Pilihan
Sebelum Curi Sawit, Dua Pemuda di Rohul Isap Ganja
JAKARTA (INDOVIZKA) - Personel Polsek Kunto Darussalam, Polres Rokan Hulu (Rohul) menangkap 2 pemuda mencuri buah sawit milik perusahaan negara. Kedua pelaku, ES dan HF, mengisap ganja terlebih dahulu sebelum melakukan pencurian itu.
"Kasus ini berawal dari satpam PTPN V Sei Intan yang melaporkan pencurian buah kelapa sawit dan kepemilikan ganja," kata Paur Humas Polres Rokan Hulu Aipda Mardiono P kepada merdeka.com, Minggu (5/12).
Dia menjelaskan, peristiwa itu terjadi Jumat (3/12) sekitar pukul 15.00 Wib, saksi I inisial GAD, sedang melakukan patroli di lokasi panen karyawan Afd III Blok L13 - L15 ada melihat 2 orang sedang membawa buah dengan sepeda motor.
- Konflik Ditengah Masyarakat Desa Sungai Ara Didamaikan Kapolres Pelalawan
- Banjir Jalan Lintas Timur Makin Tinggi, Polres Pelalawan Buka Tutup Arus Lalu Lintas
- Divisi Hukum Bermarwah Mengutuk Oknum Masyarakat Rusak APK Abdul Wahid -SF Hariyanto
- Ribuan Slop Rokok Ilegal Berhasil Diamankan Satpolairud Polres Inhil
- Waspada! Ada Nomor HP Mengatasnamakan Pj Bupati Inhil Erisman Yahya
Usai melihat itu, satpam langsung melaporkan kejadian tersebut kepada Papam kebun PTP N V Sei Intan. Selanjutnya setelah melaporkan kejadian tersebut, kepada papam kebun.
Lalu satpam langsung menangkap pelaku bersama dengan beberapa anggota satpam. Tidak lama kemudian papam kebun bersama dengan petugas satpam yang betugas saat itu langsung membawa pelaku dan barang bukti ke pos untuk diinterogasi.
Saat itu, kedua pelaku mengakui perbuatannya pencurian buah kelapa sawit secara bersama sama. Selanjutnya GAD dan ANS memeriksa sepeda motor milik kedua pelaku.
"Saat itu ditemukan bungkusan kertas berisi ganja di dalam bungkus rokok sampoerna dan dari dalam jok sepeda motor pelaku ES," ucap Mardiono.
Ketika diperlihatkan, ES mengakui itu miliknya dan dikuatkan keterangan pelaku HF. Kedua pelaku mengakui, sebelum melakukan pencurian buah kelapa sawit tersebut terlebih dahulu mengisap ganja tersebut sebanyak satu linting berdua.
Seterusnya, narkotika yang ditemukan tersebut sisa pemakaian kedua pelaku. Kerugian dari pencurian buah kelapa sawit tersebut sebesar Rp850.000.
"Pihak satpam PTP N V Sei intan menyerahkan kedua pelaku dan barang bukti ke Polsek Kunto Darussalam untuk dilakukan proses hukum," tegasnya.
Saat ini kedua pelaku diamankan di Polsek Kunto Darussalam terkait penanganan kepemilikan narkotika jenis ganja.
"Barang bukti berupa 1 unit motor merk Honda Revo tanpa dilengkapi nopol, 1 sepeda motor merk Kharisma tanpa nopol, 49 tandan sawit, 2 buah keranjang terbuat dari rotan, narkotika jenis ganja dan sebungkus rokok sampoerna," tutup Mardiono.
.png)

Berita Lainnya
Kapolda Riau Perintahkan Razia Tempat Hiburan Malam
Besok KPK Kumpulkan Seluruh Kepala Daerah di Riau
Perampok Bersenpi Gasak Toko Grosir di Inhu, Uang Rp100 Juta Lesap
Pelaku Penggelapan 1 Unit Sepeda Motor di Enok Diamankan Polisi
Bakar Rumah Warga karena Kakak Kalah Pilkades
Pelaku Rokok Ilegal Hirup Udara Segar, BC Tembilahan Diduga Main Mata
Mantan Bupati Rohul Batal Diperiksa KPK Terkait Kasus Annas Maamun, Kok Bisa?
Polisi di Rohil Dilempari Batu dan Dikejar Warga dengan Parang Saat Amankan Tersangka Narkoba
3 Bulan Terakhir BNN Amankan 808,68 Kg Sabu, Peredaran Narkoba Dipastikan Meningkat Drastis
Diduga Korban Perampokan, Polisi Buru Pelaku Pembunuhan Pensiunan BUMN
Polres Inhil Musnahkan BB 870,36 gram Narkoba dan 82 butir pil ekstasi
Kebakaran Ruko isi petasan di Pekanbaru Jadi Tontonan Warga