Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Jika Terbukti Terlibat Peredaran Narkoba, Kompol Yuni Purwanti dan 11 Anak Buahnya Terancam Hukuman Mati
JAKARTA (INDOVIZKA) - Markas Besar (Mabes) Polri mengancam jika terbukti terlibat peredaran narkoba Kapolsek Astanaanyar, Bandung, Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi, beserta 11 oknum polisi anak buahnya, akan dijatuhi hukuman mati, sebagaimana ditetapkan pada masa kepemimpinan Kapolri Jenderal (Punr) Idham Azis.
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, pemberian sanksi pidana hukuman mati itu mungkin dilakukan. Tinggal menunggu fakta hukum dari hasil penyidikan.
"Kemungkinan itu bisa saja untuk ancaman hukuman mati. Tetapi kita harus melihat fakta hukum di lapangan dari kasus tersebut. Apakah hanya pemakai, apakah ikut-ikutan, apakah pengedar. Semua perlu pendalaman oleh penyidik," kata Argo saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (18/2/2021).
Sejauh ini, perkara itupun masih dalam proses penanganan Profesi dan Pengamanan (Propam). Sehingga, belum bisa dipastikan peran dari Kapolsek Astanaanyar dalam perkara itu.
Hanya saja, Argo menegaskan jika nantinya sudah diketahui peran Kapolsek Astanaanyar maka sanksi tegas bakal diberikan. Selain itu, hal ini juga akan menjadi pembelajaran bagi para anggota Polri lainnya.
Sebelumnya pada 2 Juli 2020, Kapolri Jenderal (Punr) Idham Azis sempat menegaskan jika ada anggota yang terlibat narkoba seharusnya diberi hukuman yang berat. Sebab, sebagai aparat keamanan, polisi sudah tahu aturannya.
"Nah, kalau polisinya sendiri yang kena narkoba, hukumannya harus hukuman mati sebenarnya, karena dia sudah tahu undang-undang, dia tahu hukum. Seperti itu," ucap Jenderal Idham Azis di Polda Metro Jaya, Kamis (2/7/2020).
.png)

Berita Lainnya
Antisipasi Kejahatan Selama Bulan Ramadan, Polisi Patroli Malam di Kota Pekanbaru
Pemuda di Riau Ditangkap Polisi, 7 Paket Sabu Disita
Kejati: Kami Bekerja Profesional dan Sesuai Mekanisme
Wamenkumham Sebut Edhy Prabowo dan Juliari Batubara Penuhi Unsur Pidana untuk Dihukum Mati
Bea Cukai Tembilahan Amankan Rokok Ilegal di Perairan Dendan Besar
Ketahuan Konsumsi Shabu, Oknum Polisi di Rohil Diamankan Polisi
Pembunuh Wanita Setengah Telanjang di Kampar Menyerahkan Diri
6 Laskar FPI Tewas Tertembak Jadi Tersangka, 3 Oknum Polisi Sebagai Terlapor
Dua Ormas Saling Serang di Perawang, 23 Orang Diamankan
Kapolri Minta Maaf soal Gaduh Penerbitan TR Larangan Media
Mahkama Agung Cabut Aturan Pengetatan Remisi Koruptor
Habib Rizieq Tuding JPU Pembohong, Ini Penyebabnya