Pengemudi Mobil Sigra Tabrak 2 Pemotor Ternyata Positive Gunakan Narkoba

Mobil Sigra BA 1069 QM yang bernama Donal Safrudin (42) yang menabrak dua orang pengendara sepeda motor di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pekanbaru.

INDOVIZKA.COM - Pengemudi Daihatsu Sigra BA 1069 QM yang bernama Donal Safrudin (42) yang menabrak dua orang pengendara sepeda motor di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pekanbaru, ditetapkan sebagai tersangka.

Kasat Lantas Polresta Pekanbaru, Kompol Birgitta Atvina Wijayanti mengatakan, Donald yang telah terkonfirmasi positif narkoba akan dijerat Pasal 310 Ayat (4) UU Lalulintas tentang kelalaian pengendara yang menyebabkan menghilangkan nyawa orang lain Jo Pasal 311 Ayat (5) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang penggunaan narkotika yang menyebabkan kelalaian pengemudi.

"Sesuai pasal itu, DS terancam kurungan penjara lebih kurang 12 tahun penjara," ujarnya, Senin (16/1/2023).

Birgitta menjelaskan, Donald menabrak dua orang pengendara sepeda motor di jalan itu, hingga salah satunya meninggal dunia akibat luka berat dibagian kepala. Sementara satu pengendara lainnya mengalami luka-luka.

"Setelah dilakukan tes urine, pelaku DS ini positif mengkonsumsi narkoba yang menyebabkan kendaraan hilang kendali dan menabrak dua pemotor. Dimana satu pemotor meninggal dunia akibat luka berat bagian kepala belakang dan satu luka-luka," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, kecelakaan tersebut terjadi di Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya didepan Tong Susu Pekanbaru arah ke Simpang Tiga Bandara Sultan Syarif Kasim, Rabu (11/1/2023) lalu.

Mobil Daihatsu Sigra BA 1069 QM yang dikemudikan Donal Safrudin bergerak dari Jenderal Sudirman menuju Simpang Tiga Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru. Saat di TKP, mobil tersebut menabrak dua pengendara yang mengenakan sepeda motor Honda Beat BM 2044 AAG dan Honda Vario BM 4551 AAJ.






[Ikuti Indovizka.com Melalui Sosial Media]


Tulis Komentar