut." Ujar AKBP Rido Purba.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Siak Hulu bersama Satreskrim Polres Kampar, dibackup Tim Jatanras Polda Riau melakukan penyelidikan kasus curat inj. Dari hasil penyelidikan didapat informasi bahwa para pelaku merupakan warga Kayu Agung Kabupaten Ogan Komering Ilir Sumatera Selatan.
Tim gabungan ini langsung berangkat ke Palembang dan berkoordinasi dengan Polda Sumsel untuk penangkapan tersangka. Selanjutnya pada Selasa (17/08/2021) kedua tersangka berhasil ditangkap di wilayah Kayu Agung.
Lebih lanjut disampaikan bahwa peran tersangka AR adalah sebagai Joki yang membawa sepeda motor. Sementara AN adalah eksekutornya. Saat ini tim gabungan masih dalam perjalanan menuju Riau dengan membawa kedua tersangka.**
.png)

Berita Lainnya
Kompol Z Meninggal Usai Ditangkap Bawa 1 Kg Sabu, Ini Kronologisnya
Kaget Pengawal Terlibat Kasus Narkoba, Gubernur Kepri bilang 'Dia Orangnya Pendiam'
Jual Beli Narkoba, Pria di Tembilahan Ini Diringkus Polisi
Diduga Tak Terima Bupati Diberitakan, Wartawan di Riau Dipukul Preman
Diupah Rp500 Ribu, Pria Ini Nekat Bersihkan Lahan dengan Cara Membakar
Tak Sampai 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan Sadis di Siak
Buron 10 Tahun, Pria di Bengkulu Ditangkap Polisi Saat Berada di Bus
Kejati Riau Tahan Tersangka Perkara Galian C di Tenayan Raya
Curi Kotak Amal Masjid, Pemuda di Inhil Ditangkap Polisi
Tak Terima Anaknya Ditilang, Bapak Ini Acungkan Celurit dan Kejar Polantas
Serang Warga, Seorang Anggota Geng Motor Diamankan Polsek Bukit Raya
KPK Periksa Plt Bupati Kepulauan Meranti