Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Jika Terbukti Terlibat Peredaran Narkoba, Kompol Yuni Purwanti dan 11 Anak Buahnya Terancam Hukuman Mati
JAKARTA (INDOVIZKA) - Markas Besar (Mabes) Polri mengancam jika terbukti terlibat peredaran narkoba Kapolsek Astanaanyar, Bandung, Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi, beserta 11 oknum polisi anak buahnya, akan dijatuhi hukuman mati, sebagaimana ditetapkan pada masa kepemimpinan Kapolri Jenderal (Punr) Idham Azis.
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, pemberian sanksi pidana hukuman mati itu mungkin dilakukan. Tinggal menunggu fakta hukum dari hasil penyidikan.
"Kemungkinan itu bisa saja untuk ancaman hukuman mati. Tetapi kita harus melihat fakta hukum di lapangan dari kasus tersebut. Apakah hanya pemakai, apakah ikut-ikutan, apakah pengedar. Semua perlu pendalaman oleh penyidik," kata Argo saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (18/2/2021).
Sejauh ini, perkara itupun masih dalam proses penanganan Profesi dan Pengamanan (Propam). Sehingga, belum bisa dipastikan peran dari Kapolsek Astanaanyar dalam perkara itu.
Hanya saja, Argo menegaskan jika nantinya sudah diketahui peran Kapolsek Astanaanyar maka sanksi tegas bakal diberikan. Selain itu, hal ini juga akan menjadi pembelajaran bagi para anggota Polri lainnya.
Sebelumnya pada 2 Juli 2020, Kapolri Jenderal (Punr) Idham Azis sempat menegaskan jika ada anggota yang terlibat narkoba seharusnya diberi hukuman yang berat. Sebab, sebagai aparat keamanan, polisi sudah tahu aturannya.
"Nah, kalau polisinya sendiri yang kena narkoba, hukumannya harus hukuman mati sebenarnya, karena dia sudah tahu undang-undang, dia tahu hukum. Seperti itu," ucap Jenderal Idham Azis di Polda Metro Jaya, Kamis (2/7/2020).
.png)

Berita Lainnya
Pengedar Sabu di Kuansing Digrebek, Polisi Temukan Barang Bukti Siap Edar
Buron 10 Tahun, Pria di Bengkulu Ditangkap Polisi Saat Berada di Bus
Buat Berita Hoax, Seluruh Pernyataan Larsen Yunus Jadi Tanggung Jawab RiauAndalasCom
Bawa Kabur Motor Pinjaman, Pelaku Akhirnya Diringkus Polisi
Usai Tebas Kepala Istri dengan Kampak, Pria Ini Bacok Tangan Sendiri
Bobol Toko, 4 Pelaku Pencuri Rokok di Tembilahan Diringkus Polisi
Tidak Hanya Kasus SPR, Kejati Riau Juga Hentikan Pengusutan Bagi-bagi Jatah Proyek di Bengkalis
1.062 Dos Rokok Ilegal Diamankan Polisi di Perairan Inhil
Pakar Pertanyakan Tuntutan JPU untuk Sayuti Munte
IPSM Inhil Ingatkan Warganet untuk Tidak Share Video atau Foto Korban
Diduga Aniaya Anak Tiri Hingga Tewas, Ibu Tiri di Rohil Diamankan Polisi
Kejati Riau Tahan Tersangka Perkara Galian C di Tenayan Raya