Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Sebelum Curi Sawit, Dua Pemuda di Rohul Isap Ganja
JAKARTA (INDOVIZKA) - Personel Polsek Kunto Darussalam, Polres Rokan Hulu (Rohul) menangkap 2 pemuda mencuri buah sawit milik perusahaan negara. Kedua pelaku, ES dan HF, mengisap ganja terlebih dahulu sebelum melakukan pencurian itu.
"Kasus ini berawal dari satpam PTPN V Sei Intan yang melaporkan pencurian buah kelapa sawit dan kepemilikan ganja," kata Paur Humas Polres Rokan Hulu Aipda Mardiono P kepada merdeka.com, Minggu (5/12).
Dia menjelaskan, peristiwa itu terjadi Jumat (3/12) sekitar pukul 15.00 Wib, saksi I inisial GAD, sedang melakukan patroli di lokasi panen karyawan Afd III Blok L13 - L15 ada melihat 2 orang sedang membawa buah dengan sepeda motor.
- Konflik Ditengah Masyarakat Desa Sungai Ara Didamaikan Kapolres Pelalawan
- Banjir Jalan Lintas Timur Makin Tinggi, Polres Pelalawan Buka Tutup Arus Lalu Lintas
- Divisi Hukum Bermarwah Mengutuk Oknum Masyarakat Rusak APK Abdul Wahid -SF Hariyanto
- Ribuan Slop Rokok Ilegal Berhasil Diamankan Satpolairud Polres Inhil
- Waspada! Ada Nomor HP Mengatasnamakan Pj Bupati Inhil Erisman Yahya
Usai melihat itu, satpam langsung melaporkan kejadian tersebut kepada Papam kebun PTP N V Sei Intan. Selanjutnya setelah melaporkan kejadian tersebut, kepada papam kebun.
Lalu satpam langsung menangkap pelaku bersama dengan beberapa anggota satpam. Tidak lama kemudian papam kebun bersama dengan petugas satpam yang betugas saat itu langsung membawa pelaku dan barang bukti ke pos untuk diinterogasi.
Saat itu, kedua pelaku mengakui perbuatannya pencurian buah kelapa sawit secara bersama sama. Selanjutnya GAD dan ANS memeriksa sepeda motor milik kedua pelaku.
"Saat itu ditemukan bungkusan kertas berisi ganja di dalam bungkus rokok sampoerna dan dari dalam jok sepeda motor pelaku ES," ucap Mardiono.
Ketika diperlihatkan, ES mengakui itu miliknya dan dikuatkan keterangan pelaku HF. Kedua pelaku mengakui, sebelum melakukan pencurian buah kelapa sawit tersebut terlebih dahulu mengisap ganja tersebut sebanyak satu linting berdua.
Seterusnya, narkotika yang ditemukan tersebut sisa pemakaian kedua pelaku. Kerugian dari pencurian buah kelapa sawit tersebut sebesar Rp850.000.
"Pihak satpam PTP N V Sei intan menyerahkan kedua pelaku dan barang bukti ke Polsek Kunto Darussalam untuk dilakukan proses hukum," tegasnya.
Saat ini kedua pelaku diamankan di Polsek Kunto Darussalam terkait penanganan kepemilikan narkotika jenis ganja.
"Barang bukti berupa 1 unit motor merk Honda Revo tanpa dilengkapi nopol, 1 sepeda motor merk Kharisma tanpa nopol, 49 tandan sawit, 2 buah keranjang terbuat dari rotan, narkotika jenis ganja dan sebungkus rokok sampoerna," tutup Mardiono.
.png)

Berita Lainnya
Aksinya Direkam, Penjaga Sekolah Cabuli 7 Siswa
Bareskrim Kirim Permohonan Ekstradisi Jozeph Paul Zhang
Eks Bupati Inhu Yopi Arianto Dipanggil Kejagung Terkait Duta Palma
Lima Pasangan Bukan Muhrim Terjaring Razia di Indragiri Hilir
Jaksa Tambah Pasal dengan Jerat 6 Tahun Penjara kepada Eks Pentolan FPI, Termasuk Menantu dan Besan HRS
Ingin Lepaskan Rindu dengan Ayah Kandung, Bocah Ini Disuguhkan Minuman Beracun oleh Ibu Tiri
Curi Sepeda Motor, 3 Warga Tembilahan Hulu Diamankan Polisi
Jadi Korban Skimming, Ratusan Juta Uang Nasabah BRK Hilang
Eks Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Divonis 5 Tahun Penjara
Waspada, Penipuan Perumahan Berkedok Syariah Lagi Marak
BNNP Riau Gagalkan Peredaran 20 Kg Sabu dan 10 Ribu Butir Pil Ekstasi
Polres Meranti Musnahkan Sabu Bernilai Puluhan Juta Rupiah